Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1946

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:17
Tahun
:1946
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Oktober 1946
Tanggal Pengundangan
:01 Oktober 1946
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1946
TENTANG
PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah asing perlu diganti dengan uang Republik Indonesia sendiri;
b.
bahwa jumlah uang yang ada dalam peredaran pada waktu sekarang oleh karena besarnya tidak sesuai dengan kemungkinan untuk menggunakannya.
Mengingat
:
1.
Pasal 5, 20 dan 23 Undang-Undang Dasar,
2.
Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar,
3.
Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
4.
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat:

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA(I)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pemerintah mengeluarkan Uang Republik Indonesia.
Pasal 2
Dasar nilai uang tersebut, dasar penukaran uang Republik Indonesia dengan uang yang berlaku sekarang dan tindakan terhadap uang ini akan ditetapkan dalam Undang-undang lain.
Pasal 3
Macam, warna, jenis harga uang Republik Indonesia dan lain-lain hal yang berhubungan dengan pengeluaran uang ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Oktober 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SOERACHMAN.
Diumumkan pada tanggal 1 Oktober 1946
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah asing dengan Uang Republik Indonesia, serta mengatur dasar nilai, mekanisme penukaran, dan aspek teknis pengeluaran uang Republik Indonesia sebagai instrumen kedaulatan ekonomi negara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…