Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 74 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1957 tentang pajak bangsa asing (LembaranNegara tahun 1957, No. 63); b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. 2. pasal-pasal 89, 97 dan 117 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia 3. BAB I.SUBYEK, OBYEK, STATUS, KEBANGSAAN,TEMPAT TINGGAL. BAB II.MASA PAJAK, WAJIB PAJAK, PENTANGGUNG PAJAK. BAB III.PENDAFTARAN, PEMBERITAHUAN, MEMBERIKANKETERANGAN BAB IV.KETETAPAN PAJAK. BAB V.PENGECUALIAN PERORANGAN. BAB VI.JUMLAH PAJAK, KEBERATAN, TAGIHAN KEMUDIAN BAB VII.PENAGIHAN BAB VIII.PERATURAN PIDANA BAB IX.PERATURAN-PERATURAN ISTIMEWA DAN PENUTUP.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:74
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Agustus 1958
Tanggal Pengundangan
:29 September 1958
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1957
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL BPHN : 19 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…