Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1948
TENTANG PENETAPAN BARANG-BARANG YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk kepentingan Keuangan Negara, dipandang perlu, menetapkan dengan tegas macamnya barang-barang yang dikenakan bea keluar 30% dari harganya;
Mengingat
:
a.
pasal 2 ayat a dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947 (Undang-undang No. 3 tahun 1947);
b.
pasal 1 Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 24 tahun 1946;
c.
pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN BARANG-BARANG YANG DIKENAKAN BEA KELUAR 30% DARI HARGANYA
Pasal 1
Pasal 2 ayat a dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947 tertanggal 6 Januari 1947 (Undang-undang No. 3 tahun 1947 tentang "Bea masuk dan Bea keluar") diubah dan harus dibaca sebagai berikut: "Untuk barang-barang yang disebutkan dibawah ini dipungut 30% dari harganya: gula, kulit kina, karet, teh, kopi, agave, hatsil dari kelapa, buah kelapa, kapok, biji kapok, biji soklat, minyak kelapa, sawit, tembakau daunan, beras, jagung, kedele, tapioca, geplek, gula jawa (termasuk juga gula aren dan gula semacam itu), minyak sereh, minyak akar wangi, lada (peper), gambir, terpentiyn, kayu jati dan teak, damar termasuk pula mata kucing, jelutung, getapercha, segala hatsil dari tambang minyak, batu bara, timah, cement, kapas, cengkeh, menyan, sayuran, buah-buahan, asam, bawang merah, lombok(dapsicum annum), kemukus, cabe(peper retrofractum) kapulaga, buji pala, pinang, panili, kulit(masak dan mentah), bahan kimia, barang dan bahan textiel, barang anyaman, alat pertanian, biji jarak, sarang burung, padi, gabah, semua jenis kacang".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 31 Mei 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan Menteri Keuangan,
pada tanggal 31 Mei 1948
Sekretaris Negara,
ttd.
AA. MARAMIS
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini ditetapkan untuk kepentingan Keuangan Negara dengan menetapkan secara tegas macamnya barang-barang yang dikenakan bea keluar sebesar 30% dari harganya. Undang-Undang ini mengubah Pasal 2 ayat a dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947 (Undang-undang No. 3 tahun 1947 tentang Bea masuk dan Bea keluar) dengan memperbarui daftar barang yang dikenakan bea keluar, mencakup komoditas pertanian, perkebunan, pertambangan, dan hasil industri lainnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.