Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:3
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Januari 1960
Tanggal Pengundangan
:07 Januari 1960
Tanggal Berlaku
:07 Januari 1960
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 4 HLM
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah
Sub Subsektor
:
HGB, Hak Pakai & Hak Pengelolaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Penetapan

Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1955

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1960
TENTANG
PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1955 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 NO. 15) TENTANG PENUNJUKAN PELABUHAN PALEMBANG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI " INDISCHE BEDRIJIVENWET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419) MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah ditetapkan Undang-undang Darurat tentang penunjukan Pelabuhan Palembang menjadi perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1955, Lembaran Negara tahun 1955 No. 15);
b.
bahwa menurut Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
c.
bahwa dalam rangka berlakunya kembali Undang-undang dasar 1945, Undang-undang Darurat tersebut, yang kedudukannya sederajat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, perlu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat c.q. disahkan menjadi Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 22 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 15) TENTANG PENUNJUKAN PELABUHAN PALEMBANG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI INDISCHE BEDRIJVENWET (STAATSBLAD 1927 NO. 419) MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 15) tentang penunjukan Pelabuhan Palembang menjadi perusahaan Negara dalam arti Indische Bedrijvenwet (Staatsblad 1927 No. 419) disahkan menjadi Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Pelabuhan Palembang ditunjuk menjadi perusahaan Negara dalam arti pasal 2 dari "Indische Bedrijvenwet".
Pasal 2
Neraca pembukaan pada 1 Januari 1955 dari Pelabuhan Palembang ditetapkan sesuai dengan daftar yang diletakkan pada undang-undang ini.
Pasal 3
Bunga yang harus dibayar untuk modal seperti termaksud dalam pasal 4 bawah 1e a dari "Indische Bedrijvenwet" dan yang disebut dalam Neraca pembukaan tersebut dalam pasal sebelumnya dan neraca-neraca yang pada tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan berdasar atas Neraca pembukaan itu, ditetapkan untuk jangka-jangka waktu sebagai berikut: 1908-1954...................................3,5 persen setahun.
Pasal 4
(1)
Perhitungan dari jumlah penyusutan atas milik perusahaan Negara "Pelabuhan Palembang" dilakukan, kecuali dalam hal perubahan-perubahan besar yang tidak diduga mengenai aktiva, berdasarkan atas persentage-penyusutan rata-rata untuk tiap-tiap golongan, dalam mana aktiva-aktiva tersebut menurut wataknya masing-masing dimasukkan.
(2)
Untuk tiap-tiap golongan persentage-penyusutan rata-rata itu ditetapkan menurut harga perusahaan dan jangka-waktu pemakaian yang ditaksir dari tiap-tiap obyek.
Pasal 5
Untuk tahun 1955 sampai dengan 1959 aktiva-aktiva terdiri atas golongan-golongan seperti tersebut dibawah ini Lapangan-lapangan dan jalan-jalan 1 Riolering dan saluran untuk pembuangan air------------------------------------------ 2½ Pelabuhan-pelabuhan, bendungan-bendungan dan penahan-penahan tepi laut--------------------------------------------------------------------------- 1¼ Pangkalan-pangkalan berikut lapangan-lapangan------------------------------------- 1¾ Bangunan-bangunan, bangsal-bangsal, rumah-rumah tinggal dan pembatasan: I. permanen------------------------------------------------------------------------------- 2 II. semi permanen------------------------------------------------------------------------- 4½ Kapal-kapal---------------------------------------------------------------------------------- 4 Derek-derek dan ril------------------------------------------------------------------------ 3¾ Dok-dok, galangan-galangan dan pelampung-pelampung kopil: I. galangan 3½ II. pelampung-pelampung kopil--------------------------------------------------------- 3. Kendaraan-kendaraan---------------------------------------------------------------------10 Saluran air----------------------------------------------------------------------------------- 3½ Listrik dan penerangan jalan-jalan------------------------------------------------------ 3 1/3 Mesin-mesin, pesawat-pesawat dan perkakas----------------------------------------- 5
Pasal 6
Apabila pengeluaran-pengeluaran mengenai perabot-perabot kantor, mesin-mesin kantor dan perkakas merupakan pengeluaran dari persediaan, maka dalam tahun pembelian dilakukan penyusutan sebesar 50 persen.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1960. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 7 Januari 1960. Menteri Muda Kehakiman, SAHARDJO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Penjelasan Umum
Pelabuhan Palembang perlu dijadikan perusahaan Negara dalam arti-kata "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419), agar supaya dapat berkembang sebaik-baiknya. Lebih-lebih jikalau pelabuhan Palembang dibandingkan dengan pelabuhan Teluk Bayur, yaitu pelabuhan yang terkecil yang telah menjadi perusahaan Negara dalam arti-kata I.B.W., maka adalah lebih perlu (urgent) untuk segera menunjuk pelabuhan Palembang sebagai perusahaan Negara seperti termaksud dalam I.B.W. Untuk mendapat gambaran dari kepentingan dari sesuatu pelabuhan, maka harus diselidiki: jumlah kapal-kapal yang singgah/bertolak dari pelabuhan tersebut. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…