Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1961
TENTANG PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN NAMA KELUARGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sambil menunggu dikeluarkannya Undang-undang nasional Catatan Sipil untuk seluruh warganegara Indonesia sesuai dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, dirasakan perlu untuk mengadakan penyeragaman dan penertiban dalam peraturan perubahan atau penambahan nama keluarga, sebagai suatu langkah untuk menghomogeenkan warganegara Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN NAMA KELUARGA
Pasal 1
(1)
Warganegara Indonesia yang tunduk kepada suatu Peraturan Catatan Sipil dan sudah dewasa, dengan mengingat hukum yang berlaku baginya, dapat merubah atau menambah nama keluarganya hanya dengan izin Menteri Kehakiman dan menurut aturan-aturan undang-undang ini.
(2)
Yang dimaksud dengan dewasa dalam undang-undang ini ialah telah berumur genap 21 tahun atau sudah/pernah kawin.
Penjelasan Pasal:
Setelah undang-undang ini berlaku maka bagi orang-orang yang mempunyai catatan sipil satu-satunya jalan untuk mengubah atau menambah nama keluarganya ialah dengan cara dan menurut aturan-aturan yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Bagi orang-orang yang belum mempunyai catatan sipil caranya adalah seperti sediakala akan tetapi orang-orang ini dengan sukarela dapat mempergunakan cara dan aturan-aturan undang-undang ini. Mempergunakan undang-undang ini harus mengingat hukum yang berlaku bagi orang yang berkepentingan. Jadi siapa-siapa yang boleh merubah atau menambah nama keluarganya dan untuk siapa perubahan atau penambahan nama keluarganya itu berlaku, ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi orang yang berkepentingan. Karena ketentuan kedewasaan tidak selalu sama, maka dalam peraturan ini diadakan ketentuan sendiri tentang kedewasaan.
Pasal 2
Bagi anak yang belum dewasa dan di bawah perwalian, permohonan perubahan atau penambahan nama keluarganya diajukan oleh walinya.
Penjelasan Pasal:
Diantara anak-anak yang dilahirkan diluar perkawinan ada yang tidak diperbolehkan memakai nama ayah alamnya, akan tetapi dipelihara dan dididik bersama-sama dengan anak-anak yang sah. Kadang-kadang juga ayah alam anak-anak itu kemudian kawin dengan ibu anak-anak itu, sehingga ada anak-anak dari suami dan istri itu yang memakai nama ayahnya dan ada yang memakai nama ibunya. Terutama untuk hal-hal demikian itu agar jiwa anak-anak itu tidak tertentu, maka walinya yang sah diperkenankan untuk memohon perubahan atau penambahan nama keluarga bagi anak itu.
Pasal 3
Perubahan atau penambahan nama keluarga menurut undang-undang ini tidak mempengaruhi kedudukan hukum atau hubungan keluarga yang berkepentingan.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini menentukan bahwa dengan perubahan nama seseorang tidak pindah kegolongan lain, dan juga oleh perubahan nama saja tidak terjadi hubungan keluarga meskipun nama keluarga itu menjadi sama.
Pasal 4
Menteri Kehakiman menolak perubahan atau penambahan nama keluarga yang dikehendaki, jika nama itu dianggap melanggar adat sesuatu daerah atau dianggap sebagai sesuatu gelar atau atas dasar lain yang dianggapnya penting.
Penjelasan Pasal:
Sudah tentu bahwa nama yang hendak dipakai itu, tidak boleh melanggar kesusilaan atau perasaan dari suatu suku atau menyerupai suatu gelar yang dapat menimbulkan suatu keragu-raguan. Selain dari itu Menteri Kehakiman menolak suatu permohonan perubahan atau penambahan nama, apabila ia menganggap ada dasar yang penting untuk menolak itu, misalnya apabila ada kemungkinan orang yang memohon akan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya dalam waktu singkat. Dasar lain yang penting misalnya ialah, jika diragukan apakah maksud perubahan atau penambahan nama itu, bukankah untuk menjelmakan orang baru seolah-olah lain dari yang memakai nama semula, untuk umpamanya mempersulit gugatan pembayaran hutangnya dan sebagainya.
