Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1982

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:21
Tahun
:1982
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 September 1982
Tanggal Pengundangan
:20 September 1982
Tanggal Berlaku
:20 September 1982
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1982/ No. 52, TLN. No. 3235, LL SETNEG : 7 HLM
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Penatagunaan Tanah
Sub Subsektor
:
Pengendalian & Alih Fungsi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1966

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1982
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1967

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara khususnya bidang Penerangan dan Pers dipandang perlu mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
4.
Bedrijfsreglementeerings Ordonnantie Tahun 1934 Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86 tentang Penyaluran Perusahaan, sebagaimana telah diubah dan ditambah
5.
Undang-undang Nomor 4 Pnps Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2533)
6.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1815)
7.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 tentang Penambahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2822)
8.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1967
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967, diubah lagi sebagai berikut:
1.
Istilah-istilah dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 diubah.
Pasal 1
Istilah-istilah dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 diubah sebagai berikut: "alat revolusi" diubah menjadi "alat Perjuangan Nasional", "alat penggerak massa" diubah menjadi "alat penggerak pembangunan bangsa", "pengawal revolusi" diubah menjadi "pengawal ideologi Pancasila", "Pers Sosialis Pancasila" diubah menjadi "Pers Pancasila", "tiga kerangka revolusi" diubah menjadi "Tujuan Nasional", "progresif" diubah menjadi "konstruktif-progresif", "kontra revolusi" diubah menjadi "menentang Pancasila", "berkhianat terhadap revolusi" diubah menjadi "berkhianat terhadap Perjuangan Nasional", "Gotong royong kekeluargaan terpimpin" diubah menjadi "secara bersama berdasar atas asas kekeluargaan", "revolusi" diubah menjadi "Perjuangan Nasional", "revolusi Pancasila" diubah menjadi "ideologi Pancasila".
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 1
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967, diubah lagi.
Penjelasan: Cukup jelas.
1b.
Rumusan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 yang berbunyi "Pemerintah bersama-sama Dewan Pers" diubah.
Pasal 1
Rumusan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 yang berbunyi "Pemerintah bersama-sama Dewan Pers" diubah menjadi "Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers".
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 1 ayat(5) diubah.
Pasal 1
Organisasi pers ialah organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, organisasi grafika pers dan organisasi media periklanan, yang disetujui oleh Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 1 ayat(10) diubah.
Pasal 1
Pemerintah dalam undang-undang ini adalah Menteri Penerangan, kecuali dalam Pasal 1 ayat (6) dan ayat(9), Pasal 2 ayat(3), Pasal 6 ayat(2), ayat(3) dan ayat(5), Pasal 9 ayat (2) dan ayat(3), Pasal 10 ayat(2), Pasal 12 dan Pasal 20 ayat(1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan undang-undang Perubahan Kedua undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers; sedangkan dalam Pasal 13 ayat(6) Pemerintah adalah Menteri Penerangan dan Menteri Perdagangan dan Koperasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Judul Bab II diubah.
BAB II
TUGAS, FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN PERS.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 2 ayat(2) diubah.
Pasal 2
Pers Nasional bertugas dan berkewajiban: a. melestarikan dan memasyarakatkan Pancasila sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila; b. memperjuangkan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat berlandaskan Demokrasi Pancasila; c. memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers yang bertanggung jawab; d. menggelorakan semangat pengabdian perjuangan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, mempertebal rasa tanggung jawab dan disiplin nasional, membantu meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa serta menggairahkan partisipasi rakyat dalam pembangunan; e. memperjuangkan terwujudnya tata international baru di bidang informasi dan komunikasi atas dasar kepentingan nasional dan percaya pada kekuatan diri sendiri dalam menjalin kerjasama regional, antar regional dan international khususnya di bidang pers.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Pada Pasal 2 ditambah ayat(3).
Pasal 2
Dalam rangka meningkatkan, peranannya dalam pembangunan, pers berfungsi sebagai penyebar informasi yang objektif, menyalurkan aspirasi rakyat, meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat serta melakukan kontrol sosial yang konstruktif. Dalam hal ini perlu dikembangkan interaksi positif antara Pemerintah, pers dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan Pasal 3 diubah.
Pasal 3
Pers mempunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat konstruktif.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Pada Pasal 6 diadakan perubahan.
Pasal 6
Ayat(2) Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain; Ayat(3) Kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang, jumlah dari susunan anggota, syarat-syarat keanggotaan serta pengangkatan anggota Dewan Pers akan diatur dengan Peraturan Pemerintah; Ayat(4) Penunjukkan ahli-ahli di bidang pers dan ahli-ahli di bidang dilakukan oleh Pemerintah setelah mendengar organisasi-organisasi pers; Ayat(5) Ketentuan-ketentuan lain tentang Dewan Pers yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Menteri Penerangan setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan Pasal 7 ayat(3) dihapus.
Pasal 7
Pasal 7 ayat(3) dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Pasal 8 ayat(1) diubah.
Pasal 8
Setiap warga negara mempunyai hak untuk bersama orang-orang lain mengusahakan penerbitan pers dan mengelola badan usahanya berdasar atas asas kekeluargaan sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Penjelasan Pasal 8 dihapus dan diganti dengan "Cukup jelas".
Pasal 8
Penjelasan Pasal 8 dihapus dan diganti dengan "Cukup jelas".
