Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1981

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:4
Tahun
:1981
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Juli 1981
Tanggal Pengundangan
:04 Juli 1981
Tanggal Berlaku
:04 Juli 1981
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1981, LL SETNEG : 2 HLM
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1981
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1972/1973

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2980);
4.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/ 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3008);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1972/1973
BAB I
KETENTUAN POKOK
Pasal 1
(1)
Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1972/1973 adalah sebesar Rp. 713.276.660.873,44(tujuhratus tigabelas milyar duaratus tujuh-puluh enam juta enamratus enampuluh ribu delapanratus tujuhpuluh tiga empat puluh empat per seratus rupiah).
(2)
Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1972/1973 adalah sebesar Rp. 691.671.187.614,49(enamratus sembilanpuluh satu milyar enam-ratus tujuhpuluh satu juta seratus delapanpuluh tujuh ribu enamratus empatbelas empatpuluh sembilan per seratus rupiah).
(3)
Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 adalah sebesar Rp. 21.605.473.258,95(duapuluh satu milyar enamratus lima juta empatratus tujuhpuluh tiga ribu duaratus limapuluh delapan sembilanpuluh lima per seratus rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 yang telah ditetapkan sebelumnya melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1973, dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…