Pasal 5
Jika disamping nama keluarga juga diajukan permohonan perubahan atau penambahan nama kecil atau jika tidak dibeda-bedakan antara nama keluarga dan nama kecil itu maka Menteri Kehakiman memberikan izin untuk nama keseluruhannya.
Penjelasan Pasal:
Perlu ditetapkan bahwa Menteri Kehakiman berwenang juga untuk merubah atau menambah nama(nama) kecil bersama-sama nama keluarganya, sebab menurut peraturan catatan sipil dalam hal ini Pengadilan Negeri yang berwenang. Juga jika tidak dibeda-bedakan antara nama keluarga dan nama(nama) kecil, Menteri Kehakiman untuk menghindarkan keragu-raguan diberi wewenang.
Pasal 6
Untuk dapat mengajukan permohonan perubahan atau penambahan nama keluarga, orang yang berkepentingan harus:
a.
mengumumkan maksud untuk merubah atau menambah nama-keluarganya itu dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan pemberitahuan bahwa dalam waktu 4 bulan setelah hari keluarnya pengumuman itu setiap orang dapat mengemukakan keberatan terhadap perubahan atau penambahan nama keluarga itu kepada Menteri Kehakiman;
b.
mempunyai surat ketelangan dari Kepala Daerah Swatantera Tingkat II(untuk daerah Jakarta Raya: Gubernur Kepala Daerah) dan Kepala Kepolisian dari tempat tinggalnya, tentang keberatan tidaknya pejabat-pejabat tersebut terhadap perubahan atau penambahan nama keluarga itu;
c.
membayar bea meterai yang diwajibkan menurut Peraturan Bea Meterai Tahun 1921;
d.
mempunyai petikan akta kelahiran atau petikan akta perkawinan.
Penjelasan Pasal:
a) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ialah untuk memberitahukan kepada umum tentang kehendak perubahan atau penambahan nama itu, sehingga orang yang berkeberatan tentang itu dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri Kehakiman dalam waktu yang ditentukan. b) Keterangan Kepala Daerah dan Kepala Kepolisian diperlukan untuk mengetahui apakah tidak ada maksud lain untuk merubah atau menambah namanya itu, atau apakah ada suatu hal yang termasuk dalam pasal 4. c) Pasal 45 ayat 5 dibawah huruf c Peraturan Bea Materai 1921 menentukan bahwa untuk tiap-tiap perubahan atau penambahan nama diwajibkan membayar Rp. 500,- d) Petikan akta kelahiran diperlukan untuk mengetahui dengan pasti nama apa yang hendak diubah atau ditambah.
Pasal 7
Pada surat permohonan perubahan atau penambahan nama-keluarga harus dilampirkan bukti-bukti tentang apa yang ditentukan dalam Pasal 6 huruf a, b, c dan d.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini bermaksud untuk mengumumkan dan memudahkan pembuktian tentang perubahan atau penambahan nama itu.
Pasal 8
Surat izin perubahan atau penambahan nama keluarga diberikan kepada yang berkepentingan dan tembusannya kepada:
a.
Kepala Daerah dan Kepala Kepolisian yang bersangkutan;
b.
Kantor Catatan Sipil dimana kelahiran orang yang berkepentingan didaftarkan dengan kewajiban pegawai Catatan Sipil yang bersangkutan untuk mendaftarkan perubahan atau penambahan nama itu dalam daftar catatan kelahiran, daftar pengambilan nama dan mencatat pada pinggiran akta kelahiran pemohon dan akta-akta kelahiran anak-anaknya yang turut dalam perubahan atau penambahan nama itu;
c.
Sekretariat Negara untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Dengan berlakunya undang-undang ini, aturan-aturan mengenai perubahan atau penambahan nama keluarga dalam peraturan-peraturan catatan Sipil dan peraturan-peraturan lain harus dicabut.
Pasal 9
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tidak berlaku lagi:
1.
Pasal 41 ayat(1),(2) dan(3) Peraturan Catatan Sipil untuk orang Indonesia (Staatsblad 1920 No. 751 jo 1927 No. 564);
2.
Pasal 47 ayat(1) dan(2) Peraturan Catatan Sipil untuk orang Indonesia Keristen (Staatsblad 1933 No. 75 jo Staatsblad 1936 No. 607);
3.
Pasal 6, 7, 8, 9 dan 10 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Penjelasan Pasal:
Memberi kesempatan bagi orang-orang yang tidak mempunyai catatan sipil untuk merubah atau menambah nama keluarganya dengan jalan undang-undang ini.
