Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan; bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan; bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. PENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARA 4. KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA 5. WILAYAH PERTAMBANGAN 6. USAHA PERTAMBANGAN 7. IZIN USAHA PERTAMBANGAN 8. PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN 9. IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT 10. IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 11. PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 12. DATA PERTAMBANGAN 13. HAK DAN KEWAJIBAN 14. PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 15. BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 16. USAHA JASA PERTAMBANGAN 17. PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH 18. PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN 19. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT 20. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 21. PENYIDIKAN 22. SANKSI ADMINISTRATIF 23. KETENTUAN PIDANA 24. KETENTUAN LAIN-LAIN 25. KETENTUAN PERALIHAN 26. KETENTUAN PENUTUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,