Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:3
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Februari 1961
Tanggal Pengundangan
:25 Februari 1961
Tanggal Berlaku
:25 Februari 1961
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1961 No. 14 , TLN NO. 2153, LL SETNEG : 10 HLM
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Migas
Sub Subsektor
:
Hilir Migas

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1961
TENTANG
PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO. 106 MENGENAI ISTIRAHAT MINGGUAN DALAM PERDAGANGAN DAN KANTOR-KANTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Indonesia semenjak 12 Juli 1950 adalah Anggota dari Organisasi Perburuhan Internasional;
b.
bahwa konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 mengenai istirahat Mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor yang telah diterima oleh wakil-wakil Anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ke empat puluh (1957) di Jenewa, dapat disetujui;
Mengingat
:
a.
Pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi Perburuhan Internasional;
b.
Pasal-pasal 11, 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar;
c.
Ketetapan M.P.R.S. NO. I dan II Tahun 1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO. 106 MENGENAI ISTIRAHAT DALAM PERDAGANGAN DAN KANTOR-KANTOR
Pasal 1
Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 mengenai istirahat mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ke empat puluh(1957) dan yang bunyinya sebagai dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1961
SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 14
Penjelasan Umum
Ketika Indonesia menjadi anggota Organisasi Perburuhan Internasional pada tanggal 12 Juli 1950, Indonesia menyatakan terikat oleh empat konpensi, yang sebelumnya telah diratifikisir oleh Pemerintah Belanda dan dinyatakan berlaku untuk Indonesia yaitu; Konpensi Nomor 19-1925 mengenai: Persamaan Perlakuan dalam hal kompensasi kecelakaan Staatsblad 1929-53. Equality Treatment(Accident Compensation). Konpensi Nomor 27-1929 mengenai: Pemberian tanda berat pada barang-barang yang dikirim dengan kapal Staatsblad 133-117. Marking of weight(packages transported by vessels). Konpensi Nomor 29-1930 mengenai: Kerja paksa Staatsblad 1933-261(Forced Labour). Konpensi Nomor 45-1935 mengenai: Pekerjaan dibawah tanah bagi wanita Staatsblad 1937-219. Underground work (Women). Setelah pengakuan kedaulatan Indonesia telah meratifikisir dua konpensi, yaitu: Konpensi Nomor 98-1949 mengenai Berlakunya dasar-dasar dari pada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama(Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 42). Right to organise and collective bargaining. Konpensi Nomor 100-1951 mengenai: Pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya(Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 171). Equal remuneration. Konpensi ketiga yang sekarang kita hendak ratifikisir, yaitu Konpensi Nomor 106, mengandung pokok-pokok sebagai berikut: a. dalam perusahaan perdagangan dan kantor-kantor, semua buruh berhak atas istirahat mingguan terus-menerus selama tidak kurang dari 24 jam dalam tiap jangka waktu tujuh hari, tanpa pengurangan upah; b. pengecualian sementara diperkenankan dalam hal force majeure, pekerjaan yang sangat luar biasa mendesak dan guna menghindarkan kerugian barang yang mudah rusak. Pikiran untuk memberikan istirahat mingguan ini, adalah sesuai dengan apa yang terkandung pada pasal 27 ayat(2) Undang-undang Dasar 1945, serta telah pula dilaksanakan dalam pasal 10 ayat(3) Undang-undang Kerja 1948 yang menentukan tiap minggu harus diadakan sedikit-dikitnya satu hari istirahat, sehingga untuk melaksanakan konpensi ini, Pemerintah tidak perlu menyusun peraturan baru, tentang istirahat ini. Dalam pada itu untuk mencegah penyalahgunaan pasal 5 ayat(a), istilah keluarga majikan harus ditafsirkan meliputi suami/istri beserta keluarga dalam turunan lurus derajat pertama. Kemudian sesuai dengan filsafat negara yaitu Pancasila, maka pasal 6 ayat(4) harus diartikan, bahwa penghormatan tradisi dan kebiasaan golongan minoritas agama merupakan sifat yang khas dari bangsa Indonesia yang menghormati dan menjunjung tinggi tiap agama.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…