Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1948
TENTANG PENETAPAN BARANG-BARANG YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk kepentingan Keuangan Negara, dipandang perlu, menetapkan dengan tegas macamnya barang-barang yang dikenakan bea keluar 30% dari harganya;
Mengingat
:
a.
pasal 2 ayat a dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947 (Undang-undang No. 3 tahun 1947);
b.
pasal 1 Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 24 tahun 1946;
c.
pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN BARANG-BARANG YANG DIKENAKAN BEA KELUAR 30% DARI HARGANYA
Pasal 1
Pasal 2 ayat a dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947 tertanggal 6 Januari 1947 (Undang-undang No. 3 tahun 1947 tentang "Bea masuk dan Bea keluar") diubah dan harus dibaca sebagai berikut: "Untuk barang-barang yang disebutkan dibawah ini dipungut 30% dari harganya: gula, kulit kina, karet, teh, kopi, agave, hatsil dari kelapa, buah kelapa, kapok, biji kapok, biji soklat, minyak kelapa, sawit, tembakau daunan, beras, jagung, kedele, tapioca, geplek, gula jawa (termasuk juga gula aren dan gula semacam itu), minyak sereh, minyak akar wangi, lada (peper), gambir, terpentiyn, kayu jati dan teak, damar termasuk pula mata kucing, jelutung, getapercha, segala hatsil dari tambang minyak, batu bara, timah, cement, kapas, cengkeh, menyan, sayuran, buah-buahan, asam, bawang merah, lombok(dapsicum annum), kemukus, cabe(peper retrofractum) kapulaga, buji pala, pinang, panili, kulit(masak dan mentah), bahan kimia, barang dan bahan textiel, barang anyaman, alat pertanian, biji jarak, sarang burung, padi, gabah, semua jenis kacang".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 31 Mei 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan Menteri Keuangan,
pada tanggal 31 Mei 1948
Sekretaris Negara,
ttd.
AA. MARAMIS
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini ditetapkan untuk kepentingan Keuangan Negara dengan menetapkan secara tegas macamnya barang-barang yang dikenakan bea keluar sebesar 30% dari harganya. Undang-Undang ini mengubah Pasal 2 ayat a dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947 (Undang-undang No. 3 tahun 1947 tentang Bea masuk dan Bea keluar) dengan memperbarui daftar barang yang dikenakan bea keluar, mencakup komoditas pertanian, perkebunan, pertambangan, dan hasil industri lainnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.