Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1966

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:3
Tahun
:1966
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Juni 1966
Tanggal Pengundangan
:11 Juni 1966
Tanggal Berlaku
:11 Juni 1966
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1966/ No. 23 , TLN NO. 2805 , LL SETNEG : 8 HLM
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pasar Modal
Sub Subsektor
:
Pengawasan & Tindak Pidana Pasar Modal
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1966
TENTANG
KESEHATAN DJIWA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu ditetapkan Undang-undang tentang Kesehatan Djiwa.
Mengingat
:
1.
(a) Pasal 2 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan Undang-undang Tahun 1960 No.9 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 131).
2.
(b) Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN DJIWA
menetapkan
:
Het Reglement op het Krankzinnigenwezen(Stbl. 1897 No. 54 dengan segala perubahan dan tambahan tambahannya)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Jang dimaksudkan dalam Undang-undang ini dengan:
(1)
Kesehatan Djiwa adalah keadaan djiwa jang sehat menurut ilmu Kedokteran sebagai unsur daripada kesehatan jang dimaksudkan dalam pasal 2 Undang-undang Pokok-pokok Kesehatan(Undang-undang Tahun 1960 No. 9 Lembaran Negara Tahun 1960 No. 131).
(2)
Penjakit djiwa adalah sesuatu perubahan pada fungsi djiwa, jang menyebabkan adanya gangguan pada kesehatan djiwa, seperti jang dimaksudkan dalam sub(a).
Penjelasan Pasal:
a. Kesehatan Djiwa(mental health) menurut faham ilmu kedokteran pada waktu sekarang adalah satu kondisi jang memungkinkan perkembangan physik, intelektuil dan emosionil jang optimal dari seseorang dan perkembangan itu berdjalan selaras dengan keadaan orang-orang lain. Makna kesehatan djiwa mempunyai sifat-sifat jang harmonis(serasi) dan memperhatikan semua segi-segi dalam penghidupan manusia dan dalam hubungannja dengan manusia lain. b. Gangguan dalam perkembangan itu seperti tersebut dalam sub a, jang mendjilma sebagai perubahan dalam fungsi djiwa seseorang itu, merupakan penjakit djiwa.
Pasal 2
(1)
Usaha-usaha dalam bidang kesehatan ddjiwa, perawatan, pengobatan penderita dan penjaluran bekas penderita penjakit djiwa (selandjutnja disebut: sipenderita) jang dimaksudkan dalam Bab II pasal 3, Bab III pasal 4 dan Bab V Pasal 10 dilakukan oleh Pemerintah dan/atau badan swasta.
(2)
Dalam usaha-usaha seperti dimaksudkan dalam ajat(1) Pemerintah perlu mengikutsertakan masjarakat.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini menegaskan, bahwa usaha-usaha kuratif maupun preventif demi kepentingan penderita penjakit djiwa adalah tugas pemerintah. Sekalipun demikian pintu terbuka bagi swasta untuk bekerdja dilapangan pemeliharaan kesehatan djiwa, perawatan dan pengobatan penderita dan penampungan bekas penderita penjakit djiwa. Pemerintah(i.c. Menteri Kesehatan) menetapkan peraturan-peraturan khusus mengenai usaha swasta tersebut, serta memberikan bimbingan dan bantuan sesuai dengan Pasal 14 ajat(I) dari Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan. Dalam usaha untuk memperoleh deradjat kesehatan jang setinggi-tingginja(lihat pasal 1 Undang-undang Pokok Kesehatan Undang-undang Tahun 1960 No. 9), tiap warga negara perlu aktif ikut serta dalam usaha-usaha kesehatan. Prinsip ini dinyatakan juga (dikonkritisir) dalam bidang kesehatan djiwa(umpama masjarakat diikut-sertakan dalam usaha pendidikan mengenai pemeliharaan kesehatan djiwa).
BAB II
PEMELIHARAAN KESEHATAN DJIWA
Pasal 3
Dalam bidang kesehatan djiwa usaha-usaha Pemerintah meliputi:
a.
Memelihara kesehatan djiwa dalam pertumbuhan dan perkembangan anak-anak.
b.
