Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. - 2. Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 3. Bagian VIIIA, Bab I Pengeluaran dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perhubungan BAB I (Pengeluaran).8A.1Kementerian dan pengeluaran umum ..........65.424.2008A.1AKantor Pelayaran Niaga ................774.5008A.2Biro Penerangan ........................133.5008A.3Bank Tabungan Pos ......................12.392.8008A.4Lembaga Meteorologi dan Geofisika ......6.946.000 8A.5Jawatan Lalu-Lintas Jalan ..............57.144.2008A.Jawatan Penerbangan Sipil ..............79.546.0008A.Jawatan Pelabuhan ......................61.564.0008A.Hotel dan Tourisme .....................100.0008A.Pengeluaran tidak tersangka ............MemoriJumlah................284.115.200(Dua ratus delapan puluh empat juta seratus lima belas ribu dua ratusrupiah).Pasal 2.Bagian VIIIA, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perhubungan

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:35
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
:17 Juli 1958
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 85, LL SETNEG : 8 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…