Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1961
TENTANG PERJANJIAN POS SEDUNIA DAN PERSETUJUANNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Republik Indonesia, sebagai anggota Union Postale Universelle (Perkumpulan Pos Sedunia), pada tanggal 3 Oktober 1957 di Ottawa (Canada) telah menandatangani Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuan berikut: a. Convention Postale Universelle 1957 (Perjanjian Pos Sedunia 1957); b. Arrangement concernant les lettres et les boites avec valeur declaree 1957 (Persetujuan tentang surat dan kotak dengan harga tanggungan 1957); c. Arrangement concernant les colis postaux 1957 (Persetujuan tentang pospaket 1957); d. Arrangement concernant les mandats de poste et les bons postaux de voyage 1957 (Persetujuan tentang poswesel dan bon pos untuk perjalanan 1957); e. Arrangement concernant les virements postaux 1957 (Persetujuan tentang giro pos 1957); f. Arrangement concernant les envois contre remboursement 1957 (Persetujuan tentang kiriman dengan tebusan 1957); dan g. Arrangement concernant les recouverments 1957 (Persetujuan tentang penagihan uang 1957);
b.
bahwa Perjanjian dan Persetujuan-persetujuan tersebut perlu disetujui dengan undang-undang;
c.
bahwa pada saat mulai berlakunya Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya tersebut, yaitu tanggal 1 April 1959, Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya di Brussel, tertanggal 11 Juli 1952 dan diratifikasi dengan Undang-undang No. 25 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 79 Tahun 1954) dianggap sudah tidak berlaku lagi karena itu Undang-undang No. 25 Tahun 1954 tersebut perlu dicabut;
Mengingat
:
a.
Pasal 25 dari perjanjian Pos Sedunia 1957 tersebut di atas;
b.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN POS SEDUNIA DAN PERSETUJUAN-PERSETUJUANNYA DI OTTAWA TERTANGGAL 3 OKTOBER 1957
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN POS SEDUNIA DAN PERSETUJUAN-PERSETUJUANNYA DI BRUSSEL, TERTANGGAL 11 JULI 1952(LEMBARAN NEGARA NOMOR 79 TAHUN 1954);
Pasal 1
Dengan ini disetujui Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuan di Ottawa, tertanggal 3 Oktober 1957, seperti berikut:
a.
Convention postale universelle 1957(Perjanjian Pos Sedunia 1957);
b.
Arrangement concernant les lettres et le boites avec valeur declaree 1957 (Persetujuan tentang surat dan kotak dengan harga tanggungan 1957);
c.
Arrangement concernant les colis postaux 1957(Persetujuan tentang pospaket 1957);
d.
Arrangement concernant les mandats de poste et les bons postaux de voyage 1957 (Persetujuan tentang poswesel dan bon pos untuk perjalanan 1957);
e.
Arrangment concernant les virements postaux 1957(Persetujuan tentang giro pos 1957);
f.
Arrangement concernant les envois contre remboursement 1957(Persetujuan tentang kiriman dengan tebusan 1957);
g.
Arrangement concernant les recouvrements 1957(Persetujuan tentang penagihan uang 1957); yang salinan-salinannya semua dilampirkan pada undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 April 1959.
Penjelasan Pasal:
Undang-undang ini mempunyai daya surut sampai tanggal 1 April 1959 oleh sebab pada tanggal itu perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuan yang dimaksud dalam pasal 1 mulai berlaku.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1961.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1961.
SEKRETARIS NEGARA.
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 20
Penjelasan Umum
A. Kongres dan traktat-traktat Unio Postale Universelle(UPU).
1. Kongres-kongres Union Postale Universelle(U.P.U.) diadakan tiap-tiap lima tahun sekali, dan dikunjungi oleh wakil-wakil Berkuasa-penuh(Delegues Plenipotentiaires) dari negara-negara anggauta, dengan membawa surat-kuasa dari Kepala Negara atau Pemerintahnya, tergantung dari Undang-undang Dasar mereka masing-masing. Jumlah negara anggauta yang tercatat pada Kongres U.PU. ke-XIV di Ottawa adalah 96.
