Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1982

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:5
Tahun
:1982
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Maret 1982
Tanggal Pengundangan
:11 Maret 1982
Tanggal Berlaku
:01 April 1982
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1982/ No. 13, TLN. No. 3216, LL SETNEG : 4 HLM
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1982
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1982/1983 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b.
bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun III, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum PELITA Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
c.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun keempat rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III;
d.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 disamping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
e.
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran-anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun 1982/1983 perlu diatur dalam Undang-undang ini.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional;
4.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad tahun 1925 Nomor 448) Sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1982/1983 diperoleh dari:
a.
Sumber-sumber Anggaran Rutin;
b.
Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2)
Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 13.756.500.000.000,00.
(3)
Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.850.800.000.000,00.
(4)
Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1982/1983 menurut perkiraan berjumlah Rp. 15.607.300.000.000,00.
(5)
Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) dan(3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam lampiran I dan II Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1982/1983 terdiri atas:
a.
Anggaran Belanja Rutin;
b.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.7.001.500.000.000,00.
(3)
Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.8.605.800.000.000,00.
(4)
Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 menurut perkiraan berjumlah Rp.15.607.300.000.000,00.
(5)
Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) dan(3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6)
Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat(5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
(7)
Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat(5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
a.
Anggaran Pendapatan Rutin;
b.
Anggaran Pendapatan Pembangunan;
c.
Anggaran Belanja Rutin;
d.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
a.
Kebijaksanaan Perkreditan;
b.
Perkembangan Lalu lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3)
Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan(2) pasal ini disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan(2) pasal ini dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)
Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1983/1984, dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1983/1984.
(2)
Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1982/1983 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1983/1984 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984.
(3)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1982/1983.
(4)
Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1983/1984.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Selambat lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1982/1983 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat(5) Pasal 3 Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Setelah Tahun Anggaran 1982/1983 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2)
Perhitungan anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat lambatnya 3(tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1982.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun keempat dalam rangka pelaksanaan REPELITA III 1979/1980-1983/1984. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada pembangunan sektor pertanian menuju swasembada pangan dengan meningkatkan sektor industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku dan barang jadi dalam rangka menseimbangkan struktur ekonomi Indonesia.

Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut di atas, usaha peningkatan dan perbaikan taraf hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat diwujudkan dalam rangka mencapai sasaran-sasaran seperti yang ditetapkan didalam Garis-garis Besar Haluan Negara.

Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pelita Ketiga, kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan didasarkan kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju terciptanya keadaan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Pelaksanaan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas dilakukan secara serasi dengan lebih menonjolkan segi pemerataan terutama diwujudkan dalam Delapan Jalur Pemerataan.

Dalam pada itu kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa, sehingga Tabungan Pemerintah dapat terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat meningkatkan pembangunan dengan kemampuan sendiri. Usaha untuk itu antara lain dilakukan melalui peningkatan penerimaan dalam negeri, terutama penerimaan bukan minyak.

Di bidang pengeluaran, maka pengeluaran untuk tugas umum Pemerintahan ditujukan untuk terus membina aparatur dan administrasi negara agar lebih mampu melaksanakan tugas yang kian meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan. Selanjutnya pengeluaran ditujukan pula untuk memelihara hasil pembangunan, menyelesaikan proyek-proyek dari tahun-tahun sebelumnya, menyediakan dana bagi bantuan proyek, membiayai proyek-proyek baru dan sebagainya.

Adapun bantuan pembangunan kepada Desa, Kabupaten Daerah Tingkat II/Kotamadya Daerah Tingkat II dan Propinsi Daerah Tingkat I yang bertujuan untuk lebih menggerakkan dan meratakan pembangunan daerah serta mengurangi tekanan pengangguran, dilanjutkan dalam jumlah yang secara keseluruhannya meningkat. Bantuan pembangunan kepada Kebupaten yang sejak Tahun Anggaran 1979/1980 telah diperluas dengan bantuan pembangunan prasarana jalan, dalam tahun anggaran ini diperbesar lagi. Jumlah Sekolah Dasar, serta sarana kesehatan diperbanyak, dan bantuan pembangunan lainnya seperti penghijauan dan penghutanan kembali tanah kritis lebih ditingkatkan lagi.

Disamping itu dalam rangka memperluas pembangunan di bidang pendidikan, mulai pula ditingkatkan pembangunan gedung Sekolah Menengah Pertama guna menampung lulusan Sekolah Dasar di berbagai Kecamatan.

Dengan berbagai kebijaksanaan tersebut hendak dicapai pula keserasian dan keselarasan dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang diharapkan dapat menambah penyediaan dan perluasan lapangan kerja.

Selanjutnya, agar biaya yang tersisa dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin serta antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan dilakukan dengan Undang-undang.

Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan maka sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan dan saldo-anggaran-lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut: a. dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga kearah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangka waktu daya beli masyarakat; b. dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan perangsang fiskal kepada industri-industri, baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal; c. dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan internasional; d. tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…