Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1948 Tentang Penetapan Uang Berat Barang Sebagai Bea Pemakaian Perlengkapan Pelabuhan

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:33
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 November 1948
Tanggal Pengundangan
:09 November 1948
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1948 Tentang Penetapan Uang Berat Barang Sebagai Bea Pemakaian Perlengkapan Pelabuhan
TENTANG
PENETAPAN UANG BERAT BARANG SEBAGAI BEA PEMAKAIAN PERLENGKAPAN PELABUHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pemungutan uang berat barang dalam "Goederengeld-ordonnantie 1927"(Undang-undang Uang Berat Barang 1927) tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat 1, pasal 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG "UANG BERAT BARANG 1948"
Pasal 1
Sebagai bea pemakaian perlengkapan pelabuhan dipungut uang berat barang pada pelabuhan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
1.
Jumlah uang berat barang dan cara pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2.
Jumlah tersebut pada ayat 1 tidak boleh melebihi R. 123,- buat tiap-tiap 1000 kg. barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Nopember 1948. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Menteri Pekerjaan Umum, H. LAOH. Diumumkan pada tanggal 9 Nopember 1948. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Maksud Undang-undang ini ialah agar supaya pemungutan bea menurut hukum dapat disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya pada dewasa ini. Dengan Undang-undang ini maka pemungutan bea atas pengangkutan barang-barang dari dan ke-daerah-daerah di Indonesia yang tidak dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Indonesia akan mendapat dasar hukum yang absyah. Untuk mencegah salah paham, perlu diterangkan disini bahwa penetapan daerah pabean sekali-kali tidak perlu bersamaan dengan penetapan perbatasan Negara. Tidak asing lagi mitsalnya bahwa didalam lingkungan sesuatu Negara terdapat juga daerah yang sengaja tidak dimasukkan daerah pabean. Ini mungkin dilakukan dengan maksud untuk menarik pelajaran asing atau untuk memudahkan kontrole oleh Douane, seperti Riouw, dan jaman dahulu Makasar.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…