Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. bahwa transportasi mempunyai peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, serta memperkukuh ketahanan nasional dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi dalam sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara massal dan keunggulan tersendiri, yang tidak dapat dipisahkan dari moda transportasi lain, perlu dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah, baik nasional maupun internasional, untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan rakyat; bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479) tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, perkembangan zaman, serta ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. TATANAN PERKERETAAPIAN 4. PEMBINAAN 5. PENYELENGGARAAN 6. PRASARANA PERKERETAAPIAN 7. PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR KERETA API DENGAN BANGUNAN LAIN 8. SARANA PERKERETAAPIAN 9. RANCANG BANGUN DAN REKAYASA PERKERETAAPIAN 10. LALU LINTAS KERETA API 11. ANGKUTAN 12. ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN 13. PERAN SERTA MASYARAKAT 14. PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN KECELAKAAN KERETA API 15. LARANGAN 16. PENYIDIKAN 17. KETENTUAN PIDANA 18. KETENTUAN PERALIHAN 19. KETENTUAN PENUTUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,