Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 72 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undangDarurat tentang penjualan rumah-rumah Negeri kepada PegawaiNegeri (Undang-undang DaruratNo. 19 tahun 1955, LembaranNegara tahun 1955 No. 56);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganperubahan-perubahan dan tambahan-tambahan 2. Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 3. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat menjual rumah-rumah Negeri termasuk golongan IIIsebagai termaksud pada "Burgerlijke Woningregeling" Staatsblad 1934No. 147, dengan semua perubahan dan tambahannya, beserta atau tidakbeserta tanahnya kepada:(a)Pegawai Negeri dan Pegawai Daerah Otononi; (b)Pegawai Negeri/Pegawai Daerah Otonom yang telah menerima pensiun, baik yang telah maupun yang tidak dipekerjakan kembalipadaNegeri/Daerah Otonom menurut peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri-menteri tersebut.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:72
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 November 1957
Tanggal Pengundangan
:29 November 1957
Tanggal Berlaku
:26 Oktober 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957 No. 158, LL SETNEG : 4 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…