Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1961
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Maret 1961
Tanggal Pengundangan
:01 Maret 1961
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1961
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1961 No. 22, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1961
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1961

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1961;
Mengingat
:
a.
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar;
b.
Pasal 7, 8 ayat (2) dan (10) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1961
Pasal 1
Pendapatan Negara menurut perkiraan berjumlah Rp. 66 milyar, yang terdiri atas:
a.
penerimaan biasa sebesar Rp. 47 milyar dan
b.
penerimaan luar biasa sebesar Rp. 19 milyar; seperti dimuat secara terperinci dalam lampiran I Undang-undang ini.
Pasal 2
Belanja Negara menurut perkiraan berjumlah Rp. 82,65 milyar, yang terdiri atas:
a.
pengeluaran routine sebesar Rp. 52,65 milyar seperti dimuat secara terperinci dalam lampiran II undang-undang ini dan
b.
pengeluaran pembangunan termasuk Anggaran Pembangunan Khusus sebesar Rp. 30 milyar.
Pasal 3
Penggunaan pengeluaran Rp. 30 milyar untuk membiayai pembangunan nasional semesta berencana termaksud dalam Pasal 2 huruf b diatur oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara(I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan undang-undang ini, tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1961.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1961.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 22

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…