Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

1. bahwa negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa upaya pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi belum tersedianya dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan rakyat; bahwa dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara perlu menyelenggarakan sistem tabungan perumahan,bahwa peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan sistem jaminan sosial belum mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan sehingga diperlukan pengaturan yang lebih lengkap, terperinci, dan menyeluru,bahwa perlu membentuk Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat; 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H, dan Pasal 34 ayat (21 dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O11 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman 3. Upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan

Tentang
:Tabungan Perumahan Rakyat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:4
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
:24 Maret 2016
Tanggal Berlaku
:24 Maret 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2016/NO.55, TLN NO.5863, LL SETNEG : 32 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Permukiman Perasuransian, Penjaminan & IKNB
Sub Subsektor
:
Perumahan Rakyat Penjaminan & Lembaga Pembiayaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Problematik Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa Di Peradilan Administrasi Indonesia (Studi Kritis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019)

Muhammad Addi Fauzani, Fandi Nur Rohman
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 2 No. 1 2020

Sanksi Adat Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual di Desa Kungkai Kabupaten Merangin Jambi

Anggi Purnama Harahap, Devrian Ali Putra, Ardian Kurniawan, Muhammad Aiman
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 2 2022

Critical Analysis of the Implementation Challenge of Law No. 4 of 2016 on the Maintenance of People's Housing Savings

Bidul, Sayang, Widowaty, Yeni, Umaternate, Rifandi, Hiahu, Samsul Bahri
Strata Law Review Vol. 2 No. 2 2024

Planning your dream home safely: Understanding Regulations and Avoiding Public Housing Savings Breaches

Salabay, Rosita, Watofa, Yohana, Mansawan, Isak
Sinergi International Journal of Law Vol. 2 No. 3 2024

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tersangka Melalui Upaya Praperadilan

Sal Sabila Aprilia, Elizabeth Siregar, Tri Imam Munandar
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4 No. 1 2023

Penyuluhan Hukum tentang Kewajiban Pengungkapan Pemilik Manfaat pada Pengusaha HIPPI Sumatera Utara

Lubis, Tri Murti, Robert, Joiverdia Arifiyanto, Purba, Hadyan Yunhas
Milthree Law Journal Vol. 1 No. 2 2024

Mengurai Dampak Kebijakan Tapera Terhadap Masyarakat Indonesia: Sebuah Kajian Hukum dan Sosial

Margaretha, Viona
Milthree Law Journal Vol. 1 No. 1 2024

PENGUJIAN BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DALAM PENETAPAN TERSANGKA MELALUI LEMBAGA PRAPERADILAN

Setiyono, Setiyono
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum) Vol. 21 No. 2 2024

MEDIATION EFFECT OF NOTARY VERIFICATION DALAM PERJANJIAN WARISAN DIGITAL

Henny Saida Flora, edison, Taqyuddin Kadir
Leges Privatae Vol. 2 No. 3 2025

Credit Relaxation as an Instrument of Legal Protection for Debtors During the Covid-19 Pandemic

Edison, Rr. Ani Wijayati, Diana Ria Winanti Napitupulu
Leges Privatae Vol. 2 No. 3 2025

Legal Challenges of Tapera Implementation in Indonesia: Toward an Equitable and Effective Housing Financing Scheme

Alfrida, Alfrida Hasyim, Sasea, Enny Martha, Suryana, Atang
Legalis : Journal of Law Review Vol. 2 No. 2 2024

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…