Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 66 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. Bahwa sebagai usaha untuk menyempurnakan pertahanan negaraperlu mengadakan peraturan tentang pengerahan tenaga untukAngkatan Perang atas dasar wajib-militer sebagai pelaksanaan daripada Undang-undang Pertahanan untuk dapat mengikut-sertakansegenap warga-negara Republik Indonesia secara aktip dalampertahanan negara 2. a.pasal 5, 9, 10 dan 11 Undang-undang No. 29 tahun 1954 tentangpertahanan negara (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 84);b.Pasal 124, 125 dan 129 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;c.Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. 3. BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II PENDAFTARAN. BAB III PENYARINGAN BAB IV PENGUJIAN KESEHATAN BAB V PEMILIHAN. BAB VI PEMASUKAN KE DALAM ANGKATAN PERANG BAB VII DINAS WAJIB-MILITER BAB VIII DALAM DINAS BAB IX LUAR DINAS BAB X KEDUDUKAN HUKUM MILITER-WAJIB BAB XI BEKAS MILITER-WAJIB BAB XII KETENTUAN PIDANA BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:66
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Agustus 1958
Tanggal Pengundangan
:20 Agustus 1958
Tanggal Berlaku
:20 Agustus 1958
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 117, LL SETNEG : 60 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…