Pasal 10
(1)
Warganegara Indonesia yang telah dewasa yang tidak tunduk kepada suatu Peraturan Catatan Sipil, bila menghendaki, dapat mempergunakan undang-undang ini. Dalam hal itu maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal 6 huruf d dan Pasal 8 huruf b tidak berlaku.
(2)
Sebagai pengganti ketentuan yang tersebut dalam Pasal 6 huruf d, diperlukan keterangan dari Kepala Daerah Swatantera Tingkat II(untuk Jakarta Raya: Gubernur Kepala Daerah) bahwa orang yang memohon perubahan atau penambahan nama keluarga itu sudah dewasa.
Penjelasan Pasal:
Sengaja dicantumkan pasal ini untuk memberi kesempatan kepada mereka yang menginginkan mengubah atau menambah namanya dengan melalui ketentuan-ketentuan ini dan dengan sendirinya semua ketentuan dalam undang-undang ini berlaku baginya.
Pasal 11
Pelaksanaan undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Sudah jelas.
Pasal 12
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Sudah jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta Pada tanggal 25 Pebruari 1961,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1961.
SEKRETARIS NEGARA
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDOESIA TAHUN 1961 NOMOR 15
Penjelasan Umum
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1961 TENTANG PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN NAMA KELUARGA.
UMUM.
Suatu penghalang bagi penghomogenan warga-negara Indonesia yang segera dapat dihilangkan, ialah peraturan-peraturan perubahan atau penambahan nama, yang tidak seragam yang berlaku bagi beberapa golongan warga-negara Indonesia.
Perubahan atau penambahan nama ini diatur dalam pelbagai peraturan yang tidak saja berbeda-beda dalam beberapa hal, melainkan yang menunjukkan diskriminasi antara dan di dalam golongan yang mempersukar proses asimilasi a). Peraturan Catatan Sipil Indonesia Kristen berlaku untuk golongan Indonesia yang beragama Kristen dan pula hanya untuk beberapa daerah saja; b) Peraturan Catatan Sipil Indonesia, yang berlaku hanya untuk golongan Indonesia yang tertentu ialah: pegawai negeri dengan gaji Rp. 100,- keatas, raden-raden dan sebagainya, serta para perwira, yang juga hanya berlaku untuk daerah tertentu.
Peraturan perubahan atau penambahan nama keluarga berbeda-beda satu dengan yang lain misalnya: a) dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata diwajibkan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam jangka waktu 4 bulan setiap orang dapat mengajukan keberatan-keberatannya kepada Menteri Kehakiman Ketentuan ini tidak disebut dalam peraturan catatan Sipil untuk orang-orang Indonesia dan Indonesia Kristen. b) Peraturan Catatan Sipil orang-orang Indonesia melarang perubahan nama keluarga untuk anak-anak yang belum atas permintaan anak itu sendiri atau oleh walinya, sedang larangan ini tidak terdapat diperaturan catatan sipil lainnya. c) Walaupun Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku untuk golongan Tionghoa dan golongan "Timur Asing" lainnya, peraturan perubahan atau penambahan nama keluarga dikecualikan untuk golongan-golongan tersebut, sehingga untuk golongan Tionghoa hanya diatur perubahan nama kecilnya saja didalam Peraturan Catatan Sipil Tionghoa, sedang untuk golongan "Timur Asing" lainnya sama sekali tidak ada peraturan catatan sipilnya.
Maka untuk mengadakan keseragaman dan ketertiban dalam hal perubahan atau penambahan nama keluarga ini dan juga untuk tidak membeda-bedakan lagi antara nama yang lazim dipakai oleh suatu golongan dan yang dipakai oleh golongan yang lain, yang merupakan suatu penghalang bagi asimilasi, dibuatlah undang-undang ini.
Undang-undang ini dapat dipergunakan juga oleh orang-orang yang perubahan atau penambahan namanya tidak diatur dalam suatu peraturan catatan sipil, apabila orang-orang ini menghendakinya.
Undang-undang ini tidak mengurangi cara perubahan atau penambahan nama yang lazim dilakukan orang-orang yang tidak tunduk kepada suatu Peraturan Catatan Sipil.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.