Menggunakan keseimbangan djiwa dengan menjesuaikan penempatan tenaga selaras dengan bakat dan kemampuannja.
c.
Perbaikan tempat kerdja dan suasana kerdja dalam perusahaan dan sebagainja sesuai dengan ilmu kesehatan djiwa.
d.
Mempertinggi taraf kesehatan djiwa seseorang dalam hubungannja dengan keluarga dan masjarakat.
e.
Usaha-usaha lain jang dianggap perlu oleh Menteri Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
a. Jang dimaksudkan dengan masa pendidikan adalah masa anak-anak semasa bayi, semasa sekolah dan lain sebagainja. b. Cukup jelas. c. Cukup jelas. d. Ketenteraman hidup baik sprituil maupun materiil dalam lingkungan keluarganya maupun dalam hubungan dengan masjarakat, mempengaruhi kesehatan djiwa seseorang. Sebagai anggota dari keluarga dan masjarakat, tiap-tiap orang mempunyai peranan dan pengaruh dalam kesejahteraan keluarga dan masjarakatnya. e. Kini sedang dalam taraf penyelidikan sampai dimana usaha demi kesehatan djiwa jang dilakukan dengan tambahan pengetahuan-pengetahuan Timur dapat dipergunakan dengan tambahan pengetahuan menurut ilmu kedokteran.
BAB III
PERAWATAN DAN PENGOBATAN PENDERITA PENJAKIT DJIWA
Pasal 4
(1)
Perawatan, pengobatan dan tempat perawatan penderita penjakit djiwa(selandjutnja disebut perawatan diatur oleh Menteri Kesehatan).
(2)
Menteri Kesehatan mengatur, membimbing, membantu dan mengawasi usaha-usaha swasta, sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang Pokok Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Menteri Kesehatan menetapkan peraturan-peraturan mengenai perawatan/pengobatan dan tempat perawatan penderita penjakit djiwa. Usaha-usaha dari badan-badan swasta untuk mendirikan sebuah tempat perawatan harus ada ijin dari Menteri Kesehatan seperti jang dimaksud dalam pasal 14 ajat(1) dari Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan.
Pasal 5
(1)
Untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan harus ada permohonan dan salah seorang jang tersebut di bawah ini:
a.
Sipenderita, djika ia sudah dewasa.
b.
Suami/isteri atau seorang anggota keluarga jang sudah dewasa.
c.
Wali dan/atau jang dapat dianggap sebagai sipenderita.
d.
Kepala Polisi/Kepala Pamongpraja di tempat tinggal atau di daerah dimana sipenderita ada.
e.
Hakim Pengadilan Negeri, bilamana dalam suatu perkara timbul persangkaan, bahwa jang bersangkutan adalah penderita penjakit djiwa.
(2)
Petugas-petugas jang dimaksudkan dalam ajat(1) sub d mengajukan permohonan:
a.
djika tidak ada orang seperti jang dimaksudkan dalam ajat(1) sub b dan c.
b.
djika sipenderita dalam keadaan terlantar.
c.
demi kepentingan ketertiban dan keamanan umum.
Penjelasan Pasal:
Jang dianggap sebagai wali umpamanya komandan suatu pasukan, pemimpin asrama, dan lain-lain orang jang menurut ketentuan hukum dapat bertindak sebagai wali.
Pasal 6
(1)
Perawatan dan pengobatan atas permohonan tersebut dalam pasal 5 ajat(1) sub a, b dan c, diselenggarakan setelah diadakan pemeriksaan oleh dokter, jang menetapkan adanya penderita-penderita penjakit djiwa dan sipenderita perlu dirawat.
(2)
Dalam waktu selambat-lambatnja 3 x 24 jam, petugas jang tersebut dalam pasal 5 ajat(1) sub d wadjib mengusahakan keterangan dari dokter bahwa jang bersangkutan memang menderita penjakit djiwa.
