Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1982

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:15
Tahun
:1982
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Agustus 1982
Tanggal Pengundangan
:20 Agustus 1982
Tanggal Berlaku
:20 Agustus 1982
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1982/ No.42, TLN. No.3229, LL SETNEG : 2 HLM
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah
Sub Subsektor
:
HGB, Hak Pakai & Hak Pengelolaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1982
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BENGKULU DI BENGKULU DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu;
b.
bahwa berhubung dengan huruf a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Penpdilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901);
4.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
5.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara.Nomor 3172).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BENGKULU DI BENGKULU DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
Pasal 1
(1)
Membentuk pengadilan tinggi Bengkulu yang berkedudukan di Bengkulu.
(2)
Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Pengadilan Tinggi Bengkulu pada saat disahkannya undang-undang ini meliputi 4(empat) buah pengadilan negeri yaitu Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengadilan Negeri Curup, Pengadilan Negeri Manna dan Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 42
Penjelasan Umum
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, pada dasarnya di tiap-tiap propinsi perlu diadakan pengadilan tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap kabupaten/kotamadya diadakan pengadilan negeri.
Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Disamping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk pengadilan tinggi baru.
Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari pengadilan tinggi tersebut kepada pengadilan tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu.
Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang(Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3172).
Hal-hal tersebut di atas dilaksanakan dengan Undang-undang ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…