Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 disusun berdasarkan prinsip berimbang yang dinamis;
b.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 adalah merupakan pelaksanaan renana pembangunan sesuai dengan amanat Ketetapan MNPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;
c.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 pada dasarnya merupakan renana kerja tahunan pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya dengan sasaran pada upaya mengatasi krisis ekonomi dalam waktu yang singkat;
d.
bahwa untuk menjaga kesinambungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000;
e.
bahwa Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan luar negeri yang digunakan untuk membiayai belanja negara.
2.
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak.
3.
Penerimaan luar negeri adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah pinjaman luar negeri.
4.
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
5.
Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayi tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri.
6.
Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
7.
Sisa Kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembanguan pada akhir tahun anggaran.
8.
Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.
9.
Sektor adalah kumpulan subsektor.
10.
Subsektor adalah kumpulan program.
11.
Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan yang dapat dirupiahkan.
12.
Pinjaman proyek adalah nilai rupai dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Pasal 2
(1)
Anggaran pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 diperoleh dari :
a.
Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b.
Sumber-sumber Penerimaan Luar Negeri.
(2)
Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diencanakan sebesar Rp 142.203.800.000.000,00.
(3)
Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diencanakan sebesar Rp 77.400.000.000.000,00.
(4)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 219.603.800.000.000,00.
Pasal 3
(1)
Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a.
Penerimaan perpajakan sebesar Rp 94.739.700.000.000,00;
b.
Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 20.965.000.000.000,00;
c.
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 26.499.100.000.000,00.
(2)
Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a.
Pinjaman program sebesar Rp 47.400.000.000.000,00;
b.
Pinjaman proyek sebesar Rp 30.000.000.000.000,00.
Pasal 4
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 terdiri dari :
a.
Pengeluaran Rutin;
b.
Pengeluaran Pembangunan.
(2)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 137.155.500.000.000,00.
(3)
Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 82.448.300.000.000,00.
(4)
Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 219.603.800.000.000,00.
Pasal 5
(1)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor :
01.
Sektor industri sebesar Rp 108.134.869.000,00
02.
Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 743.926.692.000,00
03.
Sektor pengairan sebesar Rp 50.074.119.000,00
04.
Sektor tenaga kerja sebesar Rp 391.589.383.000,00
05.
Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 85.226.792.362.000,00
06.
Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 382.746.804.000,00
07.
Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 341.303.110.000,00
08.
Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 127.589.677.000,00
09.
Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 19.749.041.453.000,00
10.
Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 424.764.039.000,00
11.
Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 6.045.226.198.000,00
12.
Sektor kependuudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 440.524.075.000,00
13.
Sektor Kesejahteraan sosial, kesehatan, peranaan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 829.066.848.000,00
14.
Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 27.804.202.000,00
15.
Sektor agama sebesar Rp 1.741.627.031.000,00
16.
Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 498.472.557.000,00
17.
Sektor hukum sebesar Rp 982.783.903.000,00
18.
Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 6.423.755.838.000,00
19.
Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 2.710.591.890.000,00
20.
Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 9.909.684.950.000,00
(2)
Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3)
Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor :
01.
Sektor industri sebesar Rp 629.217.900.000,00
02.
Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 4.613.261.600.000,00
03.
Sektor pengairan sebesar Rp 3.466.205.000.000,00
04.
Sektor tenaga kerja sebesar Rp 1.202.082.000.000,00
05.
Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 19.035.581.600.000,00
06.
Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 8.426.620.000.000,00
07.
Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 6.607.663.000.000,00
08.
Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 918.100.000.000,00
09.
Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 14.545.781.600.000,00
10.
Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 932.736.600.000,00
11.
Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 8.381.264.800.000,00
12.
Sektor kependuudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 594.304.000.000,00
13.
Sektor Kesejahteraan sosial, kesehatan, peranaan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 4.786.899.400.000,00
14.
Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 3.218.442.500.000,00
15.
Sektor agama sebesar Rp 627.406.000.000,00
16.
Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 900.454.000.000,00
17.
Sektor hukum sebesar Rp 230.137.000.000,00
18.
Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 900.801.700.000,00
19.
Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 153.956.300.000,00
20.
Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 2.277.385.000.000,00
(4)
Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelaan ayat ini.
Pasal 6
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 7
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 an proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1)
Pada pertengah Tahun Anggaran 1999/2000 Pemerintah membuat laporan semester I mengenai :
a.
Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
b.
Realisasi Penerimaan Luar Negeri;
c.
Realisasi Pengeluaran Rutin;
d.
Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
e.
Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
f.
Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri
(2)
Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(4)
Penyesuaian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000.
Pasal 9
(1)
Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 2000/2001.
Pasal 10
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1999/2000 dapat digunakan untuk membiayai angaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 11
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 1999/2000 berakhir.
Pasal 12
(1)
Setelah Tahun Anggaran 1999/2000 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2)
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran negara setelah Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 16 (enam belas) bulan setelah Tahun Anggaran 1999/2000 berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Paril 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK IDONESIA,
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 39
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.