Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penanaman Modal
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:25
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 April 2008
Tanggal Pengundangan
:26 April 2008
Tanggal Berlaku
:26 April 2008
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2007/NO.67, TLN NO.4724, LL SETNEG : 28 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Penanaman Modal & Perizinan Berusaha
Sub Subsektor
:
Fasilitas & Insentif Penanaman Modal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. 3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007
TENTANG
PENANAMAN MODAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 4
(1)
Pasal 26
(3)
Pasal 13
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724)
(1)
Pasal 2
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724)
Pasal 25
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724)
Pasal 18
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724)
Pasal 12
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724)
(4)

Paper Terkait

Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Oleh Perusahaan di Daerah Sarolangun

Saputri, Erda, Yahya, Taufik, Naili Hidayah, Lili
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 2 2023

Perlindungan Hukum dalam Kegiatan Investasi Bagi Pemilik Modal di Kota Jambi

Resi Indah Sari, Nelli Herlina
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 1 No. 2 2020

ANALISA YURIDIS DESA WISATA KAWASAN JALUR LINGKAR WILIS KABUPATEN TULUNGAGUNG

Retno Sari Dewi
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 2018

AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT TERHADAP PT. ASURANSI JIWA KRESNA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 647 K/PDT.SUS-PAILIT/2021)

Alum Simbolon, Cindy Leowardy
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 16 No. 1 2024

Itikad Tidak Baik Pemegang Saham Nominee Yang Merugikan Beneficiary

Renaldy Ilham Mahendra, Iwan Erar Joesoef
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 2 2020

Kewajiban Atas Divestasi Saham Bidang Pertambangan Minerba Di Indonesia Dalam Perspektif Keadilan

Suradiyanto Suradiyanto
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 11 No. 1 2019

KAJIAN TERHADAP PERDA BERMASALAH DARI SUDUT PANDANG HAM

H. Saripudin
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 2010

KAJIAN TERHADAP PERDA BERMASALAH DARI SUDUT PANDANG HAM

H. Saripudin
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 2010

TINJAUAN YURIDIS BENTUK USAHA TETAP PENYEDIA LAYANAN APLIKASI DAN KONTEN BERBASIS INTERNET DI INDONESIA

Ragil Prastyawan, Budi Santoso, Tunggul Ansari
Yuridika Vol. 32 No. 3 2017

KEADILAN SOSIAL DALAM PERLINDUNGAN KEPENTINGAN NASIONAL PADA PENANAMAN MODAL ASING BIDANG SUMBER DAYA ALAM

Widhayani Dian Pawestri
Yuridika Vol. 30 No. 1 2015

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…