Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1949
TENTANG KEDUDUKAN DAN KEKUASAAN WAKIL PERDANA MENTERI DI SUMATERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kepentingan daerah di Sumatra mungkin memerlukan peraturan-peraturan yang istimewa dan/atau yang harus cepat diadakan;
b.
bahwa perhubungan Sumatra dengan Pusat Pemerintahan sukar, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan tersebut mungkin tidak dapat menunggu peraturan dari Pemerintah Pusat;
c.
bahwa oleh karena itu mungkin perlu ditempatkan seorang Wakil Perdana Menteri di daerah Sumatra;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN DAN KEKUASAAN WAKIL PERDANA MENTERI YANG BERKEDUDUKAN DI SUMATRA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Didaerah Sumatra dapat ditempatkan seorang Wakil Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWENANGAN WAKIL PERDANA MENTERI
Pasal 2
Kepada Wakil Perdana Menteri tersebut dalam pasal 1 diberi kekuasaan, dalam keadaan yang memaksa, untuk daerah Sumatra atau sebagian dari daerah Sumatra, atas nama Presiden menetapkan Peraturan:
a.
yang masalahnya seharusnya diatur dengan Undang-undang; Peraturan ini dinamakan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Undang-undang;
b.
yang masalahnya seharusnya diatur dengan Peraturan Pemerintah; Peraturan ini dinamakan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan-Peraturan Wakil Perdana Menteri termaksud dalam pasal 2 harus selekas-lekasnya diberitahukan kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Presiden berhak membatalkan atau mengubah suatu Peraturan Wakil Perdana Menteri termaksud dalam pasal 2, seberapa dapat setelah mendengar pertimbangan Wakil Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Jika suatu Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Undang-undang mendapat persetujuan Presiden, maka selekas-lekasnya, Peraturan tersebut dimajukan oleh Presiden kepada Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Terhadap Peraturan ini berlaku aturan-aturan dalam pasal 22 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 September 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
ttd.
SUSANTO TIRTOPRODJO
Acting Perdana Menteri,
ttd.
HAMENGKU BUWONO IX
Diumumkan pada tanggal 30 September 1949
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1949
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kepentingan daerah di Sumatra mungkin memperlukan peraturan-peraturan yang istimewa, menyimpang dari peraturan yang ada, atau memperlukan lekas diadakan peraturan, padahal masalahnya harus diatur dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
Perhubungan Sumatra dengan Pusat Pemerintahan masih sukar adanya, sehingga menunggu Peraturan dengan Undang-undang atau dengan Peraturan Pemerintah mungkin akan sangat menghambat atau merugikan penyelenggaraan Pemerintahan tersebut.
Dalam keadaan demikian maka perlulah Wakil Pemerintah yang tertinggi yang berkedudukan di Sumatra, buat sementara selama perhubungan masih belum baik, dikuasakan, jika keadaan memaksa, membuat peraturan yang masalahnya seharusnya diatur dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
Peraturan tersebut, sebagai Peraturan Darurat, berlaku selama belum ada pencabutan atau perubahan oleh instansi-instansi yang berhak.
Kekuasaan yang diberikan ini, tidak mengurangi hak dari Pembentuk Undang-undang dan Pembentuk Peraturan Pemerintah.
Maka dari itu Presiden sebagai Pembentuk Peraturan Pemerintah atau sebagai bagian dari Pembentuk Undang-undang harus segera diberitahukan tentang adanya suatu Peraturan Darurat termaksud.
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan KesejahteraanVol. 3No. 12012
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.