1. Untuk mewujudkan Psikolog yang profesional dan bertanggung jawab, perlu dilakukan pembaruan dan penguatan Pendidikan Psikologi yang terencana, terarah, dan berkesinambungan guna optimalisasi Layanan Psikologi. Pengaturan mengenai Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi belum diatur secara khusus dan komprehensif, sehingga belum memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Psikolog dan masyarakat.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. UU ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pendidikan Psikologi, Registrasi dan izin, Layanan Psikologi, hak dan kewajiban bagi Psikolog serta Klien, organisasi profesi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, serta ketentuan sanksi administratif. Pendidikan Psikologi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Pendidikan akademik terdiri atas program sarjana, program magister, dan program doktor. Sedangkan pendidikan profesi terdiri atas program profesi, program spesialis, dan program subspesialis.
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022
TENTANG PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila secara terencana dan terpadu, perlu didukung oleh sumber daya manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkualitas, dan memiliki daya saing;
b.
bahwa untuk membantu pengembangan sumber daya manusia Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melibatkan Psikolog secara profesional dan bertanggung jawab;
c.
bahwa untuk mewujudkan Psikolog yang profesional dan bertanggung jawab, perlu dilakukan pembaruan dan penguatan Pendidikan Psikologi yang terencana, terarah, dan berkesinambungan guna optimalisasi Layanan Psikologi;
d.
bahwa pengaturan mengenai Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi belum diatur secara khusus dan komprehensif, sehingga belum memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Psikolog dan masyarakat;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Psikologi adalah ilmu tentang proses mental yang diungkapkan, diekspresikan, dan ditampilkan dalam bentuk perilaku di berbagai bidang kehidupan manusia berdasarkan metode ilmiah dengan berbasis fakta.
2.
Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang Psikologi.
3.
Layanan Psikologi adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik Psikologi yang memerlukan kompetensi sebagai Psikolog dalam rangka tindakan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang bertujuan untuk pengembangan potensi diri dan peningkatan kesejahteraan psikologis.
4.
Standar Layanan adalah kriteria yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan layanan dan acuan penilaian kualitas layanan untuk mewujudkan Layanan Psikologi secara profesional.
5.
Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebut Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan pemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yang diberikan kepada lulusan pendidikan profesi.
6.
Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikolog yang telah memiliki Sertifikat Profesi.
7.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Psikolog yang telah diregistrasi.
8.
Surat Izin Layanan Psikologi yang selanjutnya disingkat SILP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan kepada Psikolog untuk memberikan Layanan Psikologi.
9.
Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi Psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat.
10.
Klien adalah individu, kelompok atau komunitas, dan/atau lembaga atau organisasi yang menerima Layanan Psikologi.
11.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi diselenggarakan berdasarkan Pancasila.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pendidikan Psikologi diselenggarakan berasaskan:
a.
kebenaran ilmiah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kebenaran ilmiah" adalah pencarian, pengamatan, penemuan, penyebarluasan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kebenarannya diverifikasi secara ilmiah.
b.
penalaran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas penalaran" adalah pencarian, pengamatan, penemuan, penyebarluasan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengutamakan kegiatan berpikir.
c.
kejujuran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kejujuran" adalah Pendidikan Psikologi yang mengutamakan moral akademik dosen dan mahasiswa untuk senantiasa mengemukakan data dan informasi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana adanya.
d.
keadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah Pendidikan Psikologi menyediakan kesempatan yang sama kepada mahasiswa tanpa memandang suku, agama, ras, dan antargolongan, serta latar belakang sosial dan ekonomi.
e.
manfaat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah Pendidikan Psikologi selalu berorientasi untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
f.
kebajikan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kebajikan" adalah Pendidikan Psikologi harus mendatangkan kebaikan, keselamatan, dan kesejahteraan dalam kehidupan sivitas akademika, masyarakat, bangsa, dan negara.
g.