2. Traktat-traktat yang diikat pada Kongres Ottawa ialah Convention Postale Universelle, traktat pokok untuk keanggautaan U.P.U. dan delapan Arrangements yang mengatur dinas-dinas lain yang fakultatif. Traktat-traktat tersebut merupakan traktat antar-negara, yang multilateral, dan sesuai dengan peristilahan dalam U.U.D. pasal 5 ayat(1), dan sesuai pula dengan penilaian umum dalam hukum antar-negara, diterjemahkan dengan Perjanjian Pos (Sedunia) untuk Convetion dan Persetujuan untuk Arrangement(Agreement) Seperti juga halnya pada Kongres U.P.U, ke- XIII di Brussel 1952(Undang-undang Nomor 25/1954- Lembaran Negara Nomor 79/1954), Indonesia hanya menandatangani Convention dan enam Arangements sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang ini. Indonesia tidak turut menandatangani(dua Arrangements) oleh karena dianggap belum mungkin dijalankan oleh Negara kita. a) Arrangement concernant le Service international de L'epargne(Persetujuan tentang Dinas Tabungan Pos International) dan b) Arangement concernant les abonnements aux journaux et ecrits periodiques (Persetujuan tentang Dinas abonnemen harian dan majalan berkala). Perlu dijelaskan, bahwa Persetujuan sub a) adalah suatu persetujuan baru yang dilahirkan oleh Kongres Ottawa.
3. Pada umumnya keputusan-keputusan Kongres Ottawa tidak mengenai dasar-dasar Union Postale Universelle yang didalam usianya 84 tahun telah dapat membina fundamen-fundamen yang kokoh dan sesudah melalui dua perang dunia kini malahan nampaknya lebih kuat dari pada masa-masa yang lampau.
4. Perubahan-perubahan yang disetujui oleh Kongres dalam traktat-traktat Brussel 1952(Undang-undang Nomor 25/1954- Lembaran Negara Nomor 79 1954) pada garis besarnya berkisar disekitar usaha untuk lebih menyempurnakan organisasi Union Postale Universelle, usaha untuk memberikan service yang lebih baik kepada khalayak ramai. serta mencapai keseragaman redaksi dan kata-kata yang dipergunakan dalam Convention dan semua Arrangements.
5. Organisasi Union Postale Universelle diperlengkapi dengan suatu badan baru yang disebut"Commision consulatative des etudes postales"(lihat ayat 10. a2 dibawah).
6. Dalam usaha memberikan service yang lebih baik sejumlah Negara-negara dalam tahun-tahun yang lampau ternyata telah mengalami kerugian-kerugian besar didalam pengeluaran eksploitasinya, berhubung dengan naiknya biaya pegawai, alat-alat dan pengangkutan. Oleh karena itu, mereka menuntut kenaikan tarip dasar. hal mana sesudah diperdebatkan panjang lebar diterima baik oleh Kongres. sampai rata-rata 25% dari tarip dasar yang ditetapkan di Brussel 1952. Kenaikan tarip ini hanya akan dirasakan oleh rakyat dari Negara-negara yang akan menjalankannya.
7. Keseragaman redaksi dan terminologi pada umumnya telah tercapai dalam semua traktat-traktat. Selain dari itu Kongres sepakat bahwa sistim susunan Convention Union Postale Universelle, perlu dimodernisasikan dan bahwa perlu ditetapkan prinsip-prinsip dan cara-cara baru mengenai pertukaran pospaket. Pekerjaan itu diserahkan kepada Comission Executive et de Liaison(C.E.L)
8. Mengenai gambar pada perangko-perangko dan mesin-mesin cap harian, kongres mengambil suatu resolusi yang berupa anjuran agar Administrasi-administrasi Pos mempergunakan ide-ide yang dapat mempererat pertalian persahabatan internasional. Gambar-gambar yang melukiskan suatu propaganda politik ditentang.
9. Selanjutnya Kongres telah menolak usul-usul dari negara-negara yang berbahasa Inggris agar semua traktat-traktat dan naskah-naskah lainnya diterjemahkan dalam bahasa Inggris, dan bahasa Prancis tetaplah merupakan satu-satunya bahasa resmi untuk semua dokumen-dokumen tersebut.
