Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1961
TENTANG PERSETUJUAN ATAS TIGA KONVENSI JENEWA TAHUN 1958 MENGENAI HUKUM LAUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Konperensi Internasional di Jenewa tahun 1958 mengenai Hukum Laut (Conference on the Law of the Sea), dimana Republik Indonesia ikut-serta hadir, telah menghasilkan antara lain tiga konvensi, yaitu: a. Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas, b. Convention on the Continental Shelf, dan c. Convention of the High Seas
b.
bahwa terhadap konvensi-konvensi sebagaimana dimaksud dalam sub 1 sudah sewajarnya Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi peserta
c.
bahwa persetujuan atas tiga Konvensi Jenewa tahun 1958 mengenai Hukum Laut itu perlu diatur dengan Undang-undang
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 11 Undang-undang Dasar
2.
Undang-undang Nomor 4 Prp. tahun 1960
3.
Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 Nomor 31)
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN ATAS TIGA KONVENSI JENEWA TAHUN 1958 MENGENAI HUKUM LAUT
Pasal 1
Tiga Konvensi Jenewa tahun 1958 mengenai Hukum Laut yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, disetujui.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd J. LEIMENA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1961. Pejabat Sekretaris Negara, ttd A.W. SURJOADININGRAT. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 276
Penjelasan Umum
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1961 TENTANG PERSETUJUAN ATAS TIGA KONVENSI JENEWA TAHUN 1958 MENGENAI HUKUM LAUT. Konperensi Internasional mengenai Hukum Laut (Conference on the Law of the Sea) di Jenewa tahun 1958 dimana Republik Indonesia ikut serta hadir, telah menghasilkan tiga konvensi, yaitu: a. Konvensi mengenai Pengambilan Ikan serta Hasil Laut dan Pembinaan Sumber-sumber Hajati Laut Bebas; b. Konvensi mengenai Dataran Kontinental; c. Konvensi mengenai Laut Bebas. Konvensi-konvensi tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Delegasi Republik Indonesia ke Konperensi Jenewa tersebut. Ikut sertanya Republik Indonesia sebagai anggota dari tiga konvensi termaksud adalah sudah sewajarnya, mengingat bahwa Republik Indonesia adalah merupakan suatu Negara kepulauan, dan dengan demikian Indonesia mempunyai kepentingan terhadap segala sesuatu yang mempunyai segi Hukum Laut. Menurut ketata-negaraan kita, persetujuan atas tiga Konvensi termaksud, berdasarkan pasal 11 Undang-undang Dasar, memerlukan persetujuan dengan Undang-undang. Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka dirasa perlu lagi adanya penjelasan lebih lanjut tentang keperluan Undang-undang ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.