Penjelasan Pasal:
Djika seseorang penderita diharuskan dirawat disebuah tempat perawatan, maka dilihat dari sudut hukum hak kemerdekaan(kebebasan) bergerak sipenderita dibatasi. Perbuatan demikian adalah suatu perbuatan pidana, kecuali djika pembatasan kebebasan bergerak itu berdasarkan sesuatu Undang-undang. Maka oleh sebab itu seorang penderita hanja dapat dirawat djika ada keterangan dokter (laporan Polisi/Kepala Pamong-Praja dan Hakim Pengadilan Negeri). Berdasarkan Undang-undang ini dokter jang menempatkan seorang penderita dalam sebuah tempat perawatan, sehingga ia membatasi hak kebebasan bergerak sipenderita, tidak melakukan suatu perbuatan pidana. Seorang dokter jang, mengharuskan seorang penderita dirawat disebuah Rumah Sakit Djiwa dengan menyalah gunakan kedudukan atau keahliannya dapat dihukum menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana(pasal 333 dan seterusnya). Untuk menetapkan apakah seorang penderita penjakit djiwa harus dirawat dan diobati disebuah tempat perawatan, harus ada surat keterangan dokter: keterangan dokter itu menerangkan hasil pemeriksaan dan pendapatnya perihal sipenderita. Menurut pasal 11 Menteri Kesehatan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelaksanaan Undang-undang ini. untuk memperlindungi kepentingan sipenderita, Menteri Kesehatan mengawasi juga hasil pemeriksaan dan pendapat dokter tersebut. Demi ketertiban, keamanan dan perikemanusiaan, petugas jang tersebut dalam pasal 5 ajat (1) sub d berkewadjiban dan bertanggung jawab atas terlaksananya perawatan dan pengobatan penderita.
Pasal 7
Djika ada keraguan apakah seseorang menderita penjakit djiwa atau tidak, Menteri Kesehatan dapat menundjuk ahli-ahli untuk menetapkannja.
Penjelasan Pasal:
Mengingat ketentuan dalam pasal 1, dokter jang dimaksud dalam pasal 6 menyatakan, bahwa seseorang adalah penderita penjakit djiwa dan oleh karenanya ia perlu dirawat disuatu tempat perawatan. Untuk menghindarkan keragu-raguan atas kebenaran pernyataan dokter tersebut diatas, Menteri Kesehatan dapat mendengar pendapat para ahli dalam hal itu.
Pasal 8
(1)
Seorang dalam perkara pidana, seperti jang dimaksudkan dalam Pasal 5 ajat(1) sub e, dapat dirawat untuk diobservasi selama-lamanya 3 bulan. Waktu itu dapat diperpandjang, djika dokter jang memeriksanja menganggap perlu.
Penjelasan: Djika disesuatu perkara pidana terdapat seseorang jang memberikan kesan tidak berpikir sehat, sehingga pada hakim timbul dugaan bahwa ia seorang penderita penjakit djiwa maka Hakim tersebut dapat meminta pendapat seorang dokter. Orang itu dikirimkan kepada seorang dokter,dokter tersebut selekas- lekasnya memberikan pendapatnya tentang sipenderita. Berhubung dengan sifatnya penjakit djiwa, ada kalanya sipenderita harus diobservasi, dan observasi ini meminta waktu, jang ditetapkan selama-lamanya 3 bulan.
(2)
Djika orang jang dimaksudkan dalam ajat(1) ternyata menderita penjakit djiwa, ia segera mendapat perawatan, djika tidak, ia diserahkan kembali kepada Hakim Pengadilan Negeri jang dimaksud dalam ajat(1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dokter tersebut dalam ajat(1) harus memberikan laporan tertulis dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal dimasukkannja sipenderita ke dalam tempat perawatan kepada Hakim Pengadilan Negeri jang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
HARTA-BENDA MILIK PENDERITA
Pasal 9
(1)
Hakim Pengadilan Negeri setempat menetapkan, bahwa sipenderita tidak mampu mengelola sendiri harta-benda jang ada padanja miliknya dan/atau jang diserahkan kepadanja.
Penjelasan: Djika ternyata bahwa seseorang penderita penjakit djiwa tak dapat dipertanggungjawabkan menguasai harta bendanya, karena ia merusak, membahayakan keadaan disekitarnya dan lain-lain, maka harta benda penderita dilindungi oleh hukum; dengan pasal ini perlindungan hak milik sipenderita diserahkan kepada Hakim Hakim pengadilan Negeri seyogyanya minta pertimbangan kepada instansi-instansi setempat seperti peradilan Agama atau badan-badan lain jang dianggap perlu oleh Hakim Pengadilan Negeri dalam hal pengelolaan harta-benda dengan pengetahuan/persetudjuan ahli waris jang bersangkutan.
