Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1980

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:2
Tahun
:1980
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Maret 1980
Tanggal Pengundangan
:20 Maret 1980
Tanggal Berlaku
:20 Maret 1980
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1980, LL SETNEG : 6 HLM
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Penilaian & Ganti Kerugian
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

penyisipan

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1969

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1980
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan dan berpegang teguh pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, dengan tujuan untuk menyempurnakannya sesuai dengan perkembangan keadaan;
Mengingat
:
1.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 ayat (2) Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Nomor II/MPR/ 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa);
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/WR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
4.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/ 1978 tentang Pemilihan Umum;
6.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914)jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
7.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064);
8.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
9.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
10.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, diubah lagi sebagai berikut:
1.
Pada Pasal 8 diantara ayat(4) dan ayat(5) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (4a) dan ayat(4b) yang berbunyi sebagai berikut: (4a) Di dalam Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat 1, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, dan Panitia Pemungutan Suara diikutsertakan unsur Partai Politik dan Golongan Karya sebagai Anggota. (4b) Pada Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dan Panitia Pemungutan Suara dibentuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum, yaitu Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat II dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Daerah Tingkat II dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan masing-masing berturut-turut sesuai dengan tingkatannya terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota dan seorang Wakil Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh pejabat Pemerintah serta beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, Golongan Karya dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; b. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD I dan DPRD II dalam wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan tingkatannya dan bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pemilihan/Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan; c. Panitia Pengawas pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan juga melakukan pengawasan terhadap pendaftaran pemilih dan penyampaian surat pemberitahuan/panggilan, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Di dalam Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat 1, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, dan Panitia Pemungutan Suara diikutsertakan unsur Partai Politik dan Golongan Karya sebagai Anggota. Pada Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dan Panitia Pemungutan Suara dibentuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum, yaitu Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat II dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan.
(4a)
Di dalam Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat 1, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, dan Panitia Pemungutan Suara diikutsertakan unsur Partai Politik dan Golongan Karya sebagai Anggota.
(4b)
Pada Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dan Panitia Pemungutan Suara dibentuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum, yaitu Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat II dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Daerah Tingkat II dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan masing-masing berturut-turut sesuai dengan tingkatannya terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota dan seorang Wakil Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh pejabat Pemerintah serta beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, Golongan Karya dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; b. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD I dan DPRD II dalam wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan tingkatannya dan bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pemilihan/Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan; c. Panitia Pengawas pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan juga melakukan pengawasan terhadap pendaftaran pemilih dan penyampaian surat pemberitahuan/panggilan, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2.
Ketentuan Pasal 8 ayat(7) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: Lembaga Pemilihan Umum terdiri dari: a. Dewan Pimpinan yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dengan Anggota-anggotanya terdiri dari beberapa orang Menteri; b. Dewan Pertimbangan yang terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh seorang Menteri, empat orang Wakil Ketua merangkap Anggota dan beberapa orang Anggota, yang di ambilkan dari Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, Golongan Karya dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; c. Sekretariat Umum yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum.
Pasal 8
Lembaga Pemilihan Umum terdiri dari: a. Dewan Pimpinan yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dengan Anggota-anggotanya terdiri dari beberapa orang Menteri; b. Dewan Pertimbangan yang terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh seorang Menteri, empat orang Wakil Ketua merangkap Anggota dan beberapa orang Anggota, yang di ambilkan dari Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, Golongan Karya dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; c. Sekretariat Umum yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum.
(7)
Lembaga Pemilihan Umum terdiri dari: a. Dewan Pimpinan yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dengan Anggota-anggotanya terdiri dari beberapa orang Menteri; b. Dewan Pertimbangan yang terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh seorang Menteri, empat orang Wakil Ketua merangkap Anggota dan beberapa orang Anggota, yang di ambilkan dari Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, Golongan Karya dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; c. Sekretariat Umum yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum.
3.
Pada Pasal 8 diantara ayat(7) dan ayat(8) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (7a) yang berbunyi sebagai berikut: a. Tugas Dewan Pimpinan sebagai dimaksud dalam ayat(7) adalah (i) menentukan garis-garis kebijaksanaan pelaksanaan Pemilihan Umum; (ii) mengambil keputusan atas pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan. b. Tugas Dewan Pertimbangan sebagai dimaksud dalam ayat(7) adalah memberikan pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul, baik atas permintaan Dewan Pimpinan maupun atas prakarsa sendiri.
