Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 72 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. a. bahwa oleh karena didalam praktek pemungutan tiap-tiap tahunpajak verponding ternyata menimbulkan banyak pekerjaan,dianggap perlu untuk mengubah sistim pemungutan tiap-tiaptahun yang kini berlaku sejak akhir perang dunia kedua;b. bahwaselanjutnyadipandangperluuntukmenyesuaikanpemungutan pajak verponding dengan hubungan tata-usaha danketatanegaraanyangtelahberubah,denganantaralainmengadakan pembebasan secara timbal-balik untuk gedung-gedung kepunyaan pemerintah asing yang melulu dipergunakanuntuk dinas diplomatik atau konsuler. 2. Undang- No. 33 tahun 1953tentang penetapan "Undang-undangDarurat No. 15 tahun 1952 untuk pemungutan pajak verpondinguntuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya" (Lembaran-Negaratahun 1953 No. 83) sebagai Undang-undang;b. pasal 89 yo. pasal 117 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia. 3. Mulai tahun 1957 benda-benda tetap seperti yang termaktub dalam pasal3 "Verpondingsordonnantie 1928" dikenakan pajak yang disebut"verponding" juga, untuk mana berlaku semua ketentuan-ketentuan"Verpondingsordonnantie 1928", kecuali hal-hal sebagai berikut:1.a.Tanggal permulaan masa yang harus dikenakan pajak merupakanjuga saat yang menentukan untuk pemungutannya;b.Berhubung dengan apa yang ditentukan pada a tidak berlaku:(1)dari pasal 1: yang termaktub pada ke-2;(2)dari pada 15a ayat 1: bariskedua seluruhnya;(3)dari pasal 32:aa.pada ayat 1 kata-kata: "of in het jaar, onmiddelijk daaraanvoorafgaande";bb.pada ayat 2 kata-kata: "of indien dit laatste is geschied inden loop van het aan het belastingtijdvak voorafgandejaar, met ingang van het tijdvak";(4)dari pasal 33:aa.pada ayat 1 kata-kata: "dan wel, indien dit valt in het jaaronmiddelijk aan het belastingtijdvak voorgaande, metingang van het belastingtijdvak."

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:72
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 September 1958
Tanggal Pengundangan
:15 September 1958
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 126, LL BPHN : 6 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…