Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat Dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:17
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Juli 1961
Tanggal Pengundangan
:12 Juli 1961
Tanggal Berlaku
:01 Februari 1961
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1961 No. 259, TLN NO. 2301, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1952

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1961
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1952 TENTANG HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan pembentukan MPRS. dan badan-badan perlengkapannya serta pembentukan DPR. Gotong-Royong, Undang-undang Nomor 21 tahun 1952 tentang Hak mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1952 Nomor 78 jo. Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 100), perlu diubah;
Mengingat
:
a.
Pasal-pasal 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
b.
Penetapan Presiden Nomor 1 dan Nomor 2 tahun 1959 dan Penetapan Presiden Nomor 3 dan 4 tahun 1960;
c.
Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 1960;
d.
Keputusan Presiden Nomor 292 tahun 1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1952 TENTANG HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Pada huruf c dari pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 1952(Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 78 jo. Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 100), ditambah kata "Ketua" di muka kata-kata "Dewan Perwakilan Rakyat".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf g dari pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 1961(Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 78 jo. Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 100) dicabut dan diganti dengan huruf g baru yang berbunyi sebagai berikut: g. "Ketua/Pejabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara: yang mengenai pegawai yang dipekerjakan pada Majelis itu, kecuali yang tersebut dalam huruf a di atas".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya-surut sampai tanggal 1 Pebruari 1961.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1961
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1961.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 259
Penjelasan Umum
Pasal 1 ayat(1) Undang-undang Nomor 21 tahun 1952 menentukan pembesar-pembesar/dewan-dewan yang berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai sipil dalam Negara Republik Indonesia.

Karena Undang-undang Nomor 21 tahun 1952 didasarkan atas Undang-undang Dasar Sementara 1950, maka ketentuan pasal 1 ayat(1) itu perlu disesuaikan dengan keadaan sekarang setelah Undang-undang Dasar 1945 berlaku kembali, khususnya dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.

Dengan Undang-undang ini diadakan perubahan pada pasal 1 ayat(1) itu sedemikian rupa, sehingga termuat di dalamnya hak Ketua/Pejabat Ketua MPRS dan hak Ketua DPR(Gotong Royong) untuk mengangkat/memberhentikan pegawai-pegawai negeri yang bekerja untuk dewan-dewan yang dipimpinnya.

Paper Terkait

PRINSIP DUE PROCESS OF LAW DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 2/G.2021.PTUN.JBI)

Nurika Falah Ilmania
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 9 No. 2 2025

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…