Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. bahwa Bagian III dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 40,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 111), perlu diubah dan ditambah 2. Pasal 113 dan Pasal 114 dari Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia; 3. BAB I (Pengeluaran)3.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ....................Rp. 11.834.000,-3.3.Pengeluaran khusus berhubung denganpenyelenggaraan tatapradja, ditambahdengan .............................Rp. 10.256.000,-3.6.Daerah Otonom, ditambah dengan .....Rp.594.255.000,-3.7.Daerah Swapradja, ditambah dengan ..Rp. 23.851.000,-

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:6
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Maret 1957
Tanggal Pengundangan
:08 April 1957
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1953
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957 No. 26, LL SETNEG : 2 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…