Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1966

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1967
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:14
Tahun
:1966
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 1966
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1966
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1967
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1966/ No. 44, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1966
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1967

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun 1967 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN 1967
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara Tahun 1967 menurut perkiraan berjumlah Rp 81.300.000.000,-
(2)
Perincian pendapatan dimaksud pada ayat(1) dimuat dalam Lampiran I Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun 1967 terdiri atas:
a.
Anggaran Belanja Routine dan
b.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Anggaran Belanja Routine dimaksud pada ayat(1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp 66.655.904.000,-.
(3)
Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat(1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp 14.644.475.600,-.
(4)
Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat(2) dan(3) di atas, berturut-turut dimuat dalam Lampiran II dan III Undang-undang ini.
Pasal 3
Semua tindakan mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967 berpedoman kepada ketentuan-ketentuan seperti dimuat dalam Lampiran IV Undang-undang ini, dalam rangka pelaksanaan ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Sidang Umum ke-IV Tahun 1966.
Pasal 4
(1)
Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai:
a.
Anggaran Pendapatan;
b.
Anggaran Belanja Routine;
c.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Setiap triwulan dibuat laporan mengenai:
a.
perkembangan perkreditan;
b.
perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.
(3)
a.
Laporan-laporan dimaksud dalam ayat(1) dan(2) dalam pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dan Badan Pemeriksa Keuangan guna mengadakan penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan;
b.
Untuk mengikuti pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara terus-menerus, dibentuk suatu Panitia Tetap.
(4)
Penyesuaian anggaran dimaksud dalam ayat(3) sub a pasal ini harus berpedoman kepada ketentuan-ketentuan dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1967 oleh Pemerintah harus diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967 berdasarkan kepada perubahan/tambahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam pasal 4 untuk mendapatkan pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
Pasal 6
(1)
Setelah tahun Anggaran 1967 berakhir, dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.
(2)
Perhitungan anggaran dimaksud dalam ayat(1) pasal ini sesudah diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong untuk mendapatkan pernilaian seperlunya.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan(I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang- undang ini, tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1967.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1966.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 44

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…