Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1980

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:4
Tahun
:1980
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Juli 1980
Tanggal Pengundangan
:05 Juli 1980
Tanggal Berlaku
:05 Juli 1980
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1980, LL SETNEG : 2 HLM
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1980
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1969/1970

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1969 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2887);
4.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1970 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2938);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1969/1970
Pasal 1
(1)
Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1969/1970 adalah sebesar Rp.328.291.970.610,99(tiga ratus dua puluh delapan milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu enam ratus sepuluh sembilan puluh sembilan perseratus rupiah).
(2)
Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1969/1970 adalah sebesar Rp.323.003.369.900,88(tiga ratus dua puluh tiga milyar tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh delapan perseratus rupiah).
(3)
Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970 adalah sebesar Rp.5.288.600.710,11(lima milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus ribu tujuh ratus sepuluh sebelas perseratus rupiah).
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, SH

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…