Pasal 8
Tugas Dewan Pimpinan sebagai dimaksud dalam ayat(7) adalah (i) menentukan garis-garis kebijaksanaan pelaksanaan Pemilihan Umum; (ii) mengambil keputusan atas pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan. Tugas Dewan Pertimbangan sebagai dimaksud dalam ayat(7) adalah memberikan pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul, baik atas permintaan Dewan Pimpinan maupun atas prakarsa sendiri.
(7a)
a. Tugas Dewan Pimpinan sebagai dimaksud dalam ayat(7) adalah (i) menentukan garis-garis kebijaksanaan pelaksanaan Pemilihan Umum; (ii) mengambil keputusan atas pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan. b. Tugas Dewan Pertimbangan sebagai dimaksud dalam ayat(7) adalah memberikan pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul, baik atas permintaan Dewan Pimpinan maupun atas prakarsa sendiri.
4.
Pada Pasal 8 ayat(10) di antara perkataan ayat(4) dan kata diatur disisipkan perkataan dan ayat(4b) sehingga ketentuan Pasal 8 ayat(10) berbunyi sebagai berikut: Susunan, tatakerja, pembentukan dan hal-hal lain mengenai Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia-panitia tersebut dalam ayat(4) dan ayat(4b) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Susunan, tatakerja, pembentukan dan hal-hal lain mengenai Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia-panitia tersebut dalam ayat(4) dan ayat(4b) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(10)
Susunan, tatakerja, pembentukan dan hal-hal lain mengenai Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia-panitia tersebut dalam ayat(4) dan ayat(4b) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
5.
Pada Pasal 10 di antara ayat(2) dan ayat(3) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat(2a) yang berbunyi sebagai berikut: Seorang Warganegara Republik Indonesia yang setelah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat(2), tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Pasal 10
Seorang Warganegara Republik Indonesia yang setelah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat(2), tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
(2a)
Seorang Warganegara Republik Indonesia yang setelah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat(2), tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
6.
Pada Bab V sebelum Pasal 14 ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 13a yang berbunyi sebagai berikut: Pemilihan Umum diikuti oleh 3(tiga) organisasi kekuatan sosial politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, dan Golongan Karya.
Pasal 13a
Pemilihan Umum diikuti oleh 3(tiga) organisasi kekuatan sosial politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, dan Golongan Karya.
7.
Ketentuan Pasal 15 ayat(1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: Yang mengajukan calon untuk keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum adalah 3(tiga) organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a.
Pasal 15
Yang mengajukan calon untuk keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum adalah 3(tiga) organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a.
(1)
Yang mengajukan calon untuk keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum adalah 3(tiga) organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a.
8.
Ketentuan Pasal 17 ayat(3) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: Dalam mengajukan calon, organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 a, menyampaikan surat-surat keterangan dari masing-masing calon, yang menyatakan bahwa syarat-syarat sebagai calon telah dipenuhi.
Pasal 17
Dalam mengajukan calon, organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 a, menyampaikan surat-surat keterangan dari masing-masing calon, yang menyatakan bahwa syarat-syarat sebagai calon telah dipenuhi.
(3)
Dalam mengajukan calon, organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 a, menyampaikan surat-surat keterangan dari masing-masing calon, yang menyatakan bahwa syarat-syarat sebagai calon telah dipenuhi.
9.
Ketentuan Pasal 19 ayat(2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: Pengisian dan penyusunan urutan calon dalam daftar calon yang dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh organisasi yang berwenang mengajukan calon termaksud.
Pasal 19
Pengisian dan penyusunan urutan calon dalam daftar calon yang dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh organisasi yang berwenang mengajukan calon termaksud.
(2)
Pengisian dan penyusunan urutan calon dalam daftar calon yang dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh organisasi yang berwenang mengajukan calon termaksud.
10.
Pada Pasal 19 ayat(3) perkataan organisasi golongan politik/karya di antara kata Antara dan kata dapat diganti dengan perkataan 3(tiga) organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a, sehingga Pasal 19 ayat(3) berbunyi sebagai berikut: Antara 3(tiga) organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a dapat diadakan penggabungan suaranya untuk diperhitungkan dalam pembagian kursi. Keinginan penggabungan suara itu harus dinyatakan oleh organisasi yang mengemukakan daftar calon di dalam surat isian untuk pencalonan dan juga di dalam daftar calon yang bersangkutan.
