Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003

Abstrak Peraturan

1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang; bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945; bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-undang tentang Keuangan Negara. 2. Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22D, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E, dan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA 3. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN 4. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD 5. HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN BANK SENTRAL, PEMERINTAH DAERAH, SERTA PEMERINTAH/LEMBAGA ASING 6. HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN NEGARA, PERUSAHAAN DAERAH, PERUSAHAAN SWASTA, SERTA BADAN PENGELOLA DANA MASYARAKAT 7. PELAKSANAAN APBN DAN APBD 8. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBN DAN APBD 9. KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF, DAN GANTI RUGI 10. KETENTUAN PERALIHAN 11. KETENTUAN PENUTUP

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:17
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 April 2003
Tanggal Pengundangan
:05 April 2003
Tanggal Berlaku
:05 April 2003
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2003/NO.47, TLN NO.4286, LL SETNEG : 20 HLM
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2011

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010 yang diundangkan berdasarkan UUU No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No. 47 Tahun 2009, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 28 UU No. 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010 harus ditetapkan dengan Undang-Undang. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2006, dan UU No. 47 Tahun 2009. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010 yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2010. Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2010, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan, hal ini merupakan upaya dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 28 UU No. 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2012

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2006, UU No.10 Tahun 2010, dan UU No.12 Tahun 2011. 3. Undang-Undang ini mengatur tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003
TENTANG
KEUANGAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 3
(2)
Pasal 14
(6)
Pasal 30
(1)
Pasal 32
(2)

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…