Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kedudukan Dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri Di Sumatera
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 September 1949
Tanggal Pengundangan
:30 September 1949
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG: 2 Hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1949
TENTANG
KEDUDUKAN DAN KEKUASAAN WAKIL PERDANA MENTERI DI SUMATERA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kepentingan daerah di Sumatra mungkin memerlukan peraturan-peraturan yang istimewa dan/atau yang harus cepat diadakan;
b.
bahwa perhubungan Sumatra dengan Pusat Pemerintahan sukar, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan tersebut mungkin tidak dapat menunggu peraturan dari Pemerintah Pusat;
c.
bahwa oleh karena itu mungkin perlu ditempatkan seorang Wakil Perdana Menteri di daerah Sumatra;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN DAN KEKUASAAN WAKIL PERDANA MENTERI YANG BERKEDUDUKAN DI SUMATRA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Didaerah Sumatra dapat ditempatkan seorang Wakil Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWENANGAN WAKIL PERDANA MENTERI
Pasal 2
Kepada Wakil Perdana Menteri tersebut dalam pasal 1 diberi kekuasaan, dalam keadaan yang memaksa, untuk daerah Sumatra atau sebagian dari daerah Sumatra, atas nama Presiden menetapkan Peraturan:
a.
yang masalahnya seharusnya diatur dengan Undang-undang; Peraturan ini dinamakan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Undang-undang;
b.
yang masalahnya seharusnya diatur dengan Peraturan Pemerintah; Peraturan ini dinamakan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan-Peraturan Wakil Perdana Menteri termaksud dalam pasal 2 harus selekas-lekasnya diberitahukan kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Presiden berhak membatalkan atau mengubah suatu Peraturan Wakil Perdana Menteri termaksud dalam pasal 2, seberapa dapat setelah mendengar pertimbangan Wakil Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Jika suatu Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Undang-undang mendapat persetujuan Presiden, maka selekas-lekasnya, Peraturan tersebut dimajukan oleh Presiden kepada Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Terhadap Peraturan ini berlaku aturan-aturan dalam pasal 22 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 September 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
ttd.
SUSANTO TIRTOPRODJO
Acting Perdana Menteri,
ttd.
HAMENGKU BUWONO IX
Diumumkan pada tanggal 30 September 1949
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1949
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kepentingan daerah di Sumatra mungkin memperlukan peraturan-peraturan yang istimewa, menyimpang dari peraturan yang ada, atau memperlukan lekas diadakan peraturan, padahal masalahnya harus diatur dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
Perhubungan Sumatra dengan Pusat Pemerintahan masih sukar adanya, sehingga menunggu Peraturan dengan Undang-undang atau dengan Peraturan Pemerintah mungkin akan sangat menghambat atau merugikan penyelenggaraan Pemerintahan tersebut.
Dalam keadaan demikian maka perlulah Wakil Pemerintah yang tertinggi yang berkedudukan di Sumatra, buat sementara selama perhubungan masih belum baik, dikuasakan, jika keadaan memaksa, membuat peraturan yang masalahnya seharusnya diatur dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
Peraturan tersebut, sebagai Peraturan Darurat, berlaku selama belum ada pencabutan atau perubahan oleh instansi-instansi yang berhak.
Kekuasaan yang diberikan ini, tidak mengurangi hak dari Pembentuk Undang-undang dan Pembentuk Peraturan Pemerintah.
Maka dari itu Presiden sebagai Pembentuk Peraturan Pemerintah atau sebagai bagian dari Pembentuk Undang-undang harus segera diberitahukan tentang adanya suatu Peraturan Darurat termaksud.

Paper Terkait

PERMASALAHAN HUKUM DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIKANAN (LEGAL ISSUES IN THE INVESTIGATION OF CRIMINAL OFFENSES IN THE FIELD OF FISHERY)

Puteri Hikmawati
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 3 No. 1 2012

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…