Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1966
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1967
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun 1967 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN 1967
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara Tahun 1967 menurut perkiraan berjumlah Rp 81.300.000.000,-
(2)
Perincian pendapatan dimaksud pada ayat(1) dimuat dalam Lampiran I Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun 1967 terdiri atas:
a.
Anggaran Belanja Routine dan
b.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Anggaran Belanja Routine dimaksud pada ayat(1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp 66.655.904.000,-.
(3)
Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat(1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp 14.644.475.600,-.
(4)
Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat(2) dan(3) di atas, berturut-turut dimuat dalam Lampiran II dan III Undang-undang ini.
Pasal 3
Semua tindakan mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967 berpedoman kepada ketentuan-ketentuan seperti dimuat dalam Lampiran IV Undang-undang ini, dalam rangka pelaksanaan ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Sidang Umum ke-IV Tahun 1966.
Pasal 4
(1)
Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai:
a.
Anggaran Pendapatan;
b.
Anggaran Belanja Routine;
c.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Setiap triwulan dibuat laporan mengenai:
a.
perkembangan perkreditan;
b.
perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.
(3)
a.
Laporan-laporan dimaksud dalam ayat(1) dan(2) dalam pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dan Badan Pemeriksa Keuangan guna mengadakan penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan;
b.
Untuk mengikuti pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara terus-menerus, dibentuk suatu Panitia Tetap.
(4)
Penyesuaian anggaran dimaksud dalam ayat(3) sub a pasal ini harus berpedoman kepada ketentuan-ketentuan dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1967 oleh Pemerintah harus diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967 berdasarkan kepada perubahan/tambahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam pasal 4 untuk mendapatkan pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
Pasal 6
(1)
Setelah tahun Anggaran 1967 berakhir, dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.
(2)
Perhitungan anggaran dimaksud dalam ayat(1) pasal ini sesudah diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong untuk mendapatkan pernilaian seperlunya.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan(I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang- undang ini, tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1967.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1966.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 44
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.