Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1948
TENTANG PEREDARAN UANG DENGAN PERANTARAAN BANK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan untuk menyehatkan peredaran uang dengan peraturan bank-bank Pemerintah dan bank-bank lain yang ditunjuk oleh Pemerintah;
b.
bahwa untuk menyehatkan peredaran tersebut, uang yang jumlahnya sangat besar perlu disimpan dalam bank dan pembayaran serta pemindahan jumlah-jumlah uang yang besar perlu dilakukan dengan bank;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 22 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEREDARAN UANG DENGAN PERANTARAAN BANK
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1948 tentang Peredaran uang dengan perantaraan Bank
Pasal 1
(1)
Tiap pembayaran uang yang melebihi jumlah R. 25.000,- harus dilakukan dengan perantaraan Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat dan Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi bank-bank tersebut. Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan harus memenuhi syarat-syarat yang dipandang perlu oleh Menteri tersebut.
(2)
Jika diantara dua pihak yang sama dilakukan beberapa pembayaran uang, hingga dalam waktu 4 hari berturut-turut jumlahnya melebihi R. 25.000,- maka pembayaran yang mengakibatkan kelebihan jumlah itu, harus dilakukan menurut ayat(1) diatas.
(3)
Jika dipandang perlu, Menteri Keuangan boleh mengurangi jumlah yang dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Barang siapa mempunyai atau mengawasi simpanan uang, yang selama 7 hari berturut-turut tidak kurang jumlahnya dari pada R. 100.000,- harus menyerahkan bagian yang melebihi R. 100.000,- itu kepada bank termaksud dalam pasal 1, supaya disimpan untuknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pemindahan uang yang jumlahnya melebihi R. 25.000,- kedaerah karesidenan lain harus dilakukan dengan perantaraan bank termaksud dalam pasal 1.
(2)
Untuk menjalankan ketetapan dalam ayat(1), maka daerah istimewa Yogyakarta dipandang sebagai suatu karesidenan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sampai saat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, maka peraturan tersebut pada pasal 1 dan pasal 2 tidak berlaku untuk daerah karesidenan Malang dan pasal 3 ayat(1) tidak berlaku untuk pemindahan uang ke atau dari daerah karesidenan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Barang siapa melanggar peraturan-peraturan tersebut dalam pasal 1 sampai dengan pasal 3, dihukum dengan hukuman denda sebesar-besarnya R. 1.000.000,- atau hukuman penjara, selama-lamanya 1 tahun.
(2)
Barang siapa menerima pembayaran dari fihak yang melanggar pasal 1 dihukum dengan hukuman denda sebesar-besarnya R. 1.000.000,- atau hukuman penjara selama-pamanya 1 tahun.
(3)
Perbuatan termaksud dalam ayat(1) dan(2) dianggap sebagai kejahatan.
(4)
Uang yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut ditetapkan menjadi milik Negara.
(5)
Disamping pegawai-pegawai yang pada umumnya berhak mengusut kejahatan, maka yang juga berhak mengusut kejahatan dalam pasal ini, ialah pegawai-pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Negara dan Pegawai-pegawai Jawatan Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Undang-undang ini tidak berlaku bagi Kas-kas Negeri, Kantor-kantor Pos dan Bank-bank yang termaksud dalam pasal 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Undang-undang ini mulai berlaku bagi Jawa dan Madura pada hari diumumkan.
(2)
Hari berlakunya buat daerah lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Oktober 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan A.I.,
ttd.
MOHAMMAD HATTA
Diumumkan pada tanggal 30 Oktober 1948
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk menyehatkan peredaran uang dengan mengatur penggunaan bank sebagai perantara dalam transaksi keuangan. Peraturan ini mewajibkan pembayaran dan pemindahan uang dalam jumlah besar untuk dilakukan melalui bank-bank yang ditunjuk oleh Pemerintah, guna meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap peredaran uang di masyarakat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.