Pasal 19
Antara 3(tiga) organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a dapat diadakan penggabungan suaranya untuk diperhitungkan dalam pembagian kursi. Keinginan penggabungan suara itu harus dinyatakan oleh organisasi yang mengemukakan daftar calon di dalam surat isian untuk pencalonan dan juga di dalam daftar calon yang bersangkutan.
(3)
Antara 3(tiga) organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a dapat diadakan penggabungan suaranya untuk diperhitungkan dalam pembagian kursi. Keinginan penggabungan suara itu harus dinyatakan oleh organisasi yang mengemukakan daftar calon di dalam surat isian untuk pencalonan dan juga di dalam daftar calon yang bersangkutan.
11.
Pada Pasal 19 ayat(4b) huruf b kata memperbaikinya diganti dengan perkataan membela calon yang ditolak dan memperbaiki daftar calon, sehingga ketentuan Pasal 19 ayat(4b) huruf b berbunyi sebagai berikut: Pengeluaran seorang calon dari daftar calon oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan diberitahukan kepada organisasi yang mengajukan calon dengan disertai alasannya, dan organisasi tersebut diberi kesempatan untuk membela calon yang ditolak dan memperbaiki daftar calon.
Pasal 19
Pengeluaran seorang calon dari daftar calon oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan diberitahukan kepada organisasi yang mengajukan calon dengan disertai alasannya, dan organisasi tersebut diberi kesempatan untuk membela calon yang ditolak dan memperbaiki daftar calon.
(4b)
Pengeluaran seorang calon dari daftar calon oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan diberitahukan kepada organisasi yang mengajukan calon dengan disertai alasannya, dan organisasi tersebut diberi kesempatan untuk membela calon yang ditolak dan memperbaiki daftar calon.
b.
Pengeluaran seorang calon dari daftar calon oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan diberitahukan kepada organisasi yang mengajukan calon dengan disertai alasannya, dan organisasi tersebut diberi kesempatan untuk membela calon yang ditolak dan memperbaiki daftar calon.
12.
Ketentuan Pasal 20 ayat(1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: Untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dalam Pemilihan Umum 3(tiga) organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum di seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 20
Untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dalam Pemilihan Umum 3(tiga) organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum di seluruh wilayah Indonesia.
(1)
Untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dalam Pemilihan Umum 3(tiga) organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum di seluruh wilayah Indonesia.
13.
Pada Pasal 20 di antara ayat(1) dan ayat(2) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat(1 a) terdiri dari huruf a dan huruf b yang berbunyi sebagai berikut: (1a) a. Dalam kampanye Pemilihan Umum dilarang mempersoalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. Tema kampanye Pemilihan Umum adalah program tiap organisasi peserta Pemilihan Umum yang berhubungan dengan Pembangunan Nasional.
Pasal 20
Dalam kampanye Pemilihan Umum dilarang mempersoalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Tema kampanye Pemilihan Umum adalah program tiap organisasi peserta Pemilihan Umum yang berhubungan dengan Pembangunan Nasional.
(1a)
a. Dalam kampanye Pemilihan Umum dilarang mempersoalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. Tema kampanye Pemilihan Umum adalah program tiap organisasi peserta Pemilihan Umum yang berhubungan dengan Pembangunan Nasional.
14.
Pada Pasal 20 sesudah ayat(1a) ditambahkan ayat(1b) yang berbunyi sebagai berikut: Dalam kampanye Pemilihan Umum di seluruh Indonesia rakyat mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadiri kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 20
Dalam kampanye Pemilihan Umum di seluruh Indonesia rakyat mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadiri kampanye Pemilihan Umum.
(1b)
Dalam kampanye Pemilihan Umum di seluruh Indonesia rakyat mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadiri kampanye Pemilihan Umum.
15.
Pasal 22 ayat(3) dihapus.
Pasal 22
Pasal 22 ayat(3) dihapus.
(3)
Dihapus.
16.
