Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:21
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 November 2001
Tanggal Pengundangan
:21 November 2001
Tanggal Berlaku
:21 November 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2001/ No. 135, TLN NO. 4151, LL SETNEG : 37 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi Kebudayaan & Kesenian
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa Lembaga Adat & Bahasa Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021

1. Dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu dilakukan upaya untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2001; dan UU Nomor 23 Tahun 2014. 3. UU ini mengatur mengenai penambahan dan perubahan beberapa pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008. Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintahan daerah Provinsi Papua terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). DPRD terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Sinkronisasi Pengaturan Kawasan Tempat Penting Bagi Masyarakat Hukum Adat Malind Anim.

Rahman, Ali
Yustitiabelen Vol. 11 No. 2 2025

Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Whistleblower dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Papua

Wahyu, Dinar
Yustitiabelen Vol. 10 No. 1 2024

PENDELEGASIAN PENGATURAN OLEH UNDANG-UNDANG KEPADA PERATURAN YANG LEBIH RENDAH DAN AKIBAT HUKUMNYA

Sukardi Sukardi, E. Prajwalita Widiati
Yuridika Vol. 27 No. 2 2012

PENDELEGASIAN PENGATURAN OLEH UNDANG-UNDANG KEPADA PERATURAN YANG LEBIH RENDAH DAN AKIBAT HUKUMNYA

Sukardi Sukardi, Ekawestri Prajwalita Widiati
Yuridika Vol. 25 No. 2 2010

Implementasi Restorative Justice Pada Penyelesaian Kasus Pencemaran Nama Baik Dalam UU ITE

Sodik Muslih, Mutiara Ramadhani, Diyah Ayu Riyanti, Muhammad Marizal
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 3 No. 2 2021

Analisis Yuridis Kedudukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam Sistem Pemerintahan Papua

Loho, Thomfi, Zarkasi, A., Arfai, Arfai, Diar, Adithiya
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Status Hukum Papua Barat: The Right to Self-Determination atau National Integrity?

Fiona, Sehrenneta Bella, Kusniati, Retno
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 1 No. 1 2020

Efektivitas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua Barat

Mirino, Oktovianus, Renjaan, Henrikus, F. Rahawarin, Yusty
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 4 2025

Kajian Hukum Tentang Ijin Aransemen Lagu Tanah Papua Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Susi Irianti, Yuliana Diah Warsiki
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 1 2024

PEMBUKTIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT

Syam, Misnar, Fitri, Devianty, Ulfanora, Ulfanora, Oetama, Nanda
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 4 2023

PEMBUKTIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT

Misnar Syam, Devianty Fitri, Ulfanora Ulfanora, Nanda Oetama
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 4 2023

Kedudukan dan Peran Peradilan Adat Pasca-Unifikasi Sistem Peradilan Formal

Rikardo Simarmata
Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2021

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
02 Jul 2026

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…