Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. a. bahwa oleh karena didalam praktek pemungutan tiap-tiap tahunpajak verponding ternyata menimbulkan banyak pekerjaan,dianggap perlu untuk mengubah sistim pemungutan tiap-tiaptahun yang kini berlaku sejak akhir perang dunia kedua;b. bahwaselanjutnyadipandangperluuntukmenyesuaikanpemungutan pajak verponding dengan hubungan tata-usaha danketatanegaraanyangtelahberubah,denganantaralainmengadakan pembebasan secara timbal-balik untuk gedung-gedung kepunyaan pemerintah asing yang melulu dipergunakanuntuk dinas diplomatik atau konsuler. 2. Undang- No. 33 tahun 1953tentang penetapan "Undang-undangDarurat No. 15 tahun 1952 untuk pemungutan pajak verpondinguntuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya" (Lembaran-Negaratahun 1953 No. 83) sebagai Undang-undang;b. pasal 89 yo. pasal 117 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia. 3. Mulai tahun 1957 benda-benda tetap seperti yang termaktub dalam pasal3 "Verpondingsordonnantie 1928" dikenakan pajak yang disebut"verponding" juga, untuk mana berlaku semua ketentuan-ketentuan"Verpondingsordonnantie 1928", kecuali hal-hal sebagai berikut:1.a.Tanggal permulaan masa yang harus dikenakan pajak merupakanjuga saat yang menentukan untuk pemungutannya;b.Berhubung dengan apa yang ditentukan pada a tidak berlaku:(1)dari pasal 1: yang termaktub pada ke-2;(2)dari pada 15a ayat 1: bariskedua seluruhnya;(3)dari pasal 32:aa.pada ayat 1 kata-kata: "of in het jaar, onmiddelijk daaraanvoorafgaande";bb.pada ayat 2 kata-kata: "of indien dit laatste is geschied inden loop van het aan het belastingtijdvak voorafgandejaar, met ingang van het tijdvak";(4)dari pasal 33:aa.pada ayat 1 kata-kata: "dan wel, indien dit valt in het jaaronmiddelijk aan het belastingtijdvak voorgaande, metingang van het belastingtijdvak."