(2)
Hakim jang dimaksudkan dalam ajat(1) menetapkan siapa jang berhak mengelola dan/atau mengurus harta-benda sipenderita tersebut dalam ajat(1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penetapan Hakim jang dimaksudkan dalam ajat(1) dapat dikeluarkan atas permohonan mereka jang disebut dalam Pasal 5 ajat(1) sub a, b, c dan d.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PENAMPUNGAN BEKAS PENDERITA PENJAKIT DJIWA
Pasal 10
Pemerintah melakukan usaha-usaha untuk:
a.
Melaksanakan penjaluran dalam masjarakat bagi penderita jang telah selesai mendapat perawatan.
b.
Membangkitkan dan membantu kegiatan-kegiatan dalam masjarakat jang mempunyai tujuan untuk merehabilitasikan dan membimbing penderita.
Penjelasan Pasal:
Usaha-usaha lebih lanjut dari Pemerintah bagi penderita jang telah mendapat perawatan dan pengobatan meliputi penjaluran, penempatan, rehabilitasi dan bimbingan bekas penderita dalam masjarakat. Usaha swasta dalam hal ini memerlukan bantuan dari Pemerintah. Penyelenggaraan ketentuan ini memerlukan juga kerdjasama antara pelbagai instansi-instansi Pemerintah.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 11
(1)
Pengawasan pemeliharaan kesehatan djiwa, perawatan dan pengobatan serta penampungan penderita jang dimaksudkan dalam Bab II Pasal 3 Bab III Pasal 5, 6, 7 dan Bab V Pasal 10 dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
Penjelasan: Pelaksanaan pekerdjaan-pekerdjaan dalam beraneka usaha demi kepentingan kesehatan djiwa, perawatan-pengobatan penjakit djiwa dan penampungan bagi penderita jang termasuk dalam pasal ini diawasi oleh Menteri Kesehatan. Pemusatan pengawasan pada Menteri Kesehatan ini melekat pada pertanggungan jawabnya untuk memelihara dan mempertinggi deradjat kesehatan rakyat dan Negara
(2)
Usaha-usaha dalam bidang kesehatan djiwa, berdasarkan lain daripada kesehatan djiwa menurut ilmu kedokteran seperti jang dimaksudkan dalam pasal 1 sub a, diawasi oleh Menteri Kesehatan.
Penjelasan: Lihat PENDJELASAN Pasal 3 sub e.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pelaksanaan Undang-undang ini dan hal-hal lain jang tidak/belum ditetapkan dalam Undang-undang ini, dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan Menteri Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Undang-undang ini dapat disebut"Undang-undang tentang Kesehatan Djiwa 1966."
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannja dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1966
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1966.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 23
Penjelasan Umum
Undang-undang Kesehatan Djiwa ini adalah pelaksanaan dari pada Undang-undang Pokok Kesehatan(Undang-undang Tahun 1960 No. 9 Lembaran Negara Tahun 1960 No. 131). Dengan Undang-undang ini diatur kesehatan djiwa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal I Undang-undang Pokok Kesehatan; disitu dikatakan, bahwa"kesehatan" meliputi kesehatan badan, rohani(mental) dan sosial. Materi Undang-undang ini yalah: kesehatan djiwa dan penjakit djiwa.
Dalam Undang-undang ini diatur kesehatan djiwa menurut ilmu kedokteran: Undang-undang ini tidak melangkah kebidang djiwa menurut ilmu pendidikan, dan sebagainja.
Hingga sekarang hanja ada peraturan mengenai penderita penjakit djiwa yaitu:"Het Reglement op het Krankzinnigenwezen"(Stbl. 1897 No. 54 dan seterusnya). Dengan Undang-undang ini Reglement tersebut dibatalkan. Dan materi perawatan/pengobatan penderita penjakit djiwa, jang ada dalam Reglement tersebut disesuaikan dengan djiwa Undang-undang Pokok Kesehatan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…