Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

1. a. Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum; b. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan; 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Untuk mengoptimalkan sumber daya manusia tersebut, diperlukan pengelolaan potensi ekonomi kreatif secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan pengarusutamaan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan nasional melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang memberikan nilai tambah pada produk ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. Dalam pelaksanaannya, pengembangan ekonomi kreatif mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan. Untuk itu, diperlukan suatu pengaturan ekonomi kreatif secara komprehensif yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta berasaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, manfaat, keadilan, berkelanjutan, dan identitas bangsa.

Tentang
:Ekonomi Kreatif
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:24
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
:24 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
:24 Oktober 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019, No.212, TLN.6414, peraturan.go.id : 13 Hlm
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Ekonomi Kreatif
Sub Subsektor
:
Pengembangan & Ekosistem Ekonomi Kreatif

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Akibat Wanprestasi oleh Para Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif

Manggala, Ferdiansyah Putra, Dewi, Vinka Kurnia
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Beijing Treaty on Audiovisual Performances: Sudah Konsistenkah Hukum Indonesia Pasca Ratifikasi?

Andiani, Tia, Kusniati, Retno
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 3 No. 2 2022

KEBIJAKAN FASILITASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL OLEH BADAN EKONOMI KREATIF (BEKRAF) DALAM PENGUATAN UMUM BIDANG EKONOMI KREATIF

Rizky Herdyanto
Privat Law Vol. 11 No. 1 2023

KEDUDUKAN HUKUM HAK ATAS MEREK SEBAGAI JAMINAN KREDIT DI PERBANKAN INDONESIA

Shella Latifa Alami, , Pujiyono
Privat Law Vol. 10 No. 1 2022

PENGUATAN REGULASI FOREIGN DIRECT INVESTMENT TERHADAP SEKTOR PERINDUSTRIAN DI BIDANG INDUSTRI KREATIF

Prameswari, RA Alilah Fathyarani, Sulistiyono, Adi
Privat Law Vol. 9 No. 2 2021

Kedudukan Hak Cipta Sebagai Jaminan Hutang Pada Perjanjian Kredit Bank

Prayogi, Muhammad Rizki, Haliwela, Nancy Silvana, Pariela, Marselo Valentino Geovani
PATTIMURA Law Study Review Vol. 2 No. 1 2024

Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Jaminan Hutang Berupa Hak Cipta Konten Youtube

Elvira Lorna Fidelia Zai, Theresia Nolda Agnes Narwadan, Muchtar Anshary Hamid Labetubun
PATTIMURA Law Study Review Vol. 1 No. 1 2023

Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia

Putra Leonardo Sopamena, Merry Tjoanda, Yosia Hetharie
PATTIMURA Law Study Review Vol. 1 No. 1 2023

Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Pada Hak Cipta atas Lagu dan/atau Musik

Ghassan, Nurizha
Notary Journal Vol. 5 No. 2 2025

MENAKAR KEWAJIBAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA PADA MEREK DAGANG

Muh. Ali Masnun, Radhyca Nanda, Dilla Nurfiana Astanti
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 32 No. 3 2020

Tantangan Pengembangan Industri Ekonomi Kreatif Melalui Pembiayaan Berbasis Hak Cipta

Aristyani, Nola
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 4 2024

Pelindungan Songkok Recca To Bone Sebagai Upaya Mendorong Perekonomian Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Mahmud, Muh. Thorieq Erzulsyah, Palar, Miranda Risang Ayu, Rafianti, Laina
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 4 2024

Berita Terkait

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
02 Jul 2026

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…