Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:33
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Agustus 1999
Tanggal Pengundangan
:23 Agustus 1999
Tanggal Berlaku
:23 Agustus 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999/ No. 145, TLN NO. 3877, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1999
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
bahwa berhubung dengan itu, Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010);
5.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3672);
6.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3749);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1997/1998 adalah sebesar Rp 126.661.031.712.917,00 (seratus dua puluh enam triliun enam ratus enam puluh satu miliar tiga puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) terdiri atas:
a.
Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 112.275.472.705.184,00 (seratus dua belas triliun dua ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima ribu seratus delapan puluh empat rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penerimaan Pembangunan sebesar Rp 14.385.559.007.733,00 (empat belas triliun tiga ratus delapan puluh lima miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah).
Penjelasan: Seluruh penerimaan pembangunan tersebut adalah bantuan proyek.
(2)
Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 112.275.472.705.184,00 (seratus dua belas triliun dua ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima ribu seratus delapan puluh empat rupiah) terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penerimaan pajak sebesar Rp 70.934.265.249.868,00 (tujuh puluh triliun sembilan ratus tiga puluh empat miliar dua ratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah);
b.
Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam Rp 30.558.964.493.420,00 (tiga puluh triliun lima ratus lima puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh rupiah);
c.
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 10.782.242.961.896,00 (sepuluh triliun tujuh ratus delapan puluh dua miliar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
(3)
Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah seperti tersebut dalam penjelasan Pasal ini.
Penjelasan: Rincian pendapatan negara dimaksud adalah sebagai berikut: RINCIAN PENERIMAAN DALAM BEGERI TAHUN ANGGARAN 1997/1998 (dalam rupiah); Penerimaan perpajakan | 70.934.265.249.868,00; 0110 Pajak pengahasilan (PPh) | 34.388.283.541.950,00; 0120 Pajak pertambahan nilai (PPN) | 25.198.773.347.584,00; 0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) | 2.640.963.276.934,00; 0210 Penerimaan bea masuk | 2.998.701.033.777,00; 0220 Penerimaan cukai | 5.101.215.416.292,00; 0230 Penerimaan Pajak ekspor/pungutan ekspor | 28.511.741.344,00; 0240 Bea meterai | 477.816.891.987,00; 0250 Bea lelang | -; Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam | 30.558.964.493.420,00; 0310 Penerimaan minyak bumi dan gas alam | 30.558.964.493.420,00; 0320 Penerimaan laba bersih minyak (LBM) | -; Penerimaan negara bukan pajak | 10.782.242.961.896,00; 0410 Penerimaan pendidikan | 69.437.118.872,00; 0411 Uang pendidikan | 66.533.868.547,00; 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan | 1.827.818.308,00; 0413 Uang ujian untuk menjalankan praktek | 4.420.900,00; 0419 Penerimaan pendidikan lainnya | 1.071.011.117,00; 0480 Penerimaan pendidikan swadana | 425.838.729.089,00; 0481 Penerimaan pendidikan swadana | 425.838.729.089,00; 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan | 33.674.321.526,00; 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan | 904.275.455,00; 0512 Penjualan hasil peternakan | 1.255.072.185,00; 0513 Penjualan hasil perikanan | 531.370.536,00; 0514 Penjualan hasil sitaan | 3.386.146.103,00; 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi | 101.813.059,00; 0516 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya | 241.506.708,00; 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan | 17.293.243.957,00; 0519 Penjualan lainnya | 9.960.893.523,00; 0520 Penjualan aset tetap | 31.839.165.764,00; 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan dan tanah | 5.328.791.509,00; 0522 Penjualan kendaraan bermotor | 933.512.645,00; 0523 Penjualan sewa beli | 22.616.368.765,00; 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak, dihapuskan | 2.960.492.845,00; 0530 Penerimaan sewa | 12.303.783.694,00; 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri | 4.757.313.432,00; 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang | 3.503.165.069,00; 0533 Sewa benda-benda bergerak | 2.580.795.132,00; 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya | 1.462.510.061,00; 0540 Penerimaan jasa I | 887.489.511.674,00; 0541 Penerimaan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya | 9.845.429.397,00; 0542 Penerimaan tempat hiburan, taman, museum | 2.230.495.397,00; 0543 Penerimaan surat keterangan, visa, paspor dan SIM, STNK, BPKB | 132.325.632.150,00; 0544 Penerimaan sertifikat pendaftaran tanah | 174.214.470.218,00; 0545 Pemberian hak dan perijinan | 531.278.572.453,00; 0546 Penerimaan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan | 6.909.238.802,00; 0547 Penerimaan jasa tenaga, jasa pekerjaan | 9.941.729.425,00; 0548 Penerimaan jasa kantor urusan agama | 6.018.505.587,00; 0549 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan | 14.725.438.245,00; 0550 Penerimaan jasa II | 692.789.646.158,00; 0551 Penerimaan jaasa lembaga keuangan (jasa giro) | 44.270.528.291,00; 0552 Penerimaan iuran hasil hutan, hasil laut, royalti dan denda | 260.217.451.124,00; 0553 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin | 4.477.318.758,00; 0554 Penerimaan jasa kantor catatan sipil | 9.821.823.489,00; 0555 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa | 4.081.661.087,00; 0556 Penerimaan uang pewarganegaraan | 2.299.273.480,00; 0557 Pendapatan bea lelang | 52.623.472.415,00; 0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara | 37.126.236.452,00; 0559 Penerimaan jasa lainnya | 277.871.881.062,00; 0560 Penerimaan rutin dari luar negeri | 42.118.546.166,00; 0561 Bea visa dan paspor | -; 0562 Bea konsuler | -; 0565 Bea legalisasi dan pembuatan surat keterangan | -; 0569 Penerimaan rutin lainnya dari luar negeri | 42.118.546.166,00; 0580 Penerimaan penjualan, sewa dan | 814.116.973.853,00; 0581 Penerimaan penjualan swadana | 5.260.921.516,00; 0582 Penerimaan sewa swadana | 715.849.849,00; 0583 Penerimaan jasa swadana | 808.140.202.488,00; 0610 Penerimaan kejaksaan dan peradilan | 30.332.826.074,00; 0611 Legalisasi tanda tangan | 84.499.802,00; 0612 Pengesahan surat di bawah tangan | 21.116.550,00; 0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan | 383.803.426,00; 0614 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya | 22.994.962.401,00; 0615 Ongkos perkara | 1.656.075.892,00; 0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya | 5.192.368.003,00; 0710 Penerimaan dari investasi | 5.895.651.053.404,00; 0711 Bagian laba dari BUMN | 2.340.679.408.293,00; 0713 Pelunasan piutang (penerimaan kembali pinjaman) | 3.554.971.645.111,00; 0810 Penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan | 116.566.880.689,00; 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat | 19.696.988.399,00; 0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom | 34.904.079.044,00; 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun | 35.353.436.824,00; 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya | 13.600.684.731,00; 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya | 12.955.389.103,00; 0816 Pembetulan pembukuan pembayaran Subsidi pajak (PPN/PPnBM, PPh) | 56.302.588,00; 0820 Penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu | 26.945.230.822,00; 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat | 5.844.400.752,00; 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom | 7.858.916.301,00; 0823 Penerimaan kembali belanja pensiun | 4.374.253.612,00; 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya | 2.986.537.992,00; 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya | 5.871.060.607,00; 0826 Pembetulan pembukuan pembayaran subsidi pajak (PPN/PPnBM, PPh) | 10.061.558,00; 0880 Penerimaan lain-lain swadana | 27.470.025.858,00; 0881 Penerimaan lain-lain swadana | 27.470.025.585,00; 0890 Penerimaan lain-lain | 1.675.669.148.253,00; 0891 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji | 3.883.703.994,00; 0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan | 13.523.587.213,00; 0893 Penerimaan kembali, ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara | 4.605.651.778,00; 0894 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM nihil KPKN | 347.543.557.104,00; 0899 Penerimaan anggaran lainnya | 1.306.112.648.164,00; JUMLAH | 112.275.472.705.184,00; RINCIAN PENERIMAAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1997/1998 (dalam rupiah); 0910 Bantuan Program | -; 0920 Bantuan Proyek | 14.385.559.007.733,00; JUMLAH | 14.385.559.007.733,00.
Pasal 2
(1)
Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 adalah sebesar Rp 127.968.487.756.083,00 (seratus dua puluh tujuh triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu delapan puluh tiga rupiah) terdiri atas:
a.
Pengeluaran rutin sebesar Rp 89.609.807.882.252,00 (delapan puluh sembilan triliun enam ratus sembilan miliar delapan ratus tujuh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) dirinci menurut sektor:
01.
SEKTOR INDUSTRI Rp 71.131.486.063,00
02.
SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN Rp 329.839.070.066,00
03.
