Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. bahwa Bagian XI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenal tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 51 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor122), perlu diubah dan ditambah 2. Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; 3. BAB I (Pengeluaran).11.2.Luar Negeri, ditambah dengan......Rp.3.150.730,-11.11.Kesejahteraan Ibu dan Anak, ditam-bah dengan........................Rp. 34.820,-11.15.Jawatan Parmasi dikurangkan denganRp.8.606.140,-11.18.Subsidi dan Bantuan ditambah denganRp. 586.960,-11.20.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ...........................Rp.4.833.630

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:16
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Maret 1957
Tanggal Pengundangan
:08 April 1957
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1953
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957 No. 36, LL SETNEG : 3 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…