tanggung jawab;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas tanggung jawab" adalah sivitas akademika melaksanakan tridharma perguruan tinggi serta mewujudkan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan/atau otonomi keilmuan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa serta peraturan perundang-undangan.
h.
kebhinnekaan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kebhinnekaan" adalah Pendidikan Psikologi diselenggarakan dengan memperhatikan dan menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
i.
keterjangkauan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keterjangkauan" adalah bahwa Pendidikan Psikologi diselenggarakan dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa, orang tua/wali mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya, atau pihak yang membiayainya untuk menjamin warga negara yang memiliki potensi dan kemampuan akademik memperoleh Pendidikan Psikologi tanpa hambatan ekonomi.
(2)
Layanan Psikologi diselenggarakan berasaskan:
a.
nilai ilmiah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas nilai ilmiah" adalah bahwa penyelenggaraan Layanan Psikologi mengutamakan layanan berbasis sikap dan penelitian ilmiah serta mempertimbangkan nilai sosial budaya dari Klien dan pihak lain yang terlibat.
b.
etika;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas etika" adalah prinsip pelaksanaan Layanan Psikologi yang berdasarkan norma, nilai moral, dan kaidah profesi Psikolog.
c.
profesionalitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah prinsip pelaksanaan Layanan Psikologi yang didasari perilaku yang sesuai dengan kompetensi, objektif, tanggung jawab, kaidah, etika profesi, dan martabat keprofesiannya, serta mengembangkan diri secara berkelanjutan.
d.
nondiskriminasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminasi" adalah penyelenggaraan Layanan Psikologi dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama/kepercayaan, ras, gender, kelas sosial ekonomi, adat istiadat, dan/atau sikap diskriminasi lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
e.
manfaat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah hasil Layanan Psikologi yang membawa dampak positif bagi Klien dan/atau memberikan kontribusi bagi pengembangan Psikologi.
f.
kepedulian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kepedulian" adalah sikap dan pendekatan yang diberikan sehingga menciptakan rasa aman dan rasa nyaman kepada Klien.
g.
kerahasiaan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kerahasiaan" adalah menjaga keamanan data dan informasi Klien dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
h.
pemberdayaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas pemberdayaan" adalah memberdayakan secara seimbang dan sehat kondisi mental emosional kehidupan sosial Klien dengan lingkungan sosialnya.
Pasal 4
Pengaturan penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi bertujuan untuk:
a.
meningkatkan kualitas Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi;
b.
meningkatkan daya saing sumber daya manusia dan kesejahteraan psikologis masyarakat; dan
c.
memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Psikolog, Klien, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENDIDIKAN PSIKOLOGI
Bagian KesatuUmum
Pasal 5
Pendidikan Psikologi terdiri atas:
a.
pendidikan akademik; dan
b.
pendidikan profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a.
program sarjana;
b.
program magister; dan
c.
program doktor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Program magister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat diikuti oleh lulusan program sarjana atau sarjana terapan dari berbagai bidang studi.
(2)
Program doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat diikuti oleh lulusan program magister atau magister terapan dari berbagai bidang studi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a.
program profesi;
b.
program spesialis; dan
c.
program subspesialis.
(2)
Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pendidikan keahlian yang diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Psikologi program sarjana.
(3)
Program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program lanjutan dari program profesi.
(4)
Program subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan program lanjutan dari program spesialis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Program pada pendidikan profesi program spesialis dan program subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c memiliki bidang keilmuan.
Penjelasan: Bidang keilmuan antara lain Psikologi industri dan organisasi, Psikologi pendidikan, dan Psikologi klinis.
(3)
Bidang keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan usulan dari asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia dan induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mendapatkan ijazah dan gelar akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Lulusan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mendapatkan Sertifikat Profesi dan gelar profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyelenggaraan Pendidikan Psikologi
Pasal 11
(1)
Pendidikan Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelenggaraan Pendidikan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengelolaan dan/atau pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKurikulum
Pasal 12
(1)
Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia dan pemangku kepentingan di dunia kerja.
