Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1946
TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan pengeluaran Uang Republik Indonesia perlu diadakan peraturan tentang dasar nilai Uang tersebut, tentang dasar penukaran uang dengan uang yang masih berlaku sekarang, tentang pembayaran hutang lama, dan tentang uang Jepang yang masih berlaku sekarang;
Mengingat
:
1.
pasal 2 Undang-Undang tentang pengeluaran Uang Republik Indonesia (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 1946);
2.
pasal 5, 20 dan 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
3.
pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945, No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA(II)
Pasal 1
Dengan tidak mengurangi peraturan yang akan ditetapkan selanjutnya dalam Undang-undang tentang Uang Republik Indonesia, maka sebagai dasar nilai ditentukan sepuluh rupiah uang Republik Indonesia sama dengan emas murni seberat lima Gram.
Pasal 2
(1)
Sebagai dasar penukaran, lima puluh rupiah uang Jepang disamakan dengan satu rupiah Uang Republik Indonesia.
(2)
Dalam daerah di luar Jawa dan Madura dasar penukaran ditetapkan seratus rupiah uang Jepang sama dengan satu rupiah uang Republik Indonesia. Menteri Keuangan berhak mengubah dasar penukaran itu, jika dianggap perlu.
Pasal 3
(1)
Penukaran uang Jepang dengan uang Republik Indonesia hanya dilakukan dengan perantaraan Bank yang dimaksud dalam pasal 1a Undang-undang tentang kewajiban menyimpan yang dalam Bank.(Undang-undang No. 18 tahun 1946).
(2)
Untuk sementara yang ditukar dengan Uang Republik Indonesia oleh Bank tersebut ialah hanya uang Jepang yang telah disimpan dalam Bank menurut pasal 1a Undang-undang termaksud dalam ayat 1.
(3)
Sebagai pengganti uang tunai yang masih dapat dipakai menurut pasal 1 a Undang-undang termaksud dalam ayat 1, maka kepada segenap penduduk diberikan satu rupiah uang Republik Indonesia seorang.
(4)
Apabila dipandang perlu, Menteri Keuangan diperbolehkan menambah jumlah uang, yang diberikan kepada tiap-tiap penduduk asal saja penambahan itu tidak melebihi lima sen seorang.
(5)
Menurut peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan pengambilan kembali simpanan yang dapat dibatasi.
Pasal 4
(1)
Pembayaran segala macam hutang yang belum dibayar lunas pada waktu berlakunya uang Republik Indonesia dilakukan dengan dasar perhitungan sebagai berikut:
a.
Satu rupiah uang sah sebelum uang Republik berlaku disamakan dengan satu rupiah uang Republik Indonesia, jika hutang terjadi sebelum tanggal 1 bulan Januari 1943.
b.
Dua puluh rupiah uang sah sebelum uang Republik Indonesia berlaku disamakan dengan satu rupiah uang Republik Indonesia, jika hutang terjadi pada tanggal 1 bulan Januari 1944 atau sesudahnya tetapi sebelum pada tanggal 1 bulan Januari 1946.
c.
Lima puluh rupiah uang sah sebelum uang Republik berlaku disamakan dengan satu rupiah yang Republik Indonesia, jika hutang terjadi pada tanggal 1 bulan Januari 1946 atau sesudahnya.
(2)
Pembayaran hutang termaksud dalam huruf a dan b ayat 1 tidak boleh dilakukan dengan uang Jepang sesudah Undang-undang ini berlaku.
(3)
Menteri Keuangan dapat mengadakan peraturan khusus untuk hutang-hutang pajak atau hutang-hutang lain kepada negeri, asa saja tidak memberatkan orang-orang yang berhutang.
Pasal 5
Pembayaran hutang, berdasarkan perjanjian sewa harta tetap, yang juga berlaku sesudah waktu termaksud dalam pasal 8 untuk sebagian dikecualikan dari penetapan dalam pasal 4; besarnya bagian hutang tersebut untuk masa yang akan datang, ditetapkan lagi.
Pasal 6
(1)
Menyimpang dari pasal 4 ayat 1 sub c, upah untuk bulan Oktober 1946 yang pada hari berlakunya Undang-undang ini belum dibayar, pembayarannya dengan uang Republik ditetapkan mengingat pedoman upah Menteri Sosial. Penetapan upah selanjutnya harus disesuaikan pula dengan pedoman tersebut.
(2)
Aturan tersebut dalam ayat 1 tidak mengenai pegawai/ pekerja Negeri. Hal itu diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
(1)
Menteri Kemakmuran dapat menetapkan harga setinggi-tingginya dari barang-barang yang dipandang perlu olehnya.
(2)
Penetapan harga, termaksud dalam ayat 1 dapat disertai ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya setahun dan/atau denda setinggi-tingginya 10.000 rupiah uang Republik.
Pasal 8
(1)
Uang Republik Indonesia mulai berlaku pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Uang yang berlaku sebelum ada uang Republik, tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah mulai hari yang untuk tiap-tiap daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Buat daerah-daerah di Jawa dan Madura yang diduduki Tentara Asing Menteri Keuangan dapat menyimpang dari pasal 3 ayat 3.
Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 25 Oktober 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan
ttd.
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan pada tanggal 26 Oktober 1946
Sekretaris Negara
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.