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Ketentuan Pasal 10 ayat(1) dan ayat(2) diubah.
Pasal 10
(1) Pemerintah dapat menerbitkan satu harian dalam bahasa Indonesia dan satu harian dalam setiap bahasa asing. (2) Penerbitan-penerbitan berkala Pemerintah yang bersifat informatoris dan keahlian dapat dikeluarkan oleh Departemen-departemen/ Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi-instansi Pemerintah yang diatur oleh Menteri Penerangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Pada Pasal 13 ditambah ayat(5) dan ayat(6).
Pasal 13
(5) Setiap penerbitan pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers selanjutnya disingkat SIUPP yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Ketentuan-ketentuan tentang SIUPP akan diatur oleh Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers. (6) Media periklanan merupakan salah satu unsur penunjang yang penting dalam pengembangan usaha pers. Ketentuan-ketentuan mengenai media periklanan akan diatur oleh Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Pada Pasal 15 ditambah ayat(6) dan ayat(7).
Pasal 15
(6) Wartawan yang karena pekerjaannya mempunyai kewajiban menyimpan rahasia, dalam hal ini nama, jabatan, alamat atau identitas lainnya dari orang yang menjadi sumber informasinya, mempunyai Hak Tolak. (7) Ketentuan-ketentuan tentang Hak Tolak akan diatur oleh Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Pada Bab V sesudah Pasal 15 ditambah dengan ketentuan-ketentuan yang dijadikan Pasal 15a.
Pasal 15a
(1) Hak Jawab merupakan hak seseorang, organisasi atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh tulisan dalam sebuah atau beberapa penerbitan pers, untuk meminta kepada penerbit pers yang bersangkutan agar penjelasan dan tanggapannya terhadap tulisan yang disiarkan atau diterbitkan, dimuat di penerbitan pers tersebut. (2) Dalam batas-batas yang pantas penerbitan pers wajib memenuhi permintaan masyarakat pembacanya yang akan menggunakan Hak Jawab. (3) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang Hak Jawab akan diatur oleh Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Pada Pasal 17 diadakan perubahan.
Pasal 17
Pada ayat(2),(3),(4) sebelum perkataan "pers asing" ditambah perkataan "penerbitan", dan pada ayat(6), antara perkataan "penerbitan" dan "asing" ditambah perkataan "pers".
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Ketentuan Pasal 19 diubah.
Pasal 19
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan penerbitan pers untuk kepentingan pribadi atau golongan, dan mengakibatkan penyelewengan atau hambatan terhadap tugas, fungsi, hak dan kewajiban pers seperti dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). (2) Barangsiapa yang menyelenggarakan penerbitan pers tanpa SIUPP seperti dimaksud dalam Pasal 13 ayat(5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Pada Pasal 20 diadakan perubahan.
Pasal 20
a. Ketentuan ayat(1) dihapus. b. Ayat(2) menjadi ayat(1). c. Ayat(3) menjadi ayat(2) yang berbunyi sebagai berikut: Peraturan perundang-undangan pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, sudah harus dikeluarkan dalam waktu secepatnya. d. Ayat(4) menjadi ayat(3) yang berbunyi sebagai berikut: Perusahaan pers yang telah ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah dikeluarkan peraturan perundang-undangan pelaksananya seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat(2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers khususnya yang menyangkut perusahaan pers, harus sudah menyesuaikan bentuk, pimpinan dan susunan perusahaannya dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dimaksud, serta mendaftarkan perusahaannya kepada Pemerintah dan Dewan Pers. e. Ayat(5) dan ayat(6) menjadi ayat(4) dan ayat(5).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1982. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1982. MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 52.
Penjelasan Umum
I. UMUM. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang dituangkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 BAB IV D angka 4 huruf f terdapat ketentuan untuk meninjau kembali Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967. Peninjauan kembali tersebut dimaksud untuk dapat "menjamin pertumbuhan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggungjawab", dan mencakup pengertian agar undang-undang yang bersangkutan sesuai dengan tingkat perkembangan dan tingkat perjuangan masyarakat dalam rangka penghayatan dan pengawasan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978. Beberapa hal yang dapat dicatat dalam kaitan ini antara lain ialah adanya istilah-istilah yang tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan masyarakat; adanya pasal peralihan yakni Pasal 20 ayat(1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966, dan adanya keharusan untuk menjawab tantangan hari depan mengingat makin cepatnya perkembangan teknologi khususnya di bidang-bidang informasi, komunikasi dan media massa. Dapat diketengahkan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 merupakan salah satu produk perundang-undangan pertama dalam masa Pemerintahan Orde Baru yang dilandasi suatu tekad untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 pada hakikatnya telah mencerminkan aspirasi perjuangan Orde Baru untuk mewujudkan suatu sistem Pers Nasional yang: 1. Dari segi idiil secara aktif, kreatif, dan positif memberi sumbangan kearah tegaknya kehidupan Demokrasi Pancasila. 2. Dari segi materiil secara aktif, kreatif, dan positif memberi sumbangan ke arah tegaknya Demokrasi Ekonomi sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, dalam pengelolaan usaha penerbitan di negara kita. 3. Secara profesional, bernafaskan kebebasan yang bertanggungjawab, dengan dukungan keterampilan di bidang pengabdiannya yang mampu memberi isi serta bobot pada asas kebebasan yang bertanggungjawab. Peninjauan kembali Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967, diwujudkan dalam undang-undang ini. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 tidak seluruhnya mencabut Undang-undang Nomor 4 Pnps Tahun 1963. Selain itu sesuai penjelasan undang-undang tersebut di atas maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 hanya meniadakan ketentuan yang menyangkut larangan terhadap Pers Nasional, sedangkan terhadap peredaran pers asing tidak termasuk didalamnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…