DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa penyelenggaraan pos penting untuk kelancaran berkomunikasi bagi manusia sebagai insan sosial, kegiatan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan;
b.
bahwa penyelenggaraan pos dijalankan oleh Negara demi kepentingan umum dan bertujuan menunjang pembangunan nasional dalam mengisi Wawasan Nusantara;
c.
bahwa untuk itu perlu meningkatkan dan memperluas jasa pos sehingga dapat lebih mendukung tahap-tahap pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia;
d.
bahwa Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1747) tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti dengan Undang-undang Pos yang mengatur pembinaan, penyelenggaraan, dan pengusahaan pos;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 4 Pnps. Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2533);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1969 tentang Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia di Wina Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2911);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG POS
menetapkan
:
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1747);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Pos adalah pelayanan lalu lintas suratpos, uang, barang, dan pelayanan jasa lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, yang diselenggarakan oleh badan yang ditugasi menyelenggarakan pos dan giro.
2.
Surat adalah berita atau pemberitahuan secara tertulis atau terekam yang dikirim dalam sampul tertutup.
3.
Warkatpos adalah surat yang memenuhi persyaratan tertentu.
4.
Kartupos adalah surat yang ditulis di atas kartu dengan bentuk dan ukuran tertentu.
5.
Suratpos adalah nama himpunan untuk surat, warkatpos, kartupos, barang-cetakan, surat-kabar, sekogram, dan bungkusan kecil.
6.
Paketpos adalah kemasan yang berisi barang dengan bentuk dan ukuran tertentu.
7.
Kiriman adalah satuan suratpos atau paketpos dalam proses pertukaran.
8.
Kiriman-pos adalah kantong atau wadah lain yang berisi himpunan surat-pos dan/atau paketpos untuk dipertukarkan.
9.
Weselpos adalah sarana pelayanan pengiriman uang melalui pos.
10.
Giropos adalah sarana pelayanan lalu-lintas uang dengan pemindahbukuan melalui pos.
11.
Cekpos adalah sarana pelayanan lalu-lintas uang untuk pembayaran dengan cek melalui pos.
12.
Kuitansi-pos adalah sarana pelayanan penagihan uang melalui pos.
13.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang penyelenggaraan pos.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBINAAN POS
Pasal 2
(1)
Pos diselenggarakan guna mendukung pembangunan serta memperkuat persatuan, kesatuan dan keutuhan kehidupan bangsa dan negara dengan memberikan pelayanan yang sebaik mungkin ke seluruh wilayah Indonesia dan dalam hubungan antar bangsa.
(2)
Pos diselenggarakan dengan memberikan perlakuan yang sama kepada masyarakat tanpa perbedaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pos diselenggarakan oleh negara.
(2)
Menteri bertindak sebagai penyelenggara Administrasi Pos Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat atau badan yang ditunjuk untuk itu.
(3)
Menteri melimpahkan tugas dan wewenang pengusahaan pos kepada badan yang oleh negara ditugasi mengelola pos dan giro yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat(3) adalah satu-satunya badan yang bertugas menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat, warkatpos, serta kartupos dengan memungut biaya.
(2)
Setiap perusahaan angkutan dan media telekomunikasi untuk umum, termasuk perwakilan atau pegawainya, yang menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat, warkatpos, dan kartupos untuk pihak ketiga, dianggap telah melakukannya dengan memungut biaya.
(3)
Ketentuan ayat(2) tidak berlaku, apabila pengiriman surat tersebut dilakukan untuk keperluan perusahaan yang bersangkutan.
(4)
Perusahaan yang melakukan usaha pengiriman suratpos jenis tertentu, paket, dan uang harus mendapat izin berdasarkan persyaratan yang diatur oleh Menteri.
(5)
Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Rahasia surat yang dikirim melalui pos dijamin oleh negara.
(2)
Pembukaan, pemeriksaan, dan penyitaan atas surat serta kiriman dilakukan berdasarkan undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pemeriksaan atas kiriman-pos wajib didahulukan oleh instansi yang berwenang, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kiriman masih tetap merupakan milik pengirim selama belum diserahkan kepada penerima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Menteri dapat melakukan pembatasan penyelenggaraan pos jika terjadi bencana alam, keadaan darurat, atau hal-hal lain di luar kemampuan manusia, sebagaimana yang ditentukan oleh yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Susunan tarif pos diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Menteri menetapkan:
a.
tarif pos yang sejalan dengan peningkatan dan pengembangan pos;
b.
klasifikasi suratpos dan paketpos untuk menentukan prioritas pengiriman dan penyampaiannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Setiap perusahaan angkutan darat, laut, udara, dan media telekomunikasi untuk umum, wajib mengangkut kiriman-pos yang diserahkan kepadanya oleh badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat(3).