(3)
Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghasilkan lulusan Pendidikan Psikologi bagi pemenuhan kebutuhan Layanan Psikologi, pendidik Psikologi, peneliti Psikologi, dan pengembang ilmu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatUji Kompetensi
Pasal 13
(1)
Mahasiswa mengikuti uji kompetensi pada akhir pendidikan profesi.
(2)
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses penilaian kompetensi Psikolog yang mengacu pada standar kompetensi Psikolog.
(3)
Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh Sertifikat Profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi.
(4)
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara perolehan Sertifikat Profesi dan pelaksanaan uji kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenjaminan Mutu
Pasal 14
Perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Psikologi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
REGISTRASI DAN IZIN
Pasal 15
(1)
Setiap lulusan pendidikan profesi mendapatkan STR.
(2)
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(3)
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada lulusan pendidikan profesi:
a.
program profesi;
b.
program spesialis; dan/atau
c.
program subspesialis.
(4)
STR program spesialis dan program subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi bekerja sama dengan asosiasi profesi Psikologi bidang keilmuan atau rumpun layanan.
(5)
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Psikolog setelah mendapatkan Sertifikat Profesi.
(6)
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku apabila:
a.
Psikolog meninggal dunia;
b.
dicabut atas dasar putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; atau
c.
dicabut atas permintaan sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Setiap Psikolog yang menjalankan Layanan Psikologi wajib memiliki SILP.
(2)
SILP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
SILP program profesi untuk pertama kali diberikan setelah Psikolog menyelesaikan program profesi dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun serta dapat diperpanjang.
(4)
SILP program spesialis atau program subspesialis untuk pertama kali diberikan setelah Psikolog menyelesaikan program spesialis atau program subspesialis dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang dengan syarat Psikolog:
a.
memiliki STR yang masih berlaku; dan
b.
mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(2)
Perpanjangan atas SILP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(3)
SILP yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b diberikan melalui asesmen terhadap Psikolog berdasarkan:
a.
pengembangan kompetensi profesi berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh Psikolog;
b.
keaktifan dalam menjalankan layanan profesi Psikolog;
c.
kepatuhan etik;
d.
keaktifan melakukan pengabdian kepada masyarakat; dan
e.
kesehatan jasmani dan rohani.
(2)
Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi dengan melibatkan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia, dan asosiasi atau ikatan bidang keilmuan serta rumpun layanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak berlaku apabila:
a.
habis masa berlakunya;
b.
Psikolog meninggal dunia;
c.
dicabut atas dasar putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; atau
d.
dicabut atas permintaan sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan STR, serta penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan SILP diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) huruf b tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menimbulkan ketidakpastian hukum, Pemerintah Pusat mengambil alih kewenangan pemberian STR dan pemberian rekomendasi untuk perpanjangan SILP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Ketentuan mengenai registrasi dan izin praktik bagi Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan" adalah tenaga psikologi klinis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.
Pasal 25
(1)
Psikolog yang menjalankan Layanan Psikologi tidak sesuai dengan jenis Layanan Psikologi pada STR dan SILP atau tidak memiliki SILP dikenai sanksi administratif berupa:
a.
denda administratif;
b.
pencabutan SILP; dan/atau
c.
pencabutan STR.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LAYANAN PSIKOLOGI
Bagian KesatuUmum
Pasal 26
(1)
Layanan Psikologi dilaksanakan oleh Psikolog sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Psikolog dalam memberikan Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh atau bekerja sama dengan lulusan pendidikan akademik Psikologi.
(3)
Psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Psikolog umum;
b.
Psikolog spesialis; dan
c.
Psikolog subspesialis.
(4)
Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara langsung dan/atau tidak langsung.
