Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1958 Tentang Penetapan Bagian VIIIB (Kementerian Perhubungan-Jawatan Pengawasan Pelayaran) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Abstrak Peraturan

1. - 2. Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: 3. Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: 8B.4 Kesyahbandaran dan Kepanduan ......... 10.945.000 8B.5 Perambuan dan Penerangan Pantai ...... 9.585.500 8B.6 Mahkamah Pelayaran ................... 25.000 8B.7 Pengajaran Ilmu Pelayaran ............ 9.156.000 8B.8 Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel .... 6.887.000 8B.9 Pengeluaran tidak tersangka .......... Memori Jumlah : .......... 88.174.000 (Delapan puluh delapan juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Pasal 2. Bagian VIII B, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perhubungan - Jawatan Pengawasan Pelayaran

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:36
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
:17 Juli 1958
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 86, LL SETNEG : 6 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…