Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1961
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1961
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1961;
Mengingat
:
a.
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar;
b.
Pasal 7, 8 ayat (2) dan (10) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1961
Pasal 1
Pendapatan Negara menurut perkiraan berjumlah Rp. 66 milyar, yang terdiri atas:
a.
penerimaan biasa sebesar Rp. 47 milyar dan
b.
penerimaan luar biasa sebesar Rp. 19 milyar; seperti dimuat secara terperinci dalam lampiran I Undang-undang ini.
Pasal 2
Belanja Negara menurut perkiraan berjumlah Rp. 82,65 milyar, yang terdiri atas:
a.
pengeluaran routine sebesar Rp. 52,65 milyar seperti dimuat secara terperinci dalam lampiran II undang-undang ini dan
b.
pengeluaran pembangunan termasuk Anggaran Pembangunan Khusus sebesar Rp. 30 milyar.
Pasal 3
Penggunaan pengeluaran Rp. 30 milyar untuk membiayai pembangunan nasional semesta berencana termaksud dalam Pasal 2 huruf b diatur oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara(I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan undang-undang ini, tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1961.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1961.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 22
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.