Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia juga untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan, serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia dan hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang Ibu Kota Negara. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk: 1) menjadi kota berkelanjutan di dunia; 2) sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan 3) menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Tentang
:Ibu Kota Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
:15 Februari 2022
Tanggal Berlaku
:15 Februari 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.41, TLNNo. 6766, jdih.setneg.go.id : 30 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Perencanaan Pembangunan Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Dokumen Perencanaan Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa

Peraturan Terkait

Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023

1. Untuk memberikan kepastian hukum percepatan proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2022. 3. UU ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dan/atau penjelasan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Perubahan yang diatur dalam UU ini antara lain mengenai luas wilayah daratan dan lautan, kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara, penataan ruang Ibu Kota Negara, pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja, dan lain-lain. Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut. Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari: a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b) Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu Kota Nusantara; dan/atau c) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

ANALISIS HUKUM ATAS DAMPAK PERUBAHAN WILAYAH ADMINISTRATIF TERHADAP LIMA DESA YANG DIKELUARKAN DARI KAWASAN IBU KOTA NEGARA

rustiana rustiana, Wahyu Utami
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 17 No. 1 2025

Ruang Lingkup Penataan Ruang dalam Pembangunan Pemukiman Berkelanjutan di Wilayah Ibu Kota Negara Nusantara

Miftah, Farrah
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Perlindungan Hukum terhadap Tanah Ulayat Masyarakat Adat yang Masuk Ke dalam Pembangunan Ibu Kota Negara

Miftah, Farrah
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Menggagas Unit Khusus Pengelola Tanah Adat: Optimalisasi Perlindungan Hukum Tanah Adat di Ibu Kota Nusantara

Mahdi, Wahyu Laksana, Alfandy, Muhammad Daffa, Rambe, Sultan
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 4 No. 2 2025

Potensi Pelanggaran Konstitusional terkait Eksistensi Kepala Otorita dalam Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara

Nasution, Addriana Della
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 2 2023

Potensi Pelanggaran Konstitusional terkait Eksistensi Kepala Otorita dalam Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara

Nasution, Addriana Della
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 2 2023

Politik Hukum Dan Asas Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara

sarkowiv zahry
UIR LAW REVIEW Vol. 8 No. 1 2024

PROSEDUR KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ETNIS BETAWI RELASINYA DENGAN OTONOMI DAERAH KHUSUS DKI JAKARTA

B.S, Dwi Andayani, Fadhlillah, Muhammad Rizqi, Rusmadi, Eno
Supremasi Hukum Vol. 20 No. 01 2024

Pembangunan Hukum Berkelanjutan Bagi Ibu Kota Negara Nusantara Untuk Mewujudkan Green Digital Society

Farida, Anis, Handoko, Priyo
SOSIO YUSTISIA Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 6 No. 1 2026

Legal Politics of Moving The State Capital City(Jakarta) From Java Island To Kalimantan Island

Darusman, Yoyon Mulyana
Sinergi International Journal of Law Vol. 3 No. 1 2025

Simplification of Business Licensing in the Capital City of Nusantara

Nurini, Dyah Tutut Ika, Vitasari, Elly Vivi, Hadiyantina, Shinta, Kusuma, Ariska Cesar Divian Candra
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 6 No. 1 2026

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XX/2022 DALAM MENOLAK UJI FORMIL UNDANG-UNDANG IBU KOTA NEGARA

Sukaca, Pijar Febryagna, Widodo, Hananto
Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 01 2018

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…