Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 70 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. bahwa perlu Persetujuan Kebudayaan antara Negara-negara RepublikIndonesia dan Republik Mesir disetujui dengan undang-undang 2. a.Pasal 9 Persetujuan Kebudayaan tersebut:b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia. 3. Persetujuan Kebudayaan antara Negara-negara Republik Indonesia danRepublik Mesir tertanggal sepuluh (10) bulan Oktober seribu sembilanratus lima puluh lima (1955), yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:70
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 November 1957
Tanggal Pengundangan
:16 November 1957
Tanggal Berlaku
:16 November 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957 No. 145, TLN No. 1465, LL SETNEG : 3 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…