(2)
Untuk keperluan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat(1) setiap perusahaan angkutan umum wajib menyampaikan jadwal perjalanannya dan media telekomunikasi untuk umum wajib menyampaikan jadwal hubungannya kepada Menteri atau badan yang ditunjuknya.
(3)
Kewajiban mengangkut kiriman-pos sebagaimana dimaksudkan dalam ayat(1) dapat berlaku juga bagi semua pihak yang menyelenggarakan angkutan darat, laut, udara, dan telekomunikasi bukan untuk umum dengan menerima imbalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)
Pengangkut bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kiriman-pos yang diserahkan kepadanya untuk diangkut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN POS
Pasal 11
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang:
1.
perincian penyelenggaraan pos;
2.
pekerjaan lain yang diserahkan kepada badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat(3);
3.
pelaksanaan tugas pelayanan dan penyampaian suratpos untuk daerah kecamatan dan pedesaan;
4.
batas ukuran, berat, dan isi kiriman;
5.
penerbitan dan penjualan prangko;
6.
jenis benda yang dilarang pengirimannya melalui badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat(3);
7.
tata cara meminta kembali kiriman atau mengubah alamatnya oleh pengirim;
8.
pengiriman dengan perhitungan kemudian melalui badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat(3);
9.
pembebasan tarif pos;
10.
cara menangani kiriman yang ditolak oleh penerima yang dituju dan yang tidak dapat dikembalikan kepada pengirim, atau yang buntu karena sesuatu sebab;
11.
persyaratan dan biaya yang berhubungan dengan angkutan kiriman-pos serta tanggung jawab pengangkutannya; dan
12.
hal-hal lain yang perlu guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pos.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat(3) bertanggung jawab kepada pengirim apabila terjadi:
a.
kehilangan atau kerusakan isi surat atau isi paketpos yang dikirim dengan harga tanggungan;
b.
kehilangan suratpos tercatat atau paketpos tanpa harga tanggungan;
c.
kerusakan isi paketpos tanpa harga tanggungan.
(2)
Ganti rugi yang diberikan oleh badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat(3):
a.
untuk peristiwa menurut ketentuan ayat(1) huruf a adalah sebesar jumlah yang dipertanggungkan dengan ketentuan bahwa jika isi kiriman itu hanya sebagian yang hilang, maka ganti rugi diberikan untuk bagian yang hilang itu;
b.
untuk peristiwa menurut ketentuan ayat(1) huruf b ditetapkan oleh Menteri;
c.
untuk peristiwa menurut ketentuan ayat(1) huruf c adalah sebanding dengan kerusakan yang diderita dengan memperhatikan jumlah maksimum yang ditetapkan.
(3)
Ganti rugi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat(2) tidak diberikan jika:
a.
kerusakan terjadi karena sifat atau keadaan barang yang dikirimkan;
b.
kerusakan terjadi karena pengepakan yang kurang memadai atau yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengirim;
c.
surat atau paketpos ternyata dipertanggungkan dengan harga tanggungan yang melebihi harga sebenarnya.
(4)
Tuntutan ganti rugi tidak berlaku jika peristiwa kehilangan atau kerusakan terjadi karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kemampuan manusia, sebagaimana yang ditentukan oleh yang berwenang.
(5)
Tenggang waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh ganti rugi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat(1) dan ketentuan tentang barang yang hilang dan yang ditemukan kembali, ditetapkan oleh Menteri.
(6)
Tuntutan ganti rugi terhadap kiriman hanya dapat diajukan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.
(7)
Ganti rugi tidak diberikan untuk kerugian yang tidak langsung atau untuk keuntungan yang tidak jadi diperoleh, yang disebabkan oleh kekeliruan dalam penyelenggaraan pos.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pengiriman benda yang dapat membahayakan kiriman, kiriman-pos, atau keselamatan orang, dilarang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat(3) memberikan pelayanan lalu lintas uang untuk:
a.
menerima setoran dan melakukan pembayaran uang melalui wesel-pos;
b.
menerima setoran dan simpanan serta melakukan pembayaran uang tabungan; dan
c.
melakukan penagihan dan pembayaran uang melalui kuitansipos.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat(3) memberikan pelayanan giropos untuk:
a.
menerima setoran, melakukan pembayaran dengan pemindahbukuan atau dengan cekpos; dan
b.
menerima dan melakukan pembayaran dengan cara-cara lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pemanfaatan uang yang tidak segera diperlukan, selain uang Kantor Perbendaharaan Negara, diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Keuangan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Penyelenggaraan pos untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Pertahanan Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Penyelenggaraan hubungan pos internasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam "Akta tentang Pos Internasional" yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 19
(1)
Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat(2), dan ayat(4), dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2(dua) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
(2)
Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat(1) dan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1(satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah).