SEKTOR PENGAIRAN Rp 30.677.781.738,00
04.
SEKTOR TENAGA KERJA Rp 172.096.124.389,00
05.
SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 58.226.098.953.225,00
06.
SEKTOR TRANSPORTASI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 306.670.073.436,00
07.
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 159.091.572.645,00
08.
SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 29.999.951.081,00
09.
SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 11.237.938.677.660,00
10.
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp 209.091.134.900,00
11.
SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 4.508.562.994.018,00
12.
SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp 297.137.451.937,00
13.
SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA Rp 620.936.159.662,00
14.
SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 16.667.440.017,00
15.
SEKTOR AGAMA Rp 1.164.335.582.499,00
16.
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 350.937.433.578,00
17.
SEKTOR HUKUM Rp 649.763.692.792,00
18.
SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 3.483.574.442.042,00
19.
SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA Rp 1.465.034.614.544,00
20.
SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 6.280.223.246.000,00
b.
Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 38.358.679.873.831,00 (tiga puluh delapan triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah), dirinci menurut sektor:
01.
SEKTOR INDUSTRI Rp 468.660.982.772,00
02.
SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN Rp 1.837.192.098.953,00
03.
SEKTOR PENGAIRAN Rp 2.138.922.011.738,00
04.
SEKTOR TENAGA KERJA Rp 250.480.023.811,00
05.
SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 1.380.195.889.494,00
06.
SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 6.847.389.026.769,00
07.
SEKTOR PERTAMBANGANDAN ENERGI Rp 4.807.953.065.412,00
08.
SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 864.319.741.713,00
09.
SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 7.136.798.915.177,00
10.
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp 645.461.136.632,00
11.
SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 4.268.136.385.346,00
12.
SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp 348.151.214.200,00
13.
SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA Rp 1.703.139.551.455,00
14.
SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 1.333.362.993.015,00
15.
SEKTOR AGAMA Rp 213.308.717.861,00
16.
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI RP 876.888.719.624,00
17.
SEKTOR HUKUM Rp 153.326.102.730,00
18.
SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN RP 857.870.554.509,00
19.
SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA Rp 308.405.806.126,00
20.
SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 1.918.716.936.494,00
(2)
Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seperti tersebut dalam penjelasan Pasal ini.
Penjelasan: Rincian belanja negara dimaksud adalah sebagai berikut: RINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1997/1998 (dalam rupiah); 01 SEKTOR INDUSTRI; 01.1 Subsektor Industri | 71.131.486.063,00; Jumlah Sektor Industri | 71.131.486.063,00; 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN; 02.1 Subsektor Pertanian | 174.027.621.699,00; 02.2 Subsektor Kehutanan | 155.811.448.367,00; Jumlah Sektor Pertanian Dan Kehutanan | 329.839.070.066,00; 03. SEKTOR PENGAIRAN; 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Dsys Sir | 14.452.224.589,00; 03.2 Subsektor Irigasi | 16.225.557.149,00; Jumlah Sektor Pengairan | 30.677.781.738,00; 04 SEKTOR TENAGA KERJA; 04.1 Subsektor Tenaga Kerja | 172.096.124.389,00; Jumlah Sektor Tenaga Kerja | 172.096.124.389,00; 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI; 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri | 63.528.960.846,00; 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri | 36.341.760.198,00; 05.4 Subsektor Keuangan | 58.036.434.121.218,00; 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil | 89.794.110.936,00; Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan Usaha Nasional, Keuangan dan Koperasi | 58.226.098.953.225,00; 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA; 06.1 Subsektor Prasarana Jalan | 23.392.032.154,00; 06.2 Subsektor Transportasi Darat | 20.820.474.946,00; 06.3 Subsektor Transportasi Laut | 159.243.954.508,00; 06.4 Subsektor Transportasi Udara | 55.838.555.672,00; 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) | 47.375.056.156,00; Jumlah Sektor Transportasi, Meteorologi dan Geofisika | 306.670.073.436,00; 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI; 07.1 Subsektor Pertambangan | 154.519.277.930,00; 07.2 Subsektor Energi | 4.572.294.715,00; Jumlah Sektor Pertambangan dan Energi | 159.091.572.645,00; 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI; 08.1 Subsektor Pariwisata | 17.853.224.529,00; 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi | 12.146.726.552,00; Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi | 29.999.951.081,00; 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI; 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah | 11.172.021.889.487,00; 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan | 65.916.788.173,00; Jumlah Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi | 11.237.938.677.660,00; 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG; 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup | 7.855.024.225,00; 10.2 Subsektor Tata Ruang | 