Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1980
TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI SEMARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Yogyakarta;
b.
bahwa berhubung dengan sub a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816);
3.
Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1959 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang dan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya dan Makasar (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran.Negara Nomor 1792);
4.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2091);
5.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951)
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI SEMARANG
Pasal 1
(1)
membentuk Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang berkedudukan di Yogyakarta.
(2)
Wilayah hukum pengadilan tinggi tersebut pada ayat(1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang dikurangi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penjelasan Pasal:
Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada saat disahkannya Undang-undang ini meliputi 5 (lima) buah pengadilan negeri yaitu Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Wates, Pengadilan Negeri Wonosari, Pengadilan Negeri Sleman dan Pengadilan Negeri Bantul.
Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Semarang tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Semarang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, SH
Penjelasan Umum
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, pada dasarnya di tiap-tiap propinsi perlu diadakan pengadilan tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap kabupaten/kotamadya diadakan pengadilan negeri. Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk pengadilan tinggi baru.
Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Semarang dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari pengadilan tinggi tersebut kepada pengadilan tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1959 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya dan Makasar(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1792). Hal-hal tersebut diatas dilaksanakan dengan Undang-undang ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.