(3)
Jika tindak pidana yang disebut dalam ayat(1) dan ayat(2) dilakukan oleh, atau atas nama, suatu badan hukum, perseroan, perserikatan orang lain, atau yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, atau yayasan tersebut, maupun terhadap orang yang memberi perintah melakukan tindak pidana sebagai pimpinan atau penanggung jawab dalam perbuatan atau kelalaian yang bersangkutan, ataupun terhadap kedua-duanya.
(4)
Perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat(1) adalah kejahatan dan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat(2) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 13, selain dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 19 ayat(2), diwajibkan pula membayar ganti rugi kepada badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat(3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 21
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini dapat menetapkan pidana yang tidak melebihi pidana yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Selain pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya dapat juga dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam ayat(1) berwenang memeriksa sarana angkutan dan tempat yang diduga dipergunakan dalam penyelenggaraan itu serta memeriksa dan menyita kiriman yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan atau berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 28
Penjelasan Umum
Dalam kehidupan bangsa dan negara kebutuhan berkomunikasi perlu dilayani dengan penyelenggaraan pos yang baik. Untuk mencapai tujuan tersebut dan untuk melindungi kepentingan masyarakat, perlu dimantapkan landasan hukum yang menjamin perkembangan pos.
Dengan meningkatnya perkembangan nasional dan meluasnya mobilitas masyarakat, pos sebagai prasarana komunikasi dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional pada hakikatnya harus mampu:
a. memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa dan negara serta mempererat hubungan antarbangsa;
b. melancarkan hubungan aparat pemerintah dengan masyarakat dan di antara anggota masyarakat;
c. menghilangkan isolasi daerah terpencil dan daerah yang baru dibuka.
Untuk itu pos diselenggarakan oleh negara demi kepentingan umum, dan guna mencapai tujuan itu berlaku ketentuan wajib angkut pos bagi sarana angkutan umum darat, laut, dan udara serta media telekomunikasi.
Dalam mengisi Wawasan Nusantara diperlukan penyelenggaraan pos yang mampu mempererat hubungan antara warga masyarakat dan instansi Pemerintah untuk mengelola tugas-tugas pemerintahan dalam mengatur, mengawasi, membina, dan mengarahkan bermacam-macam kegiatan oleh dan untuk masyarakat. Demikian pula penyelenggaraan pos mendekatkan anggota dan lapisan masyarakat dengan Pemerintah secara timbal balik guna menyampaikan dan menyelesaikan kepentingan dan urusan lainnya. Untuk mempererat hubungan dan kerja sama antarbangsa dan antar negara, pos mempunyai peranan penting. Dalam usaha menjangkau seluruh wilayah tanah air, perluasan penyelenggaraan pos akan membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pembangunan Indonesia sebagai kesatuan ekonomi pada masa lampau penuh dengan tantangan yang telah diatasi dengan landasan-landasan seperti tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Sektor-sektor pembangunan maju pesat dengan meluas dan menyebarnya kegiatan-kegiatan usaha di seluruh wilayah tanah air.
Dalam hubungan ini, penyelenggaraan pos merupakan penunjang pengiriman dan penyampaian berita, barang, dan uang bagi penyelesaian macam-macam transaksi persetujuan serta kesepakatan yang lazim dalam bidang usaha.
Dengan mempergunakan prasarana pos, kalangan produsen mempersingkat waktu dan jarak dalam hubungan timbal balik dengan konsumen serta memperluas pemasaran. Lalu lintas uang untuk berbagai keperluan usaha dan kewajiban sosial dipermudah dengan penyelenggaraan pos yang merata ke seluruh daerah. Dalam usaha memajukan tingkat hidup masyarakat, penyelenggaraan pos mempermudah perkembangan dan penyebaran pendidikan serta ilmu pengetahuan. Hubungan di antara anggota masyarakat dipermudah dengan penyelenggaraan pos, sehingga pembinaan dalam bidang sosial dan budaya dapat ditingkatkan. Dengan dikaitkannya penyelenggaraan pos pada pola pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, diihtiarkan suatu landasan konsepsional tentang kedudukan, tugas dan fungsi pos seperti yang diatur dalam Undang-undang ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.