201.236.110.675,00; Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang; 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA; 11.1 Subsektor Pendidikan | 4.099.269.558.810,00; 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan | 306.095.187.330,00; 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa | 94.375.565.271,00; 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga | 8.822.682.607,00; Jumlah Sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga | 4.508.562.994.018,00; 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA; 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana | 297.137.451.937,00; Jumlah Sektor Kependudukan dan Keluarga Sejahtera | 297.137.451.937,00; 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA; 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial | 108.837.119.882,00; 13.2 Subsektor Kesehatan | 512.099.039.740,00; Jumlah Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan Peranan Wanita, Anak dan Remaja | 620.936.159.622,00; 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN; 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman | 11.072.108.707,00; 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan | 5.595.331.310,00; Jumlah Sektor Perumahan dan Permukiman | 16.667.440.017,00; 15 SEKTOR AGAMA; 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama | 193.634.336.505,00; 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama | 970.701.245.994,00; Jumlah Sektor Agama | 1.164.335.582.499,00; 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI; 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar | 221.988.406.534,00; 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 32.201.239.585,00; 16.5 Subsektor Kedirgantaraan | 2.074.977.412,00; 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik | 94.672.810.047,00; Jumlah Sektor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 350.937.433.578,00; 17 SEKTOR HUKUM; 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional | 559.939.900.534,00; 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum | 89.823.792.258,00; Jumlah Sektor Hukum | 649.763.692.792,00; 18 SEKTOR APARATUR NEGARA dan PENGAWASAN; 18.1 Subsektor Aparatur Negara | 3.216.811.400.728,00; 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan | 266.763.041.314,00; Jumlah Sektor Aparatur Negara dan Pengawasan | 3.483.574.442.042,00; 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA; 19.1 Subsektor Politik | 80.042.016.740,00; 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri | 1.019.855.104.659,00; 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 365.137.493.145,00; Jumlah Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 1.465.034.614.544,00; 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN; 20.2 Subsektor Angkatan Bersenjata Republi Indonesia | 6.024.521.942.000,00; 20.3 Subsektor Pendukung | 255.701.304.000,00; Jumlah Sektor Pertahanan dan Keamanan | 6.280.223.246.000,00; JUMLAH | 89.609.807.882.252,00; RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TANPA BANTUAN PROYEK/TEKNIS TAHUN ANGGARAN 1997/1998 (dalam rupiah); 01 SEKTOR INDUSTRI; 01.1 Subsektor Industri | 391.202.640.964,00; Jumlah Sektor Industri | 391.202.640.964,00; 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN; 02.1 Subsektor Pertanian | 1.414.604.453.633,00; 02.2 Subsektor Kehutanan | 8.338.993.500,00; Jumlah Sektor Pertanian Dan Kehutanan | 1.422.943.447.133,00; 03 SEKTOR PENGAIRAN; 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air | 304.872.077.458,00; 03.2 Subsektor Irigas | 834.342.541.986,00; Jumlah Sektor Pengairan | 1.139.214.619.444,00; 04 SEKTOR TENAGA KERJA; 04.1 Subsektor Tenaga Kerja | 153.232.607.300,00; Jumlah Sektor Tenaga Kerja | 153.232.607.300,00; 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI; 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri | 14.215.858.000,00; 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri | 70.987.587.733,00; 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional | 381.371.815.156,00; 05.4 Subsektor Keuangan | 5.845.389.806,00; 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil | 161.178.217.055,00; Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan Usaha Nasional, Keuangan dan Koperasi | 633.598.867.750,00; 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA; 06.1 Subsektor Prasarana Jalan | 3.251.785.008.258,00; 06.2 Subsektor Transportasi Darat | 306.131.004.478,00; 06.3 Subsektor Transportasi Laut | 232.527.401.691,00; 06.4 Subsektor Transportasi Udara | 154.426.829.102,00; 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) | 17.771.712.000,00; Jumlah Sektor Transportasi, Meteorologi dan Geofisika | 3.962.641.955.529,00; 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI; 07.1 Subsektor Pertambangan | 291.839.494.000,00; 07.2 Subsektor Energi | 774.631.344.280,00; Jumlah Sektor Pertambangan dan Energi | 1.066.470.838.280,00; 08 SEKTOR PARIWISATA. POS DAN TELEKOMUNIKASI; 08.1 Subsektor Pariwisata | 49.113.975.000,00; 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi | 29.617.104.000,00; Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi | 78.731.079.000,00; 09 SEKOTR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI; 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah | 5.507.647.420.751,00; 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan | 1.111.981.661.496,00; Jumlah Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi | 6.619.629.082.247,00; 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG; 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup | 283.883.708.680,00; 10.2 Subsektor Tata Ruang | 70.092.151.190,00; Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang | 353.975.859.870,00; 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA; 11.1 Subsektor Pendidikan | 2.945.379.251.932,00; 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan | 144.977.119.850,00; 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa | 72.487.029.000,00; 11.4 Subsektor Pemudan dan Olah Raga | 60.251.465.000,00; Jumlah Sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga | 3.223.094.865.782,00; 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA; 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana | 343.074.210.930,00; Jumlah Sektor Kependudukan dan Keluarga Sejahtera | 343.074.210.930,00; 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA; 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial | 196.121.381.100,00; 13.2 Subsektor Kesehatan | 1.033.224.981.607,00; 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja | 184.727.601.200,00; Jumlah Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan, Peranan Wanita, Anak dan Remaja | 1.414.073.963.907,00; 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN; 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman | 559.873.438.914,00; 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan | 17.139.023.228,00; Jumlah Sektor Perumahan dan Permukiman | 577.012.462.142,00; 15 SEKTOR AGAMA; 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama | 28.646.477.700,00; 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama | 153.708.585.670,00; Jumlah Sektor Agama | 182.355.063.370,00; 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI; 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi | 180.243.304.347,00; 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar | 98.247.839.100,00; 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 89.472.192.839,00; 16.4 Subsektor Kelautan | 83.352.906.500,00; 16.5 Subsektor Kedirgantaraan | 27.442.305.454,00; 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik | 96.465.821.552,00; Jumlah Sektor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 575.224.369.792,00; 17 SEKTOR HUKUM; 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional | 8.629.333.400,00; 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum | 38.652.546.000,00; 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum | 103.561.716.330,00; Jumlah Sektor Hukum | 150.843.595.730,00; 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN; 19.1 Subsektor Politik | 16.714.264.000,00; 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri | 5.467.229.000,00; 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 96.610.478.000,00; Jumlah Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 118.791.971.000,00; 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN; 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat | 875.000.000,00; 20.2 Subsektor ABRI | 949.745.428.000,00; 20.3 Subsektor Pendukung | 45.073.401.020,00; Jumlah Sektor Pertahanan dan Keamanan | 995.693.829.020,00; JUMLAH | 23.973.120.866.098,00; RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN BANTUAN PROYEK/TEKNIS TAHUN ANGGARAN 1997/1998 (dalam rupiah); 01 SEKTOR INDUSTRI; 01.1 Subsektor Industri | 77.458.341.808,00; Jumlah Sektor Industri | 77.458.341.808,00; 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN; 02.1 Subsektor Pertanian | 414.248.651.820,00; 02.2 Subsektor Kehutanan | -; Jumlah Sektor Pertanian Dan Kehutanan | 414.248.651.820,00; 03 SEKTOR PENGAIRAN; 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air | 574.891.983.867,00; 03.2 Subsektor Irigas | 424.815.408.427,00; Jumlah Sektor Pengairan | 999.707.392.294,00; 04 SEKTOR TENAGA KERJA; 04.1 Subsektor Tenaga Kerja | 97.247.416.511,00; Jumlah Sektor Tenaga Kerja | 97.247.416.511,00; 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI; 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri | -; 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri | 5.707.693.000,00; 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional | -; 05.4 Subsektor Keuangan | 737.949.644.744,00; 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil | 2.939.684.000,00; Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan Usaha Nasional, Keuangan dan Koperasi | 746.597.021.744,00; 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA; 06.1 Subsektor Prasarana Jalan | 1.612.164.743.906,00; 06.2 Subsektor Transportasi Darat | 632.000.667.307,00; 06.3 Subsektor Transportasi Laut | 436.492.717.827,00; 06.4 Subsektor Transportasi Udara | 186.890.695.049,00; 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) | 17.198.247.151,00; Jumlah Sektor Transportasi, Meteorologi dan Geofisika | 2.884.747.071.240,00; 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI; 07.1 Subsektor Pertambangan | 67.232.260.141,00; 07.2 Subsektor Energi | 3.674.249.966.991,00; Jumlah Sektor Pertambangan dan Energi | 3.741.482.227.132,00; 08 SEKTOR PARIWISATA. POS DAN TELEKOMUNIKASI; 08.1 Subsektor Pariwisata | -; 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi | 785.588.662.713,00; Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi | 785.588.662.713,00; 09 SEKOTR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI; 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah | 511.372.749.414,00; 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan | 5.797.083.516,00; Jumlah Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi | 517.169.832.930,00; 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG; 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup | 202.452.380.570,00; 10.2 Subsektor Tata Ruang | 89.032.896.192,00; Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang | 291.485.276.762,00; 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA; 11.1 Subsektor Pendidikan | 979.493.614.591,00; 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan | 55.548.033.973,00; 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa | -; 11.4 Subsektor Pemudan dan Olah Raga | 9.999.871.000,00; Jumlah Sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga | 1.045.041.519.564,00; 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA; 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana | 5.077.003.270,00; Jumlah Sektor Kependudukan dan Keluarga Sejahtera | 5.077.003.270,00; 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA; 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial | 45.073.772.202,00; 13.2 Subsektor Kesehatan | 243.991.815.346,00; 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja | -; Jumlah Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan, Peranan Wanita, Anak dan Remaja | 289.065.587.548,00; 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN; 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman | 751.407.670.957,00; 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan | 4.942.859.916,00; Jumlah Sektor Perumahan dan Permukiman | 756.350.530.873,00; 15 SEKTOR AGAMA; 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama | -; 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama | 30.953.654.491,00; Jumlah Sektor Agama | 30.953.654.491,00; 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI; 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi | 34.384.703.694,00; 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar | 2.937.077.268,00; 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 67.724.464.376,00; 16.4 Subsektor Kelautan | 172.958.617.825,00; 16.5 Subsektor Kedirgantaraan | 10.321.096.669,00; 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik | 13.338.390.000,00; Jumlah Sektor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 301.664.349.832,00; 17 SEKTOR HUKUM; 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional | 2.482.507.000,00; 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum | -; 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum | -; Jumlah Sektor Hukum | 2.482.507.000,00; 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN; 18.1 Subsektor Aparatur Negara | 270.626.293.797,00; 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan | 15.928.723.804,00; Jumlah Sektor Aparatur Negara dan Pengawasan | 286.555.017.601,00; 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA; 19.1 Subsektor Politik | 3.684.011.600,00; 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri | -; 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 185.929.823.526,00; Jumlah Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 189.613.835.126,00; 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN; 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat | -; 20.2 Subsektor ABRI | 912.608.157.474,00; 20.3 Subsektor Pendukung | 10.414.950.000,00; Jumlah Sektor Pertahanan dan Keamanan | 923.023.107.474,00; JUMLAH | 14.385.559.007.733,00.
Pasal 3
Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998 adalah sebesar Rp 1.307.456.043.166,00 (satu triliun tiga ratus tujuh miliar empat ratus lima puluh enam juta empat puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah).
Penjelasan Pasal:
Sisa Anggaran Kurang sebesar Rp 1.307.456.043.166,00 (satu triliun tiga ratus tujuh miliar empat ratus lima puluh enam juta empat puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah) disebabkan oleh Realisasi Pendapatan Negara sebesar Rp 126.661.031.712.917,00 (seratus dua puluh enam triliun enam ratus enam puluh satu miliar tiga puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) dan Realisasi Belanja Negara sebesar Rp 127.968.487.756.083,00 (seratus dua puluh tujuh triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu delapan puluh tiga rupiah).
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 145
Penjelasan Umum
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998. Perhitungan Anggaran ini merupakan tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang senantiasa memperhatikan jiwa dan semangat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998 tersebut terdapat Sisa Anggaran Kurang sebesar Rp 1.307.456.043.166,00 (satu triliun tiga ratus tujuh miliar empat ratus lima puluh enam juta empat puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah) sebagai akibat dari lebih besarnya Realisasi Belanja Negara daripada Realisasi Pendapatan Negara.
Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 1996/1997 sebesar Rp 7.625.198.524.155,00 (tujuh triliun enam ratus dua puluh lima miliar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu seratus lima puluh lima rupiah).
Oleh karena dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998 mengalami Sisa Anggaran Kurang seperti tersebut di atas, maka Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998 menjadi sebesar Rp 6.317.742.480.989,00 (enam triliun tiga ratus tujuh belas miliar tujuh ratus empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah). Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif tersebut Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp 1.730.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah).

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…