Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 Mengenai Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan Dan Kantor-Kantor
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Februari 1961
Tanggal Pengundangan
:25 Februari 1961
Tanggal Berlaku
:25 Februari 1961
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1961 No. 14 , TLN NO. 2153, LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1961
TENTANG
PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO. 106 MENGENAI ISTIRAHAT MINGGUAN DALAM PERDAGANGAN DAN KANTOR-KANTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Indonesia semenjak 12 Juli 1950 adalah Anggota dari Organisasi Perburuhan Internasional;
b.
bahwa konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 mengenai istirahat Mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor yang telah diterima oleh wakil-wakil Anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ke empat puluh (1957) di Jenewa, dapat disetujui;
Mengingat
:
a.
Pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi Perburuhan Internasional;
b.
Pasal-pasal 11, 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar;
c.
Ketetapan M.P.R.S. NO. I dan II Tahun 1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO. 106 MENGENAI ISTIRAHAT DALAM PERDAGANGAN DAN KANTOR-KANTOR
Pasal 1
Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 mengenai istirahat mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ke empat puluh(1957) dan yang bunyinya sebagai dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1961
SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 14
Penjelasan Umum
Ketika Indonesia menjadi anggota Organisasi Perburuhan Internasional pada tanggal 12 Juli 1950, Indonesia menyatakan terikat oleh empat konpensi, yang sebelumnya telah diratifikisir oleh Pemerintah Belanda dan dinyatakan berlaku untuk Indonesia yaitu; Konpensi Nomor 19-1925 mengenai: Persamaan Perlakuan dalam hal kompensasi kecelakaan Staatsblad 1929-53. Equality Treatment(Accident Compensation). Konpensi Nomor 27-1929 mengenai: Pemberian tanda berat pada barang-barang yang dikirim dengan kapal Staatsblad 133-117. Marking of weight(packages transported by vessels). Konpensi Nomor 29-1930 mengenai: Kerja paksa Staatsblad 1933-261(Forced Labour). Konpensi Nomor 45-1935 mengenai: Pekerjaan dibawah tanah bagi wanita Staatsblad 1937-219. Underground work (Women). Setelah pengakuan kedaulatan Indonesia telah meratifikisir dua konpensi, yaitu: Konpensi Nomor 98-1949 mengenai Berlakunya dasar-dasar dari pada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama(Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 42). Right to organise and collective bargaining. Konpensi Nomor 100-1951 mengenai: Pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya(Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 171). Equal remuneration. Konpensi ketiga yang sekarang kita hendak ratifikisir, yaitu Konpensi Nomor 106, mengandung pokok-pokok sebagai berikut: a. dalam perusahaan perdagangan dan kantor-kantor, semua buruh berhak atas istirahat mingguan terus-menerus selama tidak kurang dari 24 jam dalam tiap jangka waktu tujuh hari, tanpa pengurangan upah; b. pengecualian sementara diperkenankan dalam hal force majeure, pekerjaan yang sangat luar biasa mendesak dan guna menghindarkan kerugian barang yang mudah rusak. Pikiran untuk memberikan istirahat mingguan ini, adalah sesuai dengan apa yang terkandung pada pasal 27 ayat(2) Undang-undang Dasar 1945, serta telah pula dilaksanakan dalam pasal 10 ayat(3) Undang-undang Kerja 1948 yang menentukan tiap minggu harus diadakan sedikit-dikitnya satu hari istirahat, sehingga untuk melaksanakan konpensi ini, Pemerintah tidak perlu menyusun peraturan baru, tentang istirahat ini. Dalam pada itu untuk mencegah penyalahgunaan pasal 5 ayat(a), istilah keluarga majikan harus ditafsirkan meliputi suami/istri beserta keluarga dalam turunan lurus derajat pertama. Kemudian sesuai dengan filsafat negara yaitu Pancasila, maka pasal 6 ayat(4) harus diartikan, bahwa penghormatan tradisi dan kebiasaan golongan minoritas agama merupakan sifat yang khas dari bangsa Indonesia yang menghormati dan menjunjung tinggi tiap agama.

Paper Terkait

FUNGSI HUKUM NOTA KESEPAHAMAN SEBAGAI PERIKATAN PERJANJIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUH PERDATA)

Mochamad Moro Asih, Tunjung Fitra Wijanarko
Supremasi Hukum Vol. 17 No. 01 2021

PENGARUH GLOBALISASI DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP DUNIA USAHA

Heryandi S.H., M.H.
Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 4 No. 2 2007

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…