(5)
Pemberian Layanan Psikologi dapat dilakukan oleh Psikolog secara perorangan atau kelembagaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Persetujuan terhadap Layanan Psikologi diberikan oleh Klien secara lisan maupun tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Klien setelah mendapat informasi mengenai manfaat dan/atau risiko terkait pemeriksaan dan penanganan psikologis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada persetujuan Klien dan Standar Layanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat memberikan persetujuan maka persetujuan diberikan oleh:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak dapat memberikan persetujuan" adalah termasuk Klien tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
a.
orang tua/wali;
b.
pihak lain yang ditunjuk untuk mewakili;
c.
lembaga pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah,
(5)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dalam kondisi darurat kebencanaan;
b.
untuk alasan kemanusiaan; dan/atau
c.
untuk proses penegakan hukum.
Pasal 28
(1)
Psikolog umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri serta tindakan preventif dan kuratif untuk mengatasi masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tindakan promotif" adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan penyelenggaraan pelayanan psikologis untuk pengembangan optimalisasi potensi Klien. Yang dimaksud dengan "tindakan preventif" adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan untuk mencegah dan mengurangi potensi terjadinya masalah psikologis sehingga tidak berkembang menjadi gangguan psikologis Klien. Yang dimaksud dengan "tindakan kuratif" adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan pemberian Layanan Psikologi untuk mengatasi masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis Klien. Yang dimaksud dengan "masalah psikologis" adalah kondisi psikologis Klien yang berpotensi menghambat pertumbuhan atau perkembangan fungsi optimal Klien. Yang dimaksud dengan "gangguan psikologis" adalah kondisi psikologis yang menampilkan gejala penyimpangan dari fungsi normal Klien yang mengganggu performansi dan efisiensi kehidupan sosialnya.
(2)
Kewenangan Psikolog umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis Klien.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kesejahteraan psikologis" adalah kondisi hidup yang ditandai dengan memiliki pandangan hidup yang positif, memiliki resiliensi dan kemampuan adaptasi diri, memiliki kualitas hidup yang baik, dan mampu mengaktualisasikan diri secara bermakna.
Pasal 29
(1)
Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri, serta tindakan preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk mengatasi masalah psikologis dan gangguan psikologis khususnya untuk bidang spesialisasinya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tindakan rehabilitatif" adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan pemberian Layanan Psikologi untuk mengatasi gangguan psikologis serta mengembalikan dan mempertahankan fungsi psikologis Klien agar dapat beraktivitas dan berpartisipasi dalam aspek kehidupan sosial secara mandiri.
(2)
Kewenangan Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembalikan fungsi psikologis dalam kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan psikologis diri Klien.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri, serta tindakan preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif untuk mengatasi gangguan psikologis berat khususnya untuk bidang subspesialisasinya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tindakan paliatif" adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan untuk memberikan Layanan Psikologi sesuai bidangnya kepada Klien yang mengalami penyakit kronis dan/atau terminal untuk memaksimalkan kualitas hidup yang tenang dan nyaman secara psikis, sosial, dan spiritual dengan memfasilitasi perancangan lingkungan fisik dan pemberdayaan lingkungan sosialnya.
(2)
Kewenangan Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk membantu mengembalikan fungsi psikologis dalam kehidupan, memaksimalkan kehidupan sesuai dengan kondisi, serta meningkatkan kesejahteraan psikologis diri Klien.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Kewenangan Psikolog umum, Psikolog spesialis, dan Psikolog subspesialis disusun oleh Pemerintah Pusat setelah berkoordinasi dengan penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi dan induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Psikolog umum, Psikolog spesialis, dan Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaJenis Layanan
Pasal 32
(1)
Layanan Psikologi terdiri atas:
a.
jasa Psikologi; dan
b.
praktik Psikologi.
(2)
Jasa Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan Psikologi kepada Klien yang mencakup berbagai ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan institusional Klien.
(3)
Praktik Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan Psikologi kepada Klien yang mengalami masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis dalam berbagai ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan institusional Klien.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Layanan jasa Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk:
a.
pengukuran psikologis;
b.
psikoedukasi untuk tindakan promotif dan preventif;
c.
penelitian; dan
d.
intervensi sosial.
