Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. - 2. Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 3. BAB I (Pengeluaran).13.1Kementerian dan Pengeluaran Umum .........10.413.50013.2Direktorat Hubungan dan Pengawasan Per-buruhan ..................................2.821.50013.3Jawatan Hubungan Perburuhan ..............9.114.30013.4Jawatan Pengawasan Perburuhan ............8.998.200 13.5Yayasan, Lembaga dan Organisasi lain dalamhubungan Direktorat Hubungan dan Pengawas-an Perburuhan ............................Memori13.6Direktorat Tenaga Kerja ..................131.25013.7Jawatan Penempatan Tenaga ................13.053.10013.8Jawatan Latihan Kerja ....................10.391.15013.9Yayasan, Lembaga dan Organisasi lain dalamhubungan Direktorat Tenaga Kerja .........Memori13.10Lain Yayasan. Lembaga dan Organisasi yangmempunyai anggaran belanjasendiri .......Memori13.11Pengeluaran tak tersangka ................200.000Jumlah .............55 123.000(Lima puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).Pasal 2.Bagian XIII. Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perburuhan

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:41
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
:17 Juli 1958
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 91, LL SETNEG : 5 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…