Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1961
TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1952 TENTANG HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan pembentukan MPRS. dan badan-badan perlengkapannya serta pembentukan DPR. Gotong-Royong, Undang-undang Nomor 21 tahun 1952 tentang Hak mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1952 Nomor 78 jo. Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 100), perlu diubah;
Mengingat
:
a.
Pasal-pasal 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
b.
Penetapan Presiden Nomor 1 dan Nomor 2 tahun 1959 dan Penetapan Presiden Nomor 3 dan 4 tahun 1960;
c.
Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 1960;
d.
Keputusan Presiden Nomor 292 tahun 1960;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1952 TENTANG HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Pada huruf c dari pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 1952(Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 78 jo. Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 100), ditambah kata "Ketua" di muka kata-kata "Dewan Perwakilan Rakyat".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf g dari pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 1961(Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 78 jo. Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 100) dicabut dan diganti dengan huruf g baru yang berbunyi sebagai berikut: g. "Ketua/Pejabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara: yang mengenai pegawai yang dipekerjakan pada Majelis itu, kecuali yang tersebut dalam huruf a di atas".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya-surut sampai tanggal 1 Pebruari 1961.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1961
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1961.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 259
Penjelasan Umum
Pasal 1 ayat(1) Undang-undang Nomor 21 tahun 1952 menentukan pembesar-pembesar/dewan-dewan yang berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai sipil dalam Negara Republik Indonesia.
Karena Undang-undang Nomor 21 tahun 1952 didasarkan atas Undang-undang Dasar Sementara 1950, maka ketentuan pasal 1 ayat(1) itu perlu disesuaikan dengan keadaan sekarang setelah Undang-undang Dasar 1945 berlaku kembali, khususnya dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
Dengan Undang-undang ini diadakan perubahan pada pasal 1 ayat(1) itu sedemikian rupa, sehingga termuat di dalamnya hak Ketua/Pejabat Ketua MPRS dan hak Ketua DPR(Gotong Royong) untuk mengangkat/memberhentikan pegawai-pegawai negeri yang bekerja untuk dewan-dewan yang dipimpinnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.