(2)
Pengukuran psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan psikologis dengan menggunakan alat ukur psikologis yang sahih dan andal.
(3)
Psikoedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu model atau pendekatan Layanan Psikologi dengan menggunakan konsep Psikologi serta prinsip dan elemen pembelajaran yang menjadi landasan dalam merancang, memfasilitasi, dan mengevaluasi program.
(4)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerapan metode ilmiah untuk mengidentifikasi potensi atau masalah psikologis sehingga ditemukan rancangan intervensi atau solusi psikologis yang efektif bagi Klien.
(5)
Intervensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan proses menciptakan perubahan pada suatu kelompok dan/atau komunitas dengan memberikan tindakan psikologis untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis.
(6)
Selain layanan jasa Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Psikolog dapat mengembangkan alat ukur Psikologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Layanan praktik Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:
a.
intervensi Psikologi; dan/atau
b.
bantuan psikologis awal.
(2)
Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang ditujukan untuk menstabilkan kondisi psikologis Klien.
(3)
Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
a.
konsultasi Psikologi;
b.
konseling Psikologi;
c.
psikoterapi;
d.
psikoedukasi untuk kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif; dan
e.
pelatihan Psikologi.
(4)
Bantuan psikologis awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan praktik Psikologi yang dilakukan oleh Psikolog sebagai pertolongan pertama dalam situasi darurat atau khusus.
(5)
Bantuan psikologis awal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.
tindakan pertama pada masa awal kedaruratan bencana oleh Psikolog kepada masyarakat yang terdampak dengan tujuan mencegah dampak psikologis yang lebih buruk;
b.
pelatihan layanan dasar yang dilakukan Psikolog kepada masyarakat relawan untuk melakukan pendampingan pada masyarakat yang terdampak;
c.
pelatihan Psikolog kepada non-Psikolog yang melakukan Layanan Psikologi untuk menangani gejala psikologis ringan masyarakat yang terdampak; dan/atau
d.
Layanan Psikologi untuk menangani gejala psikologis berat masyarakat yang terdampak yang dilakukan oleh Psikolog spesialis dan subspesialis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Bentuk layanan jasa Psikologi dan praktik Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 dapat ditambah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Psikologi serta kebutuhan masyarakat, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah berkoordinasi dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi dan/atau asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaStandar Layanan
Pasal 37
(1)
Layanan Psikologi diselenggarakan sesuai dengan Standar Layanan.
(2)
Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
standar sarana dan prasarana;
b.
standar pemeriksaan psikologis;
c.
standar penyimpanan laporan hasil layanan dalam bentuk cetak dan/atau digital; dan
d.
standar etika Psikologi Indonesia.
(3)
Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPsikolog Lulusan Luar Negeri dan Psikolog Warga Negara Asing
Pasal 38
(1)
Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki izin melakukan Layanan Psikologi dari negara asing dapat menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia setelah memiliki STR dan SILP.
(2)
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Psikolog mengikuti prosedur penyesuaian kompetensi Psikolog yang ditetapkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(3)
Prosedur penyesuaian kompetensi Psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan pendidikan akademik atau profesi.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Psikolog warga negara asing yang melakukan Layanan Psikologi di Indonesia berdasarkan permintaan perwakilan pemerintah asing, lembaga internasional, perusahaan multinasional, dan/atau satuan pendidikan internasional.
(5)
Psikolog warga negara asing yang melaksanakan Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki izin melakukan Layanan Psikologi dari negara asing yang menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki izin melakukan Layanan Psikologi dari negara asing yang menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia tidak sesuai dengan jenis Layanan Psikologi pada STR dan SILP atau tidak memiliki SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
denda administratif;
b.
pencabutan SILP; dan/atau
c.
pencabutan STR.