10. Perubahan-perubahan terpenting lainnya, diperinci menurut traktat-traktat Union Postale Universelle(UPU) dicantumkan dibawah ini: a. Convertion. al. Sebagai tempat sidang Commision executive et de Liaison(C.EL.) yang tadinya ditentukan tiap-tiap tahun oleh sendiri. kini ditetapkan secara pasti: Bern. Indonesia terpilih lagi untuk termijn 5 tahun yang ke-2, sebagai salah satu anggota Commision executive et de Liasion. a2. Dibentuk satu badan tetap yang baru yang disebut"Commission Consultative des etudes postale(Komisi konsultatip untuk penyelidikan-penyelidikan pos), disingkat C.C.E.P. Tugasnya ialah melakukan penyelidikan-penyelidikan dan mengajukan saran-saran dan anjuran-anjuran tentang soal-soal teknis, eksploitasi dan ekonomis mengenai dinas-dinas pos. Indonesia ini kali tidak mencalonkan diri sebagai anggota karena ketiadaan pegawai yang dapat ditunjuk untuk itu. a3. Anggaran Belanja Union Postale Universelle dinaikkan plafondsnya dari 1.300.000.- francs emas tiap-tiap tahunnya menurut Kongres Brussel 1952, menjadi 1.750.000,- francs emas, termasuk biaya pengeluaran Commision consultative des etudes postale(CCEP) sebesar 250.000,-francs emas setahun. a4. Diterima secara fakultatip pengangkutan bahan-bahan biologis yang mudah busuk(matieres bioloques perissables), dengan jalan pos atas usul World Healrh Organisation.(WHO) a5. Rencana perubahan susunan Convention mengenai pos udara yang dibuat oleh Commision executive et de Liaison(CEL) atas perintah Kongres Brussel 1952 diterima oleh Kongres dan selanjutnya disebut "Dispositions consernant la postale aerienne". a6. Pemungutan taxe combine(tarip gabungan) atas surat pos udara diperbolehkan. Secara normal dipungut porto biasa ditambah bea udara. a7. Tarip dasar angkutan udara untuk kiriman-kiriman pos(kecuali surat dan kartu pos) dan pospaket diturunkan dari 1,25 franc emas tiap-tiap ton/km 1,- francs emas tiap-tiap ton/km. a8. Biaya angkutan udara untuk"Service interieur" dihitung berdasarkan tarip kesatuan untuk masing-masing jenis surat pos, Leter Credit(surat dan kartupos) dan AO(Semua jenis surat-pos lain termasuk surat kabar). Tadinya untuk semua jenis surat pos, satu tarip kesatuan. a9. Ditetapkan penyederhanaan cara-cara penghitungan biaya angkutan udara. b. Persetujuan tentang surat dan kotak dengan harga-tanggungan. Perubahan yang terpenting ialah kenaikan bea harga-tanggungan dari centimes emas untuk tiap-tiap 300 francs emas harga yang dipertanggungkan menjadi 50 centimes emas untuk tiap-tiap 200 francs emas. Perubahan-perubahan lainnya terutama mengenai soal-soal detail penyelenggaraan, redaksi dan penyeragaman terminologi. c. Persetujuan tentang pospaket. Perubahan yang terpenting ialah kenaikan"quoute part territorale"(bagian biaya darat) yang untuk negeri-negeri asal dan tujuan dinaikkan 100% dan untuk negeri-negeri transit(perantara) dinaikkan 25%. Sebaliknya biaya angkutan udara diturunkan dari l,25 francs emas menjadi 1.- franc emas tiap-tiap ton/km. Perubahan-perubahan lainnya terutama mengenai soal-soal detail penyelenggaraan, redaksi dan penyeragaman terminologi. d. Persetujuan tentang poswesel dan bon pos untuk perjalanan. Rencana perubahan susunan yang dibuat oleh Commision executive et de Liaison atas perintah Kongres Brussel 1952. diterima oleh Kongres. Perubahan-perubahan selanjutnya terutama mengenai soal-soal detail penyelenggaraan. redaksi dan penyeragaman terminologi. e. Persetujuan tentang giro pos. Perubahan-perubahan redaksi dan penyeragaman terminologi. f. Persetujuan tentang kiriman dengan tebusan Tarip rata-rata naik 20% a 25%. Selanjutnya perubahan-perubahan detail penyeragaman redaksi dan terminologi. g. Persetujuan tentang penagihan uang. Tarip rata-rata naik 25%. Selanjutnya seperti f.
B. Consideransi.
Ayat 3 dibawah "Menimbang" dianggap perlu untuk menegaskan, bahwa traktat-traktat Brussel 1952 mulai tanggal 1 April 1959 tidak berlaku lagi, lepas dari soal ratifikasi traktat-traktat Ottawa
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.