Pada Bab VII sesudah Pasal 22 ditambah dengan ketentuan baru yang dijadikan Pasal 22a terdiri dari 4(empat) ayat yang berbunyi sebagai berikut: (1) Organisasi kekuatan sosial politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a masing-masing mengirimkan seorang wakilnya untuk menjadi saksi dalam pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara. (2) Saksi-saksi tersebut pada ayat(1) di dalam melakukan tugasnya merangkap sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum di tempat pemungutan suara dan memulai tugasnya sejak penyiapan tempat pemungutan suara sampai dengan pengiriman kotak suara kepada Panitia Pemungutan Suara. (3) Saksi/Pengawas secara organik masuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan menerima petunjuk tehnis dari Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan. (4) Pelaksanaan pemungutan suara dan tatacara penghitungan suara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22a
Organisasi kekuatan sosial politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a masing-masing mengirimkan seorang wakilnya untuk menjadi saksi dalam pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara. Saksi-saksi tersebut pada ayat(1) di dalam melakukan tugasnya merangkap sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum di tempat pemungutan suara dan memulai tugasnya sejak penyiapan tempat pemungutan suara sampai dengan pengiriman kotak suara kepada Panitia Pemungutan Suara. Saksi/Pengawas secara organik masuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan menerima petunjuk tehnis dari Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan. Pelaksanaan pemungutan suara dan tatacara penghitungan suara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(1)
Organisasi kekuatan sosial politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a masing-masing mengirimkan seorang wakilnya untuk menjadi saksi dalam pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
(2)
Saksi-saksi tersebut pada ayat(1) di dalam melakukan tugasnya merangkap sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum di tempat pemungutan suara dan memulai tugasnya sejak penyiapan tempat pemungutan suara sampai dengan pengiriman kotak suara kepada Panitia Pemungutan Suara.
(3)
Saksi/Pengawas secara organik masuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan menerima petunjuk tehnis dari Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan.
(4)
Pelaksanaan pemungutan suara dan tatacara penghitungan suara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
17.
Pada Pasal 27 ayat(9) kata penjara di antara kata pidana dan kata selama-lamanya diganti dengan kata kurungan, sehingga ketentuan Pasal 27 ayat(9) berbunyi sebagai berikut: Seorang majikan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya tanpa alasan bahwa pekerjaan daripada pekerja itu tidak memungkinkannya, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan.
Pasal 27
Seorang majikan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya tanpa alasan bahwa pekerjaan daripada pekerja itu tidak memungkinkannya, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan.
(9)
Seorang majikan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya tanpa alasan bahwa pekerjaan daripada pekerja itu tidak memungkinkannya, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan.
18.
Pada Bab XII ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 29a terdiri dari 3(tiga) ayat, yang berbunyi sebagai berikut: (1) Mengingat keadaan dan perkembangan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, maka cara pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat berbeda dengan di daerah-daerah lain dalam wilayah Republik Indonesia. (2) Setelah dalam Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dibentuk Daerah Tingkat II sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka dengan mengingat keadaan dan perkembangan daerahnya, pengaturan cara pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat lebih disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang Pemilihan Umum. (3) Pelaksanaan ketentuan ayat(1) dan ayat(2) lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29a
Mengingat keadaan dan perkembangan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, maka cara pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat berbeda dengan di daerah-daerah lain dalam wilayah Republik Indonesia. Setelah dalam Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dibentuk Daerah Tingkat II sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka dengan mengingat keadaan dan perkembangan daerahnya, pengaturan cara pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat lebih disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang Pemilihan Umum. Pelaksanaan ketentuan ayat(1) dan ayat(2) lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(1)
Mengingat keadaan dan perkembangan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, maka cara pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat berbeda dengan di daerah-daerah lain dalam wilayah Republik Indonesia.
(2)
Setelah dalam Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dibentuk Daerah Tingkat II sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka dengan mengingat keadaan dan perkembangan daerahnya, pengaturan cara pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat lebih disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang Pemilihan Umum.
(3)
Pelaksanaan ketentuan ayat(1) dan ayat(2) lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
19.
Pada Pasal 31 a ayat(1) perkataan dimulai sampai dengan diresmikannya diganti dengan perkataan sampai dengan pengambilan sumpah/janji secara bersama-sama, sehingga ketentuan Pasal 31a ayat(1) berbunyi sebagai berikut: Penyelenggaraan Pemilihan Umum menurut Undang-undang ini adalah sejak saat pendaftaran pemilih sampai dengan pengambilan sumpah/janji secara bersama-sama keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.
Pasal 31a
Penyelenggaraan Pemilihan Umum menurut Undang-undang ini adalah sejak saat pendaftaran pemilih sampai dengan pengambilan sumpah/janji secara bersama-sama keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.