(2)
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pemberian Layanan Psikologi dalam penanganan bencana oleh Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki izin melakukan Layanan Psikologi dari negara asing tidak diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
(2)
Pemberian Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi organisasi bantuan kemanusiaan dan/atau induk organisasi profesi himpunan Psikologi serta telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3)
Pemberian Layanan Psikologi dalam penanganan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaHak dan Kewajiban
Paragraf 1Hak dan Kewajiban Psikolog
Pasal 41
Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi berhak:
a.
menerima informasi yang didukung oleh data dan dokumen yang lengkap dan benar yang diperlukan dalam proses pemeriksaan dan penanganan psikologis Klien;
b.
memperoleh pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar Layanan;
c.
menentukan proses Layanan Psikologi, termasuk pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dituangkan dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja; dan
d.
memperoleh imbalan atas Layanan Psikologi yang telah diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Psikolog dalam memberikan Layanan Psikologi berkewajiban:
a.
bersikap profesional sesuai dengan Standar Layanan;
b.
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;
c.
memberikan penjelasan kepada Klien tentang fungsi lembaga, peran Psikolog, prosedur pemeriksaan sejak awal hingga akhir dalam bentuk lisan dan/atau tertulis;
d.
melakukan Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan psikologis sesuai dengan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja;
e.
merujuk Klien kepada Psikolog lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih kompeten apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau penanganan psikologis;
f.
menjaga kerahasiaan dan menghormati hak Klien;
g.
memberikan Layanan Psikologi yang bersifat pengabdian kepada masyarakat dan sukarela, baik secara berkala maupun insidentil sesuai kebutuhan; dan
h.
mengembangkan diri secara terus menerus, memutakhirkan ilmu pengetahuan dan keterampilan Layanan Psikologi, serta mengikuti pengembangan kompetensi berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Setiap Psikolog yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran lisan;
b.
peringatan tertulis;
c.
denda administratif; dan/atau
d.
pencabutan SILP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Hak dan Kewajiban Klien
Pasal 44
Klien yang menerima Layanan Psikologi berhak:
a.
memperoleh penjelasan dari Psikolog tentang fungsi lembaga, peran Psikolog, serta prosedur pemeriksaan sejak awal hingga akhir dalam bentuk lisan dan/atau tertulis;
b.
mendapatkan Layanan Psikologi yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan Standar Layanan;
c.
mendapatkan persetujuan dan/atau perjanjian kerja terkait Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan psikologis yang akan dilakukan oleh Psikolog;
d.
memperoleh jaminan kerahasiaan kondisi dan data pribadi Klien;
e.
menyampaikan keluhan atas Layanan Psikologi dan memperoleh tanggapan dengan penuh tanggung jawab; dan
f.
mendapatkan penjelasan yang benar dan jelas terkait hasil Layanan Psikologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Klien dalam menerima Layanan Psikologi berkewajiban:
a.
memberikan data dan dokumen yang diperlukan sebagai pendukung informasi yang disampaikan oleh Klien;
b.
mematuhi proses Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan sebagaimana dituangkan dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja; dan
c.
memberikan imbalan atas Layanan Psikologi yang telah diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ORGANISASI PROFESI
Pasal 46
(1)
Psikolog dapat membentuk organisasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk kepastian hukum serta pelindungan bagi Psikolog dan Klien, organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhimpun dan berinduk dalam induk organisasi profesi himpunan Psikologi yang berbadan hukum.
Penjelasan: Nama induk organisasi profesi himpunan Psikologi pada saat Undang-Undang ini diundangkan yakni Himpunan Psikologi Indonesia, dengan nama singkat HIMPSI dan sebagai perkumpulan berbadan hukum yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3)
Induk organisasi profesi himpunan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari perkumpulan berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai rumpun bidang keilmuan atau rumpun layanan.
