Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. - 2. Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia; 3. BAB I (Pengeluaran).14.1Kementerian dan pengeluaran umum ...........8.528.90014.2Biro Peradilan Agama .......................6.438.90014.3Jawatan Urusan Agama .......................60.066.00014.4Jawatan Penerangan Agama ...................5.334.10014.5Jawatan Pendidikan Agama ...................14.664.20014.6Pendidikan Agama ...........................12.250.400 14.7Pendidikan Agama pada Sekolah Rakyat/-Lanjutan Negeri/Partikelir (Umum dan Vak) 24.211.30014.8Tunjangan Pendidikan Agama dan lain-laintunjangan ..................................23.579.00014.9Pengeluaran tidak tersangka ................MemoriJumlah .................155.073.000(Seratus lima puluh lima juta tujuh puluh tiga ribu rupiah). Bagian XIV, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Agama

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:42
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
:17 Juli 1958
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 92, LL SETNEG : 4 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…