Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang perubahan dan penambahan peraturan pemungutan pajak peralihan, pajak upah dan pajak kekayaan (Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1952, Lembaran Negara tahun 1952 No. 87); bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. 2. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang perubahan dan penambahan peraturan pemungutan pajak peralihan, pajak upah dan pajak kekayaan (Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1952, Lembaran Negara tahun 1952 No. 87); bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. 3. Pasal I Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1952 tentang perubahan dan penambahan peraturan pemungutan pajak peralihan, pajak upah dan pajak kekayaan ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal II Ordonansi Pajak Peralihan 1944 (Lembaran Negara No. 17 tahun 1944), sebagaimana ini telah diubah semenjak jadinya, terakhir dengan Undang-undang No. 34 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 84)