Penjelasan: Rumpun bidang keilmuan antara lain Psikologi industri dan organisasi, Psikologi pendidikan, dan Psikologi klinis. Rumpun layanan antara lain bidang kemiliteran dan bidang kepolisian.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 47
(1)
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada induk organisasi profesi himpunan Psikologi sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemerintah Pusat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara langsung kepada Psikolog berkoordinasi dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a.
peningkatan kualitas Layanan Psikologi kepada Klien;
b.
pelindungan Klien dari layanan Psikolog yang tidak sesuai Standar Layanan;
c.
peningkatan dan pengembangan kompetensi Psikolog;
d.
pelindungan bagi Psikolog dalam melakukan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan Layanan Psikologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pemerintah Pusat dapat membentuk tim independen dalam hal terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 49
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa:
a.
pendanaan;
b.
penyediaan sarana dan prasarana;
c.
pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan;
d.
dukungan dalam upaya pencegahan masalah Psikologi di bawah koordinasi Psikolog; dan/atau
e.
peran serta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
Psikolog yang telah memiliki surat tanda registrasi yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan berlaku seumur hidup.
b.
Psikolog yang telah memiliki surat izin praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap dapat menjalankan Layanan Psikologi sesuai dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini diundangkan.
c.
Psikolog yang telah memiliki surat izin praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini harus menyesuaikan perpanjangan surat izin praktik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Program magister Psikologi profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebelum berlakunya Undang-Undang ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2)
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program magister Psikologi profesi harus menyelenggarakan pendidikan profesi Psikologi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Psikolog yang telah memberikan Layanan Psikologi sebelum berlakunya Undang-Undang ini dapat melakukan penyetaraan sebagai Psikolog spesialis melalui rekognisi pembelajaran lampau pada program spesialis yang telah diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2)
Psikolog yang telah memberikan Layanan Psikologi sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang telah melakukan penyetaraan sebagai Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penyetaraan sebagai Psikolog subspesialis melalui rekognisi pembelajaran lampau pada program subspesialis yang telah diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan Undang-Undang ini.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga induk organisasi profesi himpunan Psikologi dan organisasi profesi harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi Psikolog yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA AD INTERIM,
ttd.
PRAMONO ANUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 166
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6812
Penjelasan Umum
Pembangunan nasional yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan nasional perlu didukung oleh sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkualitas, dan memiliki daya saing serta bertanggung jawab agar pembangunan nasional tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Dalam upaya pengembangan sumber daya manusia yang baik dan berkualitas dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dengan berbagai karakteristik, perlu melibatkan Psikolog secara profesional dan bertanggung jawab. Adanya kompleksitas permasalahan manusia dalam berbagai aspek kehidupan akan meningkatkan tuntutan profesi Psikolog untuk memenuhi standar kualifikasi yang mampu menjawab tantangan untuk mewujudkan kesejahteraan psikologis masyarakat. Selain itu, Psikolog juga dihadapkan pada tantangan dan tuntutan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan globalisasi sehingga diperlukan pembaruan pendidikan secara terencana, terarah, berkesinambungan, dan selaras dengan ketentuan dalam undang-undang di bidang pendidikan. Pembaruan Pendidikan Psikologi tersebut diarahkan dalam rangka optimalisasi Psikolog guna memberikan layanan yang bermutu, kompeten, profesional, bertanggung jawab, memiliki etika dan moral dengan memadukan pendekatan humanistik terhadap Klien, dan berjiwa sosial tinggi.
Layanan Psikologi kepada Klien didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi serta kompetensi di bidang Psikologi sehingga Psikolog harus terus-menerus meningkatkan keilmuan dan profesionalitasnya sesuai kebutuhan masyarakat dan Klien. Pendidikan dan Layanan Psikologi memerlukan pengaturan dalam suatu peraturan perundang-undangan setingkat Undang-Undang. Hal ini dimaksudkan agar memberikan kepastian dan pelindungan hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi.
Undang-Undang ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pendidikan Psikologi, Registrasi dan izin, Layanan Psikologi, hak dan kewajiban bagi Psikolog serta Klien, organisasi profesi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, serta ketentuan sanksi administratif.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.