Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004

Abstrak Peraturan

1. bahwa pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan dalam rangka mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan perkembangan serta pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, maka kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah; bahwa sehubungan dengan itu, perlu dilaksanakan prinsip keseimbangan antara independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan pengawasan dan tanggung jawab atas kinerjanya serta akuntabilitas publik yang transparan. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23D, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843). 3. 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah 3. Ketentuan Pasal 7 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2) 4. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a diubah 5. Ketentuan Pasal 11 ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (4) dan ayat (5) 6. Penjelasan Pasal 34 ayat (1) diubah 7. Penjelasan Pasal 37 ayat (1) diubah 8. Ketentuan Pasal 38 ayat (2) diubah, dan menambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (3) dan ayat (4) 9. KetentuanPasal40hurufbdiubah 10. Ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah 11. Ayat (1) huruf c Pasal 47 dihapus, dan ayat (2) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), 12. Ketentuan Pasal 48 diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (2) dan ayat (3), 13. Ketentuan Pasal 52 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2), 14. Ketentuan Pasal 54 ayat (2) diubah, 15. Ketentuan Pasal 55 ayat (4) dan ayat (5) diubah 16. Ketentuan Pasal 58 diubah, 17. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 58A 18. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4), 19. Ketentuan Pasal 62 diubah 20. Ketentuan Pasal 77 diubah,

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Januari 2004
Tanggal Pengundangan
:15 Januari 2004
Tanggal Berlaku
:15 Januari 2004
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2004/ No.7, TLN. NO.4357, LL SETNEG : 16 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter Perbankan
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar Cadangan Devisa & Sistem Pembayaran Pengawasan & Penjaminan Simpanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Perlindungan Konsumen terhadap Hilangnya Saldo Uang Elektronik Berbasis Server (Studi Kasus Aplikasi DANA di Kota Jambi)

Nur Matasari, Lala
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 2 2025

Asas Kepastian Hukum dalam Aturan Sanksi Pelanggaran Pencatatan Perkawinan Undang-Undang Hukum Keluarga Malaysia

Ardiansyah, Ardiansyah
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 3 2023

Fungsi dan Kewenangan OJK dalam Pengawasan Kesehatan Bank

Samuel, Yoseph, Kardinata, Henes, Hutauruk, Reymond
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Tanggung Jawab Direksi dalam Meningkatkan Citra Bank (Suatu Telaah Yuridis Normatif)

Sriayu Indah Puspita
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 2 2021

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga

Pramitasari, Anisya Rizky
Verdict: Journal of Law Science Vol. 2 No. 1 2023

BANK SENTRAL DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Ari Wirya Dinata
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 2 No. 1 2017

Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dalam Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (Fintech)

Roza, Nerita, Azheri, Busyra, Hasbi, Muhammad
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 3 2024

Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian oleh Perusahaan Asuransi Terhadap Nasabahnya

Gusdarnelis, Dwi, Iyah Faniyah, Bisma Putra Pratama
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 4 2024

EKSISTENSI OTORITAS JASA KEUANGAN PERWAKILAN SUMATERA BARATDALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN PERUSAHAANPEMBIAYAAN

Ridwan, Ridwan
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 4 2021

Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian oleh Perusahaan Asuransi Terhadap Nasabahnya

Dwi Gusdarnelis, Iyah Faniyah, Bisma Putra Pratama
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 4 2024

EKSISTENSI OTORITAS JASA KEUANGAN PERWAKILAN SUMATERA BARATDALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN PERUSAHAANPEMBIAYAAN

Ridwan Ridwan
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 4 2021

Pengawasan terhadap Bank Tanah: Urgensi, Kewenangan, dan Mekanisme

Hasyim Sofyan Lahilote, Irwansyah Irwansyah, Rosdalina Bukido
Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2021

Berita Terkait

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…