Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Implikasi pandemi COVID- 19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan sosial, selain itu itu terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan. Untuk mengatasi kegentingan memaksa, presiden telah menetapkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan pada tanggal 31 Maret 2020. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. 3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Tentang
:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
:18 Mei 2020
Tanggal Berlaku
:18 Mei 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/NO.134, TLN NO.6516, JDIH.SETKAB.GO.ID : 22 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN Perbankan Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan Kelembagaan & Operasional Bank Penyusunan & Penetapan APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Mengkaji Kebijakan Hukum Pidana Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia

Hasanal Mulkan, Susiana Kifli
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 2 2022

The Challenges of Covid-19 National Economic Recovery in Indonesia: The Need for Accountability during Emergency

Ayuni, Qurrata
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 8 No. 2 2023

Peran Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan pada Masa Pandemi Covid-19

Wulandari Wulandari
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 7 No. 2 2022

Implementasi Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo

Nofidiyah Sari Latifatul Qolby
UNISKA LAW REVIEW Vol. 2 No. 1 2021

Penyelesaian Hukum Terhadap Nasabah Lembaga Keuangan Bukan Bank Yang Terdampak Pandemi Covid-19

Waremra, Merlin Clara, Berlianty, Teng, Pariela, Marselo Valentino Geovani
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 6 2024

PELAKSANAAN PENYESUAIAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 : STUDI KASUS DI PT. ADI KENCANA NIAGATAMA DAN PT. TRI TUNGGAL CIPTA KARUNIA

Cahyaningrum, Dewi, Yulistyowati, Efi, Septiandani, Dian
Semarang Law Review Vol. 2 No. 1 2021

PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL AKIBAT COVID-19 MELALUI RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN

Lastuti Abubakar, Tri Handayani
RechtIdee Vol. 16 No. 1 2021

MSME EMPOWERMENT POLICY STRATEGY IN ORDER TO DO ACCELERATING OF THE DEVELOPMENT FINANCIAL SERVICES ECOSYSTEM

Tri Handayani, Lastuti Abubakar
RechtIdee Vol. 17 No. 2 2022

Karakteristik dan Konstitusionalitas Hukum Tata Negara Darurat Dalam Perpu No.1 Tahun 2020

Tri Mulyani, Binov Handitya
Rampai Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 2022

Desain Kebijakan: Percepatan Penggunaan Dana Penanganan Covid19 Berbasis Kinerja

Kurnia Illahi, Beni, Saifulloh, Putra Perdana Ahmad
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 15 No. 1 2021

Desain Kebijakan: Percepatan Penggunaan Dana Penanganan Covid19 Berbasis Kinerja

Beni Kurnia Illahi, Putra Perdana Ahmad Saifulloh
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 15 No. 1 2021

Berita Terkait

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…