(1)
Penyelenggaraan Pemilihan Umum menurut Undang-undang ini adalah sejak saat pendaftaran pemilih sampai dengan pengambilan sumpah/janji secara bersama-sama keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat setelah diubah yang pertama kali dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 dan yang kedua kali dengan Undang-undang ini disusun dalam satu naskah oleh Pemerintah dan selanjutnya tetap disebut Undang-undang Pemilihan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal III
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang Pemilihan Umum dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan di Jakarta Pada tanggal 20 Maret 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Maret 1980. MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO, SH.
Penjelasan Umum
Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 yang dapat disebut Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang Pemilihan Umum, didasarkan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang Pemilihan Umum ini pada hakekatnya bermaksud mengadakan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975. Pada prinsipnya perubahan-perubahan yang diadakan itu tidak bersifat fundamental yang berarti tidak mengubah dasar pikiran, tujuan, asas dan sistim Pemilihan Umum. Tujuan diadakan perubahan itu adalah untuk lebih menyempurnakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, disesuaikan dengan perkembangan, keadaan dalam bidang politik dan kenegaraan sehubungan dengan adanya kedua Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tersebut serta sehubungan pula dengan adanya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor-Timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang dikukuhkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada dasarnya faktor-faktor yang mempengaruhi diadakannya perubahan dimaksud adalah antara lain sebagai berikut: a. Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum oleh Presiden/Mandataris, 3(tiga) organisasi kekuatan sosial politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia dan Golongan Karya, di tingkatkan peranannya dalam pelaksanaan dan pengawasan dari tingkat. Pusat sampai Daerah yang diatur dengan Undang-undang Pemilihan Umum. b. Bahwa dalam Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur diselenggarakan juga Pemilihan, namun mengingat perkembangan keadaan di daerah tersebut mengenai hal-hal tertentu dapat diatur tersendiri berdasarkan, ketentuan-ketentuan undang-undang Pemilihan Umum. c. Bahwa menurut pengalaman dalam, pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum Tahun 1977, ternyata antara lain di perlukan adanya pnyempurnaan organisasi penyelenggara/pelaksana Pemilihan Umum. Perubahan-perubahan terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 yang diatur dalam Undang-undang ini dapat dikelompokkan dalam 3(tiga) hal pokok yaitu: 1. Perubahan terhadap Pasal 8, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20 dan penambahan ketentuan yang dijadikan Pasal 13a dan Pasal 22a pada hekekatnya merupakan pengaturan dalam Undang-undang Pemilihan Umum untuk meningkatkan peranan Partai Politik dan Golongan Karya di bidang pelaksanaan dan pengawasan dari tingkat Pusat sampai Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum dibawah pimpinan Presiden/Mandataris MPR. Pengaturan tersebut terutama mengenai pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat II dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan yang anggota-anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, Golongan Karya dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, masing-masing sebanyak-banyaknya 3(tiga) orang. Demikian pula mengenai pemberian kesempatan bagi peserta Pemilihan Umum dalam pengisian dan penyusunan urutan calon dalam daftar calon maupun untuk membela calon yang ditolak dan memperbaiki daftar calon, serta mengenai pemberian kesempatan mengirimkan seorang waktunya masing-masing sebagai saksi tidak saja dalam penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan umum, tetapi juga dalam pemungutan suara ditiap tempat pemungutan suara, yang juga merangkap sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum ditempat pemungutan suara dan memulai tugasnya sejak penyiapan tempat pemungutan suara sampai dengan pengiriman kotak suara kepada panitia Pemungutan Suara. Dalam hal saksi tersebut berhalangan, maka organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan dapat menunjuk penggantinya. Setiap organisasi kekuatan sosial politik dapat menugaskan anggota-anggotanya untuk mengawasi apakah surat pemberitahuan/panggilan sudah diterima oleh para Pemilih. Dewan Pertimbangan L.P.U. akan senantiasa diminta pertimbangannya dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut Pemilihan Umum yang diprakarsai oleh L.P.U. Pegawai Negeri Sipil yang dicalonkan oleh Partai Politik/Golongan Karya untuk keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat diatur sedemikian rupa sehingga pelaksanaan pencalonannya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Yang dimaksud dengan kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 20 ayat(1) adalah, bahwa kepada tiap organisasi kekuatan sosial politik diberi kedudukan, kebebasan, kesempatan, perlakuan dan pelayanan yang sama dalam melaksanakan kampanye serta kewajiban yang sama untuk mentaati Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan dilarang mempersoalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam kampanye Pemilihan Umum, adalah bahwa dalam kegiatan kampanye semua pihak tidak boleh mempermasalahkan eksistensi, menyelewengkan, memutar balikkan arti dan isi, merongrong Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta membuat rakyat ragu-ragu terhadap kebenaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karenanya dalam melaksanakan Pemilihan Umum, semua pihak harus tetap berpedoman kepada Ketetapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila(Ekaprasetya Pancakarsa) dan tetap memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam menggunakan kesempatan dan kebebasan untuk menghadiri kampanye Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 20 ayat(lb), semua fihak memperhatikan keamanan dan ketertiban umum. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik/Golongan Karya dan atau yang dicalonkan untuk keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat dapat melakukan kampanye Pemilihan Umum. 2. Penambahan ketentuan pada BAB XII yang dijadikan Pasal 29a. adalah untuk mengadakan ketentuan dalam Undang-undang Pemilihan Umum mengenai pelaksanaan. Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. Dengan memperhatikan keadaan serta perkembangan daerah dan masyarakatnya, adalah wajar bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur mendapat pengaturan dan perlakuan tersendiri berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum. Pengaturan tersendiri tersebut adalah mengenai cara pelaksanaan Pemilihan Umum, sedangkan perlakuan tersendiri tersebut adalah mengenai penentuan jumlah Anggota DPR yang dipilih bagi Daerah Pemilihan Timor Timur yang tidak diambilkan dari jumlah Anggota DPR yang 360(tigaratus enampuluh) orang yang dipilih bagi daerah-daerah di luar Timor Timur, dan pengaturannya diserahkan kepada Presiden. 3. Perubahan terhadap Pasal 10, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 31a adalah penyempurnaan pengaturan dalam Undang-undang Pemilihan Umum mengenai hal-hal sehubungan dengan pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977. Pengaturan tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut: penyempurnaan ketentuan bahwa seseorang yang telah terdaftar dalam daftar pemilih dan kemudian sebelum menggunakan hak memilihnya diketahui tidak lagi memenuhi persyaratan untuk dapatdidaftar sebagai pemilih, ditentukan tidak dapat menggunakan hak memilihnya, memantapkan ketentuan mengenai tatacara pencalonan, serta mempertegas ketentuan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dimulai dengan pendaftaran pemilih berakhir sampai dengan kegiatan pengambilan sumpah/janji secara bersama-sama keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Untuk menyatakan seseorang yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tidak diperbolehkan menggunakan hak memililihnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat(2a), diperlukan keterangan dari pihak/instansi yang berwenang, dan bagi yang sedang terganggu jiwa/ingatannya didasarkan pada kenyataan keadaan orang yang bersangkutan pada saat pemungutan suara dilaksanakan. Yang dimaksud dengan tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 tahun dalam Pasal 10 ayat(2) huruf c dan Pasal 16 huruf f adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun sebagai ancaman hukuman maksimum, atau lebih. Yang dimaksud dengan Keterangan dalam pasal 17 ayat(3) adalah surat-surat pernyataan dan atau surat-surat keterangan yang berfungsi sebagai bukti bahwa syarat sebagai calon telah dipenuhi, dan yang dikeluarkan/disah kan oleh penjabat/instansi berwenang. Keamanan dan ketertiban umum merupakan faktor yang penting dalam Pemilihan Umum oleh karena itu perlu diperhatikan dan dipelihara oleh seluruh masyarakat. Meskipun G.30.S/PKI tetap merupakan bahaya latent tetapi mengingat makin terkendalinya stabilitas keamanan dan ketertiban, maka kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah dalam membuat penilaian terhadap mereka yang kehilangan hak pilihnya untuk pada suatu waktu dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dengan penelitian secara cermat sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 mengenai Pasal 2 ayat(1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tidak 14 terbatas hanya diantara Golongan C saja. Kemudian dalam perubahan Undang-undang ini, apabila ada ketentuan atau perkataan dari Undang-undang yang dinyatakan dihapus atau diganti atau ditambah, maka ketentuan atau perkataan tersebut dalam Penjelasannya juga dihapus atau diganti atau ditambah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…