Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. 1.bahwa atas nama Negara Republik Indonesia Menteri LuarNegeri dengan suratnya tertanggal 5 Pebruari 1951 No. 10341telah menyatakan kesediaan Negara Republik Indonesia untukikut-serta dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus1949, yaitu:a.Konpensasi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yangluka dan sakit dalam Angkatan Perang di darat;b.Konpensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yangluka, sakit dan korban-korban karam dari AngkatanPerang dilaut;c.Konpensi tentang perlakuan tawanan perang;d.Konpensi tentang perlidungan rakyat sipil dalam masa perangdan memang sudah sewajarnya Republik Indonesia menjadipeserta dalam Konpensi-konpensi tersebut;2.bahwa untuk menjadi negara peserta dalam sesuatu konpensidiperlukan persetujuan undang-undang 3.bahwa berhubung dengan sub 1 dan 2 perlu mengadakanUndang-undang tentang persetujuan atas ikut-sertanya NegaraRepublik Indonesia dalam Konpensi-konpensi tersebut; 2. Pasal 89 dan pasal 120 ayat 2 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia 3. Ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewatanggal 12 Agustus 1949, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini disetujui.