Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1961
TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
1.
bahwa untuk menghargai kesetiaan dan jasa-jasa yang luar biasa dan melampaui panggilan kewajiban dibidang tugas Kepolisian untuk kepentingan Nusa dan Bangsa, baik yang diberikan oleh anggota Kepolisian Negara maupun oleh Warga-Negara Indonesia bukan anggota Kepolisian Negara, perlu diadakan Tanda Kehormatan.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), pasal 15 dan 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang Nomor 4 Drt tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 44);
3.
Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 31);
4.
Mendengar: Kabinet Kerja dalam sidangnya tanggal 9 Maret 1961;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA
Pasal 1
(1)
Tanda Kehormatan berupa bintang kepahlawanan Kepolisian bernama "Bintang Bhayangkara", terdiri atas Bintang kelas satu, Bintang kelas dua dan Bintang kelas tiga.
(2)
Bintang Bhayangkara adalah sederajat dengan Bintang-bintang di bidang Militer dan Sipil, di bawah Bintang Gerilya.
Penjelasan Pasal:
(1) Ketentuan ini ada hubungannya dengan pasal 2 ayat(2). Bintang kelas satu tingkatnya lebih tinggi dari pada Bintang kelas dua; Bintang kelas dua tingkatnya lebih tinggi daripada Bintang kelas tiga.
(2) Ketentuan ini adalah sesuai dengan penjelasan umum Undang-undang No. 4 Drt 1959 tentang bintang-bintang bagi jasa yang luar biasa. Ketentuan ini menunjukkan pula bahwa Bintang Bhayangkara adalah di bawah Bintang Mahaputra.
Pasal 2
(1)
Kepada anggota Kepolisian Negara yang dibidang tugas Kepolisian menunjukkan keberanian serta kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa yang melampaui panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok, dengan senantiasa menjunjung tinggi hak-hak azasi rakyat dan hukum Negara, sejak Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945 serta kepada Republik Indonesia dan tidak pernah mengkhianati perjuangan, serta memenuhi syarat-syarat umum untuk mendapat bintang, diberikan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara.
(2)
Tergantung daripada nilai jasa kepahlawanan yang ditunjukkannya, dapat dianugerahkan bintang kelas tiga, Bintang kelas dua atau Bintang Kelas satu.
Penjelasan Pasal:
(1) Dengan tugas Kepolisian dimaksudkan tugas-tugas Kepolisian Negara sebagai termuat dalam Undang-undang Pokok Kepolisian. Syarat-syarat pokok yang ditentukan disini adalah keberanian serta kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa yang melampaui panggilan kewajiban. Syarat-syarat tersebut dihubungkan dengan Tribrata sebagai pedoman hidup, dan Catur Prasatya sebagai pedoman kerja untuk anggota Kepolisian Negara. Badan Pertimbangan Tanda-tanda Kehormatan Kepolisian Negara dapat mengadakan perincian yang lebih konkrit daripada syarat-syarat termaksud untuk dijadikan pegangan dalam memberi pertimbangannya. Mengenai kata-kata: "Tanpa merugikan tugas pokok", dimaksudkan untuk mencegah sikap: "Biar merugikan tugas pokok asal memperoleh Tanda Kehormatan". Yang dimaksud dengan syarat-syarat umum untuk mendapat bintang adalah seperti yang dimuat dalam pasal 7 ayat(2) Sub 1 Undang-undang No. 4 Drt 1959. Untuk jasa yang sama dari seorang dalam satu peristiwa hanyalah diberi satu tanda kehormatan. (2) Ketentuan ini ada hubungannya dengan pasal 1 ayat(1). Ini dimaksudkan, bahwa pemberian anugerah Bintang Bhayangkara dengan kelas lebih tinggi menghilangkan hak atas bintang dengan kelas lebih rendah. Begitupun yang telah memperoleh bintang dengan kelas lebih tinggi tidak dapat diberi anugerah bintang dengan kelas lebih rendah.
Pasal 3
Bintang Bhayangkara dianugerahkan pula kepada warga negara Indonesia bukan anggota Kepolisian Negara, yang memenuhi syarat-syarat termaksud dalam pasal 2 ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Ini dimaksudkan supaya kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia diberikan dorongan untuk membantu usaha pemeliharaan ketertiban dan keamanan umum.
Pasal 4
Bintang Bhayangkara diberikan pula secara anumerta kepada mereka yang memenuhi syarat-syarat menurut pasal 2, pasal 3 atau pasal 10.
Penjelasan Pasal:
Menurut kebiasaan yang lazim Tanda Kehormatan dapat diberikan secara anumerta.
Pasal 5
(1)
Bintang Bhayangkara berbentuk seperti dilukiskan dalam lampiran, ialah sebuah bintang berhias yang bersudut lima dengan garis tengah 45 milimeter, disebelah muka terdapat perisai Kepolisian.
(2)
Bintang kelas satu mempunyai bintang dan hiasan sinar-sinar yang dibuat dari logam berwarna emas, sedangkan lingkaran yang terdiri dari padi dan kapas, pita dengan tulisan Bhayangkara dan ketiga bintang kecil serta perisai lambang Kepolisian dibuat dari logam berwarna perak.
(3)
Bintang kelas dua mempunyai bintang dan hiasan sinar-sinar yang dibuat dari logam berwarna perak, sedangkan lingkaran yang terdiri dari padi dan kapas, pita dengan tulisan Bhayangkara dan ketiga bintang kecil serta perisai lambang Kepolisian dibuat dari logam berwarna emas.
(4)
Bintang kelas tiga dibuat seluruhnya dari logam berwarna perak.
(5)
Disebelah belakang Bintang terdapat tulisan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pita dari pada Bintang Bhayangkara bercorak seperti dilukiskan dalam lampiran, berukuran lebar 35 milimeter, panjang 40 milimeter dan berwarna dasar hitam dengan lajur-lajur berwarna kuning masing-masing lebar 2 milimeter, yang membagi dasar hitam dalam bagian-bagian yang sama.
(2)
Pita daripada Bintang kelas satu mempunyai 6 lajur kuning, pita daripada Bintang kelas dua 5 lajur kuning dan bintang kelas tiga 4 lajur kuning.
(3)
Pita harian daripada Bintang Bhayangkara berwarna sama dengan pita tersebut dalam ayat(1) dan(2) dengan ukuran panjang 35 milimeter dan lebar 10 milimeter, sebagi dilukiskan dalam lampiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Bintang Bhayangkara diberikan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri yang menguasai Kepolisian Negara, selanjutnya disebut Menteri, dengan persetujuan Kabinet, setelah mendengar pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan.
(2)
Pelaksanaan penyerahan Bintang Bhayangkara dilakukan oleh Presiden atau atas nama Presiden oleh Menteri atau oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(3)
Tiap-tiap pemberian anugerah Bintang Bhayangkara disertai dengan penyerahan suatu piagam bentuk seperti dilukiskan dalam lampiran, dalam mana dimuat uraian singkat tentang alasan-alasan yang menyebabkan pemberian anugerah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Mereka yang memperoleh Bintang Bhayangkara mendapat perlakuan istimewa sebagai berikut:
1.
diberi hormat terlebih dahulu oleh sesama pangkatnya yang telah menerima Bintang Bhayangkara dengan kelas lebih rendah atau yang tidak menerimanya;
2.
diberi hadiah yang diatur dengan Keputusan Menteri;
3.
dalam hal meninggal dunia dapat dimakamkan di Makam Pahlawan dengan upacara Kepolisian menurut ketentuan Kepala Kepolisian Negara.
Penjelasan Pasal:
Sudah selayaknya, bahwa mereka yang memperoleh Tanda Kehormatan mendapat perlakuan kehormatan yang istimewa. Mengenai hadiah, diatur dengan Keputusan Menteri. Untuk anugerah Bintang Bhayangkara kedua kali dan seterusnya tidak diberikan hadiah tersebut.
Pasal 9
Dengan Peraturan Negara ditetapkan:
a.
susunan, tugas dan segala sesuatu mengenai Badan Pertimbangan Tanda-tanda Kehormatan Kepolisian Negara, dalam hubungan dengan Dewan Tanda-tanda Kehormatan;
b.
tata-cara penyerahan Bintang Bhayangkara dengan upacara Kepolisian; dan
c.
tata-cara pemakaian Bintang Bhayangkara.
Penjelasan Pasal:
a. Hubungan antara Badan Pertimbangan Tanda-tanda Kehormatan Kepolisian Negara dan Dewan Tanda-tanda Kehormatan disesuaikan dengan pasal 11 Undang-undang No. 4 Drt 1959. Disamping anggota-anggota tetap maka dalam Badan Pertimbangan Tanda-tanda Kehormatan Kepolisian Negara dapat diadakan anggota-anggota insidentil yang diangkat dari orang-orang yang telah ikut-serta dalam peristiwa yang bersangkutan atau mengetahui peristiwa itu.
b. Tata-cara penyerahan Bintang Bhayangkara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
c. Tata-cara pemakaian Bintang Bhayangkara disesuaikan dengan pasal 13 Undang-undang No. 4 Drt 1959.
Pasal 10
(1)
Dalam hal-hal istimewa atas usul Menteri dan pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan, Bintang Bhayangkara dapat diberikan dengan Keputusan Presiden kepada warga-negara Indonesia maupun asing yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapat bintang sebagai penghargaan atas jasa-jasa luar biasa, yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan Kepolisian Negara.
(2)
Dalam hal Bintang Bhayangkara dianugerahkan kepada warga-negara asing menurut ayat(1) di atas, maka pasal 8 angka 2 dan pasal 11 huruf c tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Disamping apa yang telah dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 dianggap perlu, bahwa warga-negara Indonesia atau asing yang telah berjasa luar biasa dalam lapangan kemajuan dan pembangunan Kepolisian Negara diberikan kemungkinan pula untuk memperoleh Bintang Bhayangkara. Akan tetapi karena ini merupakan kekecualian, maka bukan maksudnya bahwa pemberian anugerah Bintang Bhayangkara dalam hal-hal istimewa dilakukan secara berkelebihan.
Pasal 11
Hak atas Bintang Bhayangkara dicabut apabila yang menerima:
a.
dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari satu tahun karena kejahatan;
b.
dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman karena sesuatu kejahatan terhadap keselamatan Negara;
c.
masuk dinas polisi atau Angkatan Perang negara asing tanpa mendapat ijin dari Pemerintah Republik Indonesia;
d.
masuk organisasi yang terlarang;
e.
memberontak atau menyeleweng terhadap Republik Indonesia;
f.
tidak memenuhi lagi syarat-syarat untuk mendapat bintang dan melanggar kode-kehormatan.
Penjelasan Pasal:
Ini dimaksudkan agar supaya tanda kehormatan Bintang Bhayangkara tidak mencemarkan namanya, karena kelakuan-kelakuan mereka yang telah memperolehnya. Ketentuan pada huruf f dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat(1) huruf b dan pasal 7 ayat(2) sub 1 Undang-undang No. 4 Drt 1959. Pencabutan hak menurut huruf f ini dilakukan pula bilamana yang menerima Bintang Bhayangkara kehilangan haknya untuk menjadi anggota Angkatan Perang atau Kepolisian Negara.
Pasal 12
Segala sesuatu mengenai Bintang Bhayangkara yang belum diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Negara, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan umum tentang pemberian bintang.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan ketentuan-ketentuan umum tentang pemberian bintang adalah ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-undang No. 4 Drt 1959.
Pasal 13
Sebelum ada Peraturan Negara yang dimaksud dalam pasal 9 undang-undang ini, maka segala sesuatu diatur atas kebijaksanaan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Bintang Bhayangkara" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan untuk memberikan Bintang Bhayangkara terhadap jasa-jasa luar biasa yang diberikan sejak hari Proklamasi Kemerdekaan 1945.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 30 Juni 1961.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
JUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1961.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 246
Penjelasan Umum
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1961.
TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA.
UMUM.
Sudah selayaknya, bahwa jasa-jasa terhadap nusa dan bangsa di bidang Kepolisian pun mendapat penghargaan.
Akan tetapi, hingga kini belum ada tanda kehormatan yang khusus diperuntukkan jasa-jasa terhadap nusa dan bangsa di bidang tugas Kepolisian. Penghargaan atas jasa-jasa termaksud hingga sekarang hanya diberikan dengan jalan kenaikan pangkat, kenaikan gaji istimewa, pemberian surat pujian dan sebagainya.
Penghargaan berupa kenaikan pangkat dan sebagainya, lebih-lebih bilamana berupa pemberian bintang atau tanda kehormatan lainnya, merupakan dorongan moril yang kuat untuk melimpahkan kesungguhan dalam melaksanakan tugasnya.
Dimana tanda kehormatan itu dapat dianugerahkan pula kepada warganegara Indonesia bukan anggota Kepolisian Negara, maka kepada seluruh lapisan masyarakat diberikan dorongan yang kuat untuk membantu usaha pemeliharaan ketertiban dan keamanan umum dengan sesungguh-sungguhnya.
Kepolisian Negara merupakan kesatuan komando yang bersifat tehnis dan khusus, seperti halnya dengan Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, yang-walaupun tidak dapat dipisahkan sebagai satu Angkatan Perang- masing-masing mempunyai sifat tehnis yang berbeda-beda, sehingga dalam hal kecakapan maupun keakhlian seorang anggota suatu Angkatan dibidang tugasnya tidak dapat begitu saja dinilai oleh oknum Angkatan atau kesatuan lain.
Secara tradisionil dapat dicatat, bahwa kesatuan-kesatuan Kepolisian Negara, besar dan kecil, dalam operasi-operasi militer, secara gabungan maupun berdiri sendiri, telah ikut serta dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Maka dari sebab itu perlu diadakan tanda kehormatan berupa bintang kepahlawanan Kepolisian yang dinamakan "Bintang Bhayangkara". Bintang Bhayangkara dianugerahkan kepada anggota Kepolisian Negara atau warganegara Indonesia lainnya yang menunjukkan keberanian serta kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa yang melampaui panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokoknya, dan kepada warga negara Indonesia atau asing yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan Kepolisian Negara.
Al-Manahij : Jurnal Kajian Hukum IslamVol. 13No. 22019
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.