Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1948 Tentang Penetapan Uang Berat Barang Sebagai Bea Pemakaian Perlengkapan Pelabuhan

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Uang Berat Barang Sebagai Bea Pemakaian Perlengkapan Pelabuhan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:33
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 November 1948
Tanggal Pengundangan
:09 November 1948
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perhubungan
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai Pelayaran
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor) Pelabuhan & Navigasi Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1948 Tentang Penetapan Uang Berat Barang Sebagai Bea Pemakaian Perlengkapan Pelabuhan
TENTANG
PENETAPAN UANG BERAT BARANG SEBAGAI BEA PEMAKAIAN PERLENGKAPAN PELABUHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pemungutan uang berat barang dalam "Goederengeld-ordonnantie 1927"(Undang-undang Uang Berat Barang 1927) tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat 1, pasal 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG "UANG BERAT BARANG 1948"
Pasal 1
Sebagai bea pemakaian perlengkapan pelabuhan dipungut uang berat barang pada pelabuhan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
1.
Jumlah uang berat barang dan cara pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2.
Jumlah tersebut pada ayat 1 tidak boleh melebihi R. 123,- buat tiap-tiap 1000 kg. barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Nopember 1948. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Menteri Pekerjaan Umum, H. LAOH. Diumumkan pada tanggal 9 Nopember 1948. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Maksud Undang-undang ini ialah agar supaya pemungutan bea menurut hukum dapat disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya pada dewasa ini. Dengan Undang-undang ini maka pemungutan bea atas pengangkutan barang-barang dari dan ke-daerah-daerah di Indonesia yang tidak dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Indonesia akan mendapat dasar hukum yang absyah. Untuk mencegah salah paham, perlu diterangkan disini bahwa penetapan daerah pabean sekali-kali tidak perlu bersamaan dengan penetapan perbatasan Negara. Tidak asing lagi mitsalnya bahwa didalam lingkungan sesuatu Negara terdapat juga daerah yang sengaja tidak dimasukkan daerah pabean. Ini mungkin dilakukan dengan maksud untuk menarik pelajaran asing atau untuk memudahkan kontrole oleh Douane, seperti Riouw